Palu- Kebijakan Pemerintah Kota Palu membekukan keuangan PT Citra Nuansa Elok (CNE), selaku pemegang saham mayoritas merupakan hak mutlak yang harus didukung dan diberi apresiasi.
Hal tersebut, diungkapkan Direktur Utama PT CNE Muhammad Sandiri La Anto, di depan anggota Komisi gabungan DPRD Kota saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada, 10 September 2021.
Menurut Memet sapaan akrab Muhamad Sandiri, pada prinsipnya Direksi PT CNE mendukung kebijakan Walikota selaku pemegang saham.
“Selaku pengelola PT CNE dan pengembang pasar moderen, New Mall Tatura (NMT), mendukung kebijakan pemegang saham yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB),” ujarnya.
Ia menilai sebagai pemilik saham mayoritas tentunya Walikota memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan sebuah kebijakan yang mengarah pada perbaikan dan evaluasi atas pengelolaan PT CNE, termasuk dalam proses pembangunan NMT yang tengah berlangsung.
“Dengan masuknya tim audit baik dari BPK maupun Inspektorat, sedikitnya bisa memberikan gambaran bahwa beginilah kondisi PT CNE. Baik itu menyangkut kinerja maupun pengelolaan keuangan,” paparnya.
Ini juga sejalan dengan pernyataan Kepala Inspektorat Kota Palu Mulyati yang mewakili Walikota saat RDP.
Menurutnya, keinginan Walikota melakukan audit ingin mengetahui sejauhmana pengelolaan PT CNE selama ini.
“Makanya yang di audit soal keuangan dan kinerja,” cetusnya
Sementara Politisi kawakan partai Golkar Ishak Cae menilai jika menyimak keterangan Direksi PT CNE dalam dua RDP, tidak ada permasalahan yang fundamental.
Apalagi Walikota sebagai pemilik saham mayoritas dan Direksi sebagai pengelola PT CNE, bagaikan anak dan orang tua.
Setelah saya pelajari, persoalan ini sebenarnya tidak ada, kenapa karena ini hanya antara bapak dan anak.
Kenapa saya bilang sebagai ayah dan anak, Walikota sebagai wakil rakyat yang dimandatkan dan mayoritas pemilik saham 99,37 di PT. CNE, sementara Direksi pelaksana, tentunya kalau ada masalah sebaiknya panggil saja para Direksi.
“Karena ini tidak ada persoalan. Saran saya sebaiknya antara pemegang saham dan para Direksi melakukan pertemuan tertutup,” kata Ishak Cae di hadapan Kaban Inspektorat Kota Palu Mulyati dan Kabag Hukum Husna.
Ia pun berharap permasalahan ini tidak ada unsur politik, sehingga tidak berdampak pada proses pembangunan dan harmonisasi dengan para investor yang akan menanamkan saham.
Sementara menurut Ketua Fraksi PKB Nanang, ada hal lainnya yang perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota Palu. Soal pembekuan dana PT CNE hak mutlak Walikota selaku pemegang saham, namun perlu pula mempertimbangkan hak-hak karyawan dan pemenuhan BPJS karyawan.
“Jujur secara pribadi saya mempercayai Direksi PT CNE telah bekerja sesuai dengan Undang-undang. Kalau pun memang ada ketimpangan, pasti sudah dipersoalkan pada saat RUPS yang lalu,” pungkas anggota Komisi B ini.
Penulis : Agus Gerbek