Tolitoli.- Sebagai bentuk ketidak percayaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam penanganan dugaan kasus korupsi, warga Tolitoli Yusuf Andi Mappiasse membuat surat terbuka yang di tujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kejati Sulteng, dan Kejari Tolitoli.
Surat terbuka yang di posting di salah satu grup media sosial (Facebook) menyebutkan, pihaknya merasa miris melihat penanganan perkara korupsi khususnya di Tolitolj yang sampai ke meja hijau, apalagi saat ini pihak Kejati iagi menangani dugaan kasus korupsi dana CSR Bank Sulteng.” Kalau saya melihat perkara yang saat ini di tangani Kejati, yakni masalah Dana CSR, belum dapat di pastikan kalau sampai ke meja hijau,” kata Yusuf Andi Mappiasse.
Seharusnya kata Yusuf Mappiasse, Kejati sudah bisa menetapkan tersangka kasus yang berhubungan dengan penanganan Covid -19, karena temuan BPK RI sudah merupakan satu alat bukti surat yang bisa di kembangkan untuk menghitung kerugian Negara.” Kalau Kejati profesional dalam menangani perkaran, tinggal mencari satu alat bukti untuk menetapkan tersangka,” bebernya.
Yusuf Andi Mapiiasse menjelaskan penyidik bisa menggali kerugian Negara dari harga sembako yang di belanjakan, salah satunya dari harga beras, yang seharusnya di adakan beras jenis premium tapi di duga beras yang di adakan beras medium, yang selih harganya sudah berbeda” Iya, kalau penyidik jelih untuk memastikan ada kerugian negara, bisa dilihat dari selisih harga jenis premium dengan jenis medium, karena aturan penyaluran sembako berasnya harus jenis premium, pertanyaannya ada kah stok dalam jumlah besar beras premium, kan tidak ada,” beber Yusuf.
Berdasar hasil temuan BPK RI tersebut lanjut Yusuf, seharusnya sudah bisa menarik benang merah dalam mengungkap tabir dana CSR Bank Sulteng tahun 2020 yang di peruntukkan untuk Bansos pandemi Covid-19 dengan dasar penyalahgunaan jabatan dan wewenang untuk menetapkan seseorang menjadi tersabgka, belum lagi proses distribusi bansos tersebut kemasyarakat yang di duga tidak memiliki pertanggungjawaban berupa dokumentasi kepada penerima.
Oleh itu APH yang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yg menangani kasus bisa bekerja lebih cepat sebelum alat bukti dimusnahkan , walaupun sebenarx hati kecil kami sanksi dan ragu kerja-kerja Kejati Sulteng dalam kasus ini bisa tuntas,”tapi kenapa jika terkait Dana Desa tidak terlalu lama sdh ditetapkan tersangka…??? Coretan dinding kota adalah bentuk rasa “MUAK” rakyat terhadap proses hukum di Kabupaten Tolitoli pada kasus Korupsi yg sepertinya tumpul keatas tajam kebawa.
“Ini surat terbuka pertama, karena situasi daerah ini masih PPKM level 3, maka aksi turun jalan pun tidak kami lakukan karena kami patuh dengan aturan PPKM,” pungkasnya.
Penulis: Rahmadi