Oleh: H. Sofyan Farid Lembah
Bulan Oktober merupakan bulan Istimewa bagi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (ORI Sulteng), selain banyak pihak yang memberi ucapan selamat atas Dirgahayu ORI Sulteng ke-9, pada bulan ini juga ORI Sulteng sukses menyelesaikan laporan masyarakat lintas negara yang melibatkan diplomat/konsuler Indonesia dan Arab Saudi. Hal ini merupakan catatan sejarah pertama ORI Sulteng bahkan Ombudsman RI dalam penyelesaian laporan dilakukan antar negara.
Laporan itu dialami seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Saudari Winartin, atas dugaan maladministrasi salah satu perbankan nasional yang mengakibatkan transfer uang sebesar 9.000,- SAR dari Jeddah ke salah satu bank swasta di Indonesia. Kejadian pada 22 Juni 2019. Kiriman Winartin tidak diterima oleh keluarganya di Palu hingga yang bersangkutan kembali ke kampung halaman pada akhir 2019. Uang tersebut tak kunjungan diterima.
Winartin adalah pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja wanita (TKW) sejak 2017-2019.
Pada 22 juni 2019 uang ditransfer ke rekening milik keluarganya di Palu. Akan tetapi terdapat perbedaan 1 huruf nama pemilik rekening yang tertulis di slip pengiriman sehingga pihak bank mengirim konfirmasi ke Bank pengirim di Jeddah mengenai perbedaan nama tersebut. Namun sampai tanggal 2 Juli 2019 batas waktu permintaan konfirmasi, tidak ada konfirmasi kembali dari bank pengirim sehingga pada tanggal 3 Juli 2019 uangnya direfound ke bank pengirim.
Berdasarkan ketentuan, maka pihak pengirim harus mengurus kembali secara langsung di Bank Jeddah, untuk pengiriman kembali uang tersebut. Namun masalahnya Winartin telah kembali ke Indonesia (Palu -Sulawesi Tengah) pada akhir tahun 2019.
Berdasarkan pelaporan tersebut, pihak ORI Sulteng menghubungi pihak Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh KJRI Jeddah dengan meminta TKW An. Winartin memberikan kuasa kepada Konsuler KJRI. Pandemi Covid 19 menyebabkan seluruh proses alami keterlambatan bahkan terhenti. Alhamdulillah setelah proses panjang akhirnya berhasil.
Pada tanggal 4 Oktober 2021 penerima kuasa TKW Winartin dari Konsuler KJRI yakni Ahmad Rofiq mengirim kembali uang winartin ke rekeningnya dan diterima pada tanggal 13 Oktober 2021.
Pelapor sangat berbahagia dan mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Sulawesi Tengah karena seluruh proses pengurusan pelaporannya sama sekali tidak dipungut biaya. “Sebagai pekerja miskin tentu ini sangat mengharukan”.
Editor Yusrin L. Banna