DONGGALA-Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ombudsman berlangsung dari 14 sampai 18 Maret 2022, Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan tentang persoalan pelayanan publik, khususnya pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten Donggala.
Terobosan jemput bola, atau dalam istilah lain, Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), dapat terselesaikan dengan baik.
Ketua Ombudsman Sulteng, H. Sofyan Farid Lembah, Rabu (6/3) di Palu menjelaskan, bahwa dari 910 layanan yang diberikan, 598 diantaranya menjadi laporan masyarakat. Hal ini sebabkan Perwakilan Sulawesi Tengah menjadi perwakilan tertinggi kuantitas pelaporannya di Ombudsman Indonesia. Target tahunan sejumlah 150 laporan tercatat hanya Januari sampai Pebruari sudah terlampaui.
“Ini menjadi prestasi tersendiri dan diberi apresiasi peserta Rakernas Ombudsman,” bebernya.
Lanjut Sofyan, bahwa terobosan jemput bola penanganan pengaduan dilakukan di komunitas adat terpencil. Seperti di desa Sipeso, Sisere, Ape Maliko, Saloya, Taripa, dan Toposo di Kabupaten Donggala. Jenis layanan yang diberikan antara lain perekaman dokumen kependudukan dan pencetakan KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran . Selain pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) tersebut, Ombudsman dapat memutus mata rantai percaloan pelayanan administrasi kependudukan yang selama ini terjadi di desa desa.*
penulis yusrin