PALU-Hakim tunggal Pengadilan Negeri Palu, mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon Ronny Tanusaputra melalui Kuasa Hukumnya, Kamis, 4 November 2021, pukul 17.30-18.15 WITA. Sidang putusan gugatan praperadilan No. 13/pid.pra/2021/pn.pal. yang diajukan oleh pemohon Ronny Tanusaputra, melalui kuasa hukumnya, Mahfud Masuara, Amin Khoironi, S.SY.MH, Ilyas M. Timumun, S.H. M.H. , Margaretha Lukman Lionardo, S.H, Nasruddin, S.H, Edy Wijaya Karo-Karo, S.H.M.H. melalui kantor hukum RMP & Associated.
Ketua tim kuasa hukum, Mahfud Masuara menjelaskan, secara umum dalam pertimbangan hukum majelis Hakim tunggal PN Palu, Bapak Suhendra Saputra S.H.M.H, lebih menekankan UU No. Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada pasal 60 & 61 yg intinya bahwa, apabila terjadi kegagalan bangunan maka harus ada tim penilai ahli yg ditunjuk oleh menteri, sesuai dengan keahliannya. Olehnya penetapan tersangka dengan minimal 2 alat bukti, tidak terpenuhi. Dikarenakan termohon (Polda Sulteng) dalam fakta persidangan tidak bisa menunjukan keterangan ahli sesuai dengan pasal tersebut di atas.
Pertimbangan lainnya, yaitu pada pasal 1 ayat 2 KUHP, pada azaz transitoir yang menyatakan bahwa, apabila ada UU baru mengenai hal yg sama maka digunakan aturan yg paling menguntungkan tersangka. Dalam hal ini harus menggunakan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi..
Putusan lengkap menunggu salinan putusan dari PN Palu.
Adapun Amar putusan hakim Tunggal PN Palu memutuskan :
1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian
2. Mengabulkan permohonan pada petitium 2 yaitu, menyatakan tindakan penetapan Tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/10/II/2019/Ditereskrimsus tanggal 25 Februari 2019, tentang Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
3.Menyatakan surat-surat lainnya yang timbul akibat surat penetapan dengan Nomor:S.Tap/10/II/2019/Ditreskrimsus tanggal 25 Februari 2019,adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
4. Memerintahkan Termohon untuk tidak melanjutkan perkara ini dan dengan perintah segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau mencabut Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/10/II/2019/Ditreskrimsus tanggal 25 Februari 2019
5. Denda 100 juta tidak dikabulkan
6. Menghukum termohon untuk tunduk dan patuh pada isi putusan pra peradilan ini.
7. Menghukum Termohon utk membayar biaya perkara nihil.*
Editor Yusrin L. Banna