Tolitoli – Penyidik Polres Tolitoli menghentikan penyelidikan terkait dugaan penimbunan minyak goreng di salah satu gudang milik toko Rukun Sejahtera.
Kasat Reskirim Polres Tolitoli IPTU Rijal kepada media ini menjelaskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko Rukun Sejahtera terkait dugaan penimbunan minyak goreng, belum di temukan unsur yang menjurus ke tindak pidana.
Dari penjelasan pemilik gudang Harpin, kata Kasat Reskrim bahwa stok minyak goreng yang tersimpan di dalam gudang sebanyak 1400 kardus lebih, sebagian sudah di order oleh pembeli dengan bukti faktur pembelian, dan akan di distribusikan secepatnya.
“Dari keterangan pemilik gudang stok minyak goreng yang tersimpan di dalam gudang sebanyak 1400 kardus lebih, dan sebagian sudah ada pembelinya sesuai dengan faktur yang di perlihatkan kepada penyidik,” jelas IPTU. Rijal.
Terkait penghentian penyelidikan oleh penyidik Polres Tolitoli, Ketua LAKPESDAM NU Tolitoli, Fahrul Baramuli geram. Seharusnya penyidik tidak secepat itu menghentikan penyelidikan, karena fakta fakta yang menjurus ke unsur pidana sudah kelihatan. Pertama kenapa pemilik gudang sudah beberapa hari menyimpan stok nya sementara kelangkaan terjadi di mana mana. Kemudian pada saat operasi pasar di Dinas Perdagangan pemilik gudang tidak menyerahkan semua stok yang ada. Bahakan sejumlah swalayan yang ada di Tolitoli ketikan mau membeli minyak goreng kepada pemilik gudang rukun sejahtera, alasannya kosong stok. Padahal setelah di temukan masih ada sekitar 1400 lebih kardus minyak goreng yang tersimpan.
“Kami sesalkan secepat itu penyidik menghentikan penanganannya, seharusnya penyidik juga memeriksa semua pemilik swalayan dan pihak Dinas Perdagangan Tolitoli. Kemudian menyimpulkan apakah ada unsur pelanggarannya atau tidak,” sesal Fahrul Baramuli.
Fahrul juga menjelaskan, ada pengakuan pemilik gudang bahwa stok minyak goreng yang tersimpan dibeli masih dengan harga subsidi, dan akan di jual dengan harga non subsidi atau melewati harga HET.
“Penjelasan pemilik gudang yang sudah beredar luas di media sosial, bahwa stok minyak goreng yang ada di gudang di beli dengan harga subsidi, dan akan di jual dengan harga di atas HET. Ini kan sama dengan mencari keuntungan yang besar,” jelasnya.
Selain persoalan dugaan penimbunan, kata Fahrul Baramuli pihak Distributor diduga memanipulasi data stok penerimaan, di mana data yang dilaporkan pada Dinas Perdagangan oleh Distributor pada 8 Maret 2022 sebanyak 12.096 dos. Sementara keterangan pihak Distributor kepada penyidik Polres Tolitoli yang disampaikan Kasat Reskrim kepada media ini stok yang di terima pada bulan Maret 2022 sebanyak 13.180 dos.
Dugaan manipulasi sama dengan melanggar Undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, secara jelas diatur pada pasal 108 dimana pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting sebagaimana dimaksud pada pasal 30 ayat 2 di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana paling banyak Rp 10 miliyar,” beber Fahrul.*
editor yusrin/mading