Oleh: Adi Prianto SH
Bagaimana mungkin Izin Usaha Pertambangan (IUP) back date..? Jika merujuk pengertian back date dalam kamus Inggris-Indonesia yakni tanggal mundur, pada pengertian bahasa informasi teknologi adalah proses untuk mengembalikan tanggal sistem, di Sulawesi Tengah?
Ada dua jalur hal ini bisa terjadi;
1. Memanfaatkan momentum transisi:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah menghapus pasal 53 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan terjadi resentralisasi izin pertambangan–diambil alih oleh Pemerintahan Pusat–.
Ditingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menyerahkan dokumen P3D ke Pemerintah Pusat, ada sebahagian “sengaja tidak diikutkan”, kemudian dibangun skema untuk memilih jalur PTUN PALU.
Sebabnya satu, telah keluar pencabutan surat Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.018/DESDM/VI/2012 (kalau ada yang masih ingat, tahun 2012-2014 ada supervisi KPK terkait izin dan Jamrek pertambangan di Kabupaten Morowali).
Dasar pencabutan inilah yang membuat perusahaan yg tergolong “back date” itu sudah almarhum dan tidak masuk dalam bagian dokumen P3D.
3. Menggunakan jalur PTUN
Menggunakan jalur ini berdasarkan arahan “oknum” yg bergerombol dari berbagai macam profesi, jalur utamanya adalah goal “back date”.
Semua perusahaan yang masuk jalur ini dalam tahun register perkara di PTUN PALU bertahun 2020 dengan dalil pokok sikap diam Pemda Morowali/Pemprov Sulawesi Tengah terhadap permohonan penyerahan IUP Operasi Produksi.
Jangan heran 10 menang semua, Negara yang diwakili oleh Pemda Morowali/Pemprov Sulawesi Tengah meregang kekalahan (sengaja kalah atau ada faktor X ?).
Setelah menang dan ada putusan hukum tetap, Pemprov mengeluarkan surat Nomor: 540/3657/MINERBA tanggal 16 Desember 2020, 540/3857/MINERBA tanggal 16 Desember 2020, 540/3957/MINERBA tanggal 16 Desember 2020, 540/4057/MINERBA tanggal 16 Desember 2020 dan 540/4157/MINERBA tanggal 16 Desember 2020.
Final, simsalabim terjadi back date.
Sebagai catatan, semua ini terjadi saat Gubernur Rusdy Mastura belum berkuasa.
Penulis adalah Advokat*