Parigi, trustsulteng – Puluhan perwakilan komunitas masyarakat adat Rai dari lima desa di Kecamatan Siniu Kabupaten Parigi Moutong, mendatangi Kantor Camat Siniu, Kamis 7 Mei 2026, untuk menyampaikan penolakan keras terhadap dugaan rencana relokasi warga yang tercantum dalam dokumen Master Plan kawasan industri milik PT ATHI.
Audiensi tersebut dihadiri warga dari Desa Towera, Siniu, Siniu Sayogindano, Toraranga, dan Silanga. Mereka meminta pemerintah daerah dan pihak perusahaan membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat adat yang terdampak.
Penolakan muncul setelah masyarakat melihat adanya perluasan kawasan industri dalam peta Master Plan terbaru yang diajukan PT ATHI melalui permohonan rekomendasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Seorang pemuda adat dari Desa Toraranga, Wardan Ratalebo, A.Ma.Pd, mengatakan luas kawasan industri dalam peta terbaru mencapai sekitar 2.500 hektare. Angka itu meningkat tajam dibanding rancangan sebelumnya yang disebut hanya sekitar 1.200 hektare.
Menurut Wardan, perluasan kawasan tersebut sudah masuk hingga wilayah pemukiman masyarakat adat di lima desa.
“Dalam peta yang mereka buat, kawasan industri sudah merambah pemukiman masyarakat kami. Ada berbagai fasilitas yang direncanakan seperti mess karyawan, klinik kesehatan, parkiran, laboratorium, dan lainnya. Ini berarti mereka akan mengambil alih kampung kami,” kata Wardan dalam audiensi.
Ia menegaskan masyarakat adat Rai menilai rencana tersebut sebagai bentuk perampasan ruang hidup dan hak masyarakat adat di Kecamatan Siniu.
“Kampung kami tidak akan ada lagi kalau semua diambil. Karena itu kami menolak keras rencana relokasi masyarakat,” tegasnya.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat adat Desa Siniu yang juga menjabat sebagai DAMANDA Parimo, Zikran Toampo, S.H. Menurutnya, Master Plan tersebut menunjukkan hampir seluruh ruang dikuasai perusahaan tanpa memberikan ruang pemukiman bagi masyarakat setempat.
“Dalam Master Plan itu, penguasaan ruang hampir semuanya dikuasai perusahaan. Artinya masyarakat setempat harus direlokasi atau dipindahkan dari tanah kelahirannya,” ujar Zikran.

Ia menegaskan Kampung Siniu memiliki sejarah panjang yang tidak dapat dipisahkan dari identitas masyarakat adat Rai. Menurutnya, kampung tersebut telah berdiri sejak 1911, jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Leluhur kami hidup sebagai petani dan nelayan dan tetap berkecukupan. Dulu kampung ini bernama Kampu Naniu yang berarti lestari dan tidak pernah habis. Kami tidak akan meninggalkan kampung ini karena ini warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah dan budaya,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat adat Rai meminta Camat Siniu menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada Bupati Parigi Moutong, organisasi perangkat daerah terkait, serta pihak perusahaan. Mereka juga mendesak agar pemerintah dan perusahaan turun langsung berdialog dengan masyarakat di Kecamatan Siniu.

Menanggapi tuntutan itu, Camat Siniu Darwis Sududi menyatakan akan melaporkan hasil audiensi kepada Bupati Parigi Moutong.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT ATHI terkait keberatan masyarakat terhadap dokumen Master Plan kawasan industri tersebut. (*)
editor: zudan






