Palu-Ketua Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, H. Sofyan Farid Lembah, menegaskan, jika pelaku mesum oknum Kapolsek Parimo sudah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), diminta Kapolda Sulteng memecat dari kesatuan kepolisian RI.
Langkah pencopotan oknum Kapolsek Parigi dari jabatannya oleh Kapolda Sulteng sudah tepat. Tapi tidak menghentikan pengusutan kasus mesum yang dilakukannya. “Ombudsman Sulawesi Tengah memberi apresiasi Kapolda yang telah menugaskan ke Dirpropam Polda Sulteng untuk mengunjungi keluarga korban di Desa Mertasari Parigi,” ungkap H. Sofyan.
Kasus ini lanjutnya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena bisa berkembang liar di masyarakat yang bisa menjadi kasus SARA. Prof Amzulian Rifai, mantan Ketua Ombudsman RI dan kini menjadi wakil Ketua Komisi Judisial RI telah meminta Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah untuk mengawal kasus kejahatan memalukan ini. “Potensi gawat ini perlu dikawal dan berharap Ombudsman kawal kasus sensitif ini,” demikian harap Profesor yang sedang lakukan kunjungan ke Berau.
Bagi Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, sejak menerima informasi kasus tersebut telah berkomunikasi dengan Irwasda Sulawesi Tengah untuk meminta perhatian khusus. “Alhamdulillah untuk pelaku telah dicopot jabatannya dan sedang dilakukan investigasi di Propam Polda Sulawesi Tengah. Saya berharap segera kasus ini disidangkan dan pelaku segera dipecat bila secara hukum kasusnya inkracht. Polisi mesum seperti ini tak layak tinggal di bumi Tadulako ini,” tegasnya.
Terhadap korban, Ketua Ombudsman berharap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten dan Provinsi bukan saja lakukan pendampingan hukum dan psikologi akan tetapi juga lakukan pemulihan repsikososial terhadap korban. “Kasus ini akan terus kami kawal,” pungkasnya.
Penulis Yusrin