PALU – trustsulteng.com – Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit (AMLS) Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, melaporkan PT Agro Nusa Abadi (ANA), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
PT ANA yang sudah puluhan tahun berinvestasi dan menguasai puluhan ribu hektare lahan diduga tidak memiliki HGU hanya izin lokasi (inlok).
Koordinator AMLS Petasia Timur, Muhammad Arsad, dalam surat pengaduannya membeberkan sejumlah bukti dan alasan dalam suratnya.
Sebagai bahan pertimbangan, dia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Bahwa PT. ANA, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Dimana sejak tahun 2006 telah melakukan aktivitas di daerah Kecamatan Petasia Timur. Meliputi lima desa, yakni Desa Molino, Desa Bungintimbe, Desa Tompira, Desa Bunta dan Desa Towaro;
2. Bahwa aktivitas PT. Agro Nusa Abadi tersebut dilakukan di atas tanah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Petasia Timur, dengan dasar izin lokasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, yakni Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 188.4510760/UMUM/2006 pado tanggal 8 Desember 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit PT. Agro Nusa Abadi di Kecamatan Petasia Timur seluas 19.675 ha;
3. Bahwa sebagairnana ketentuan Pasal I angka (l) Peraturan Menteri Agrario/Kepola Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, yang menjadi dasar hukum terbitnya izin lokasi PL Agro Nusa Abodi Nomor: 188,45/0760/1JMUM/2006 tanggal 8 Desember 2006, menyatakan pada pokoknya bohwa izin lokasi merupakan syarat untuk memperoleh tanah;
4. Bahwa izin lokasi sebogaimana disebutkan di atos berlaku seloma 3 (tiga) tahun dan selama waktu 3 (tiga) tahun tersebut Pemegang Izin Lokasi harus menyelesaikan perolehan tanah serta Ízin lokasi hanya dapat diperpanjang selama I (satu) tahun dengan syarat perolehan tanah mencapai lebih dari 50%.
Apabila perolehan tanah tidak dapat diselesaikan selama waktu Ízin lokasi termasuk perpanjangannya, maka perolehan tanah tidak dapat lagi dilakukan oleh Pemegang Izin Lokasi (vide, Pasal S Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nosional Nomor 2 Tahun 1999);
5. Bahwa hingga selesai masa waktu Izin Lokasi sebagaimana di sebutkan di atas, PT. Agro Nusa Abodi tidak menyelesaikan perolehan tanah di atas lahan izin lokasi. Sehingga seharusnya sesuai Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1 999, PT. Agro Nusa Abadi sudah tidak boleh logi memperoleh tanah;
6. Bahwa bukannya ditutup ruang untuk memperoleh tanah, justru PT. Agro Nusa Abadi mengajukan pemboharuan Izin Lokasi atas izin lokasi yang telah berakhir dan Pi. Bupati Morowali Utara menerbitkan Surat Keputusan Bupati Morowoli Utara Nomor: 188.45/kepB,MlJ/0096Nlll/2014 perihal persetujuan pembaharuan izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Agro Nusa Abadi seluas 7.200 Ha di Kecamatan Petasia Timur dan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara NomoĽ 188.45/kep-B.MU/0097/VIII/2014, perihal persetujuan pembaharuan izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Agro Nusa Abodi seluas 7.200 Ha di Kecamatan Petasia Timur. Di mana Surat Keputusan ini oleh Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah telah dinyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Morowali Utara tersebut adalah Maladminsttasi;
7. Bahwa kendati telah dinyatakan Oleh Ombusdman Provinsi Sulawesi Tengah Maladminstrasi, Surat Keputusan yang dikeluarkan Oleh Pi. Bupati Morowali Utara tersebut tidak dicabut hingga masa waktunya berakhir pada tahun 2017 serta dengan masa waktu izin lokosi tersebut. PT Agro Nusa Abadi tak kunjung menyelesaikan perolehan tanah di atas lahan izin lokasi, sehingga konflik Agraria dengan masyarakat Aliansi Lingkar Sawit Petasia Timur terus terjadi;
8, Bahwa dengan berakhirnya masa waktu Izin Lokosi PI. Agro Nusa Abadi poda tahun 2017, sesungguhnya PT. Agro Nusa Abadi sudah tidak boleh lagi melaksanakan segala aktivitas di atas lahan yang pernah diterbitkan Izin Lokosi tersebut, Sebab, selain tidak memiliki Izin Lokasi, PT. Agro Nusa Abadi juga tidak memiliki Hak Guna Usaha.
Padahal, menurut ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tohun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria Jo. Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Perkebunan. Pado pokoknya menyatakan bahwa usaha perkebunan hanya boleh dilakukan apabila sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha;
9, Bahwa aktivitas PT- Agro Nusa Abadi yang melanggar hukum tersebut, bukannya dihentikan aktivitasnya dan diberikan sanksi Oleh Pemerintah Doetah Morowali Utara, malahan Pemerintah Daerah Morowoli Utara Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Daerah menerbitkan kembali Izin Lokasi di atas lahan masyarakat Lingkar Sawit Petasia Timur, yakni:
Surat Keputusan Bupati Morowoli Utara Nomor•. 503/1 4/1L/DPM-PTSPD/lX/2021 tanggal 10 September 2021 tentang Izin Lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit dan sarana pendukung Iainnya di Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah;
Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 503/15/1L/DPM-PISPD/lX/2021 tonggol 10 September 2021 tentang Izin Lokosi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit dan sarana pendukung Iainnya di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah;
10, Bahwa penerbitan Izin Lokasi yang baru sebagaimana disebutkan pada point sembilan (9) di atas adalah merupakan sebuah pelanggaran adminstrasi pemerintahan, Sebab. penerbitan Izin Lokasi PT- Agro Nusa Abadi selain diterbitkan di atas lahan milik Masyarakat Lingkar Sawit Petasia Timur, Yang tidak pernah dibebaskan oleh PT. Agro Nusa Abadi semenjak pertama kali diberi izin lokasi pada tahun 2006 hingga saat ini juga penerbitan Izin Lokasi PT, Agro Nusa Abadi sebagaimana yong disebutkan pado point (9) diatas.
Diterbitkan dengan dasar aturan per undang undangan yang sudah tidak berlaku. Hal ini terurai jelas di dalam Konsideran Keputusan Bupati Morowoli Utara tersebut, yakni poda dasar hukum angka (10), yakni Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KepaIa Badan Pertanahan Nosionol Republik Indonesia Nomor 14 Tohun 2018;
Bahwa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi yang dijadikan dasar dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara tentang Izin Lokasi PT Agro Nusa Abadi tersebut, ADALAH SI-IDAH TIDAK BERLAKU. Sebab, semenjak tanggal 20 September 2019 telah berlaku Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi sebagaimana telah diubah menjodi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nosional Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasionol Nomor 7 Tohun 2019, yang diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2020. Sehingga dengan demikian. adalah CACAT HUKUM PENERBITAN IZIN LOKASI PT, Agro Nusa Abadi tertanggal 10 September
2021 dengan berdasar pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi;
12- Bahwa tidak hanya itu, sudah menjadi fakta hukum bahwa PT. Agro Nuso Abadi telah beberapa kali diberikan Izin Lokasi oleh Pemerintah Daerah Morowali dan Pemerintah Daerah Morowali Utara di atas lahan Masyarakat Lingkar Sawit Petasia Timur, Namun, semenjak pertama kali diberikan Izin Lokasi hingga berakhir masa waktu Izin Lokasi Nomor: 188.45/kep-8.MU/0096/Vlll/2014 perihal persetujuan pembaharuan izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Agro Nusa Abadi seluas 7.200 Ha di Kecamatan Petasia Timur dan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: perihal persetujuan pembaharuan izin lokosi perkebunon kelapa sawit PI. Agro Nusa Abadi seluas 7.200 Ho di Kecamaton Petasia Timur.
PT, Agro Nusa Abadi tidak pernah beritikad boik membeboskon lahon masyarokat atau menyelesaikan konflik agraria dengan Masyarakat Lingkor Sawit Petasia Timur. Sehingga dengan diterbitkannya kembali Izin Lokasi Oleh Pemerintah Daerah Morowali Utara sebagaimana yang disebutkan pada point sembilan (9) di atas, telah nyata melanggar beberapa Asas-Asas I.Jmum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana yang di atur dalam Pasal 10 Undang-Undong Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan, di antaranya yakni;
a. Asas kemanfaatan. Sebagaimana penjelasannya Pasal 10 ayat (l) huruf (b) Nomor 30 Tahun 2014. Asas kemanfaatan yang dimaksud harus diperhatikan secara seimbang antara kepentingan kelompok masyarakat Yang satu dengan kelompok masyarakat yang Iain dan seterusnya.
Dalam konteks ini adalah antara kepentingan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Petasia Timur dengan PT. Agro Nusa Abadi;
b. Asas ketidak berpihakan. Sebagaimana penjelasan Pasol 10 ayat (l) huruf (c) UIJ Nomor 30 Tahun 2014, asas ketidak berpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminitif. Penerbitan Izin Lokasi kepado PT. Agro Nusa Abadi di atas lahan masyarakat Aliansi Masyarakat Lingkor Sowit Petasia Timur yang tidak dibebaskan semenjak tahun 2006 hingga saat ini, jelas sangat melanggar asas ketidakberpihakan. Karena tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Petasia Timur;
13. Bahwa ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan dengan tegas menyatakan bahwa Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Berdasarkan: (a) asas legalitas, (b) asas perlindungan hak asasi manusia;
14. Bahwa PT. Sawit Jaya Abadi merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, di mana sejak tahun 2008 telah melakukan oktivitas di Desa Tontowea Kecamatan Petasia Barat yang tidak memiliki dokumen apapun dalam melakukan aktifltas usaha perkebunannya di mana system management serta operasionalnya di Kelola sepenuhnya oleh management PT Agro Nusa Abadi.
15. Bahwa sejak tahun 2019, Kepala Desa Molino, Bungintimbe, Towora, Tompira, Bunta serta kepala Desa Tontowea, membentuk koperasi sebagai wadah penyaluran dana bagi hasil sawit kepada Calon Petani Plasma di setiap desa di atas yang diduga telah berkonspirasi dengan pihak perusahaan serta pengurus koperasi. Diduga telah melakukan penggelapan dana hasil sawit di mana koperasi melakukan penyaluran dana hasil sawit tanpa keterbukaan informasi atas hasil sawit lahan plasma sehingga diduga sangat merugikan perekonomian masyarakat di 6 desa. ***