FGD Sukses; Kejati Sulteng menggelar FGD dalam rangka memperingati HARKODIA, Senin (11/12) foto pribadi
Palu, trustsulteng -Moment peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menggelar Focus Group Discussion (FGD), Senin 11 Desember 2023.
Kegiatan berlangsung di lantai 6 Kantor Kejati Sulteng. Hadirkan narasumber Guru Besar Universitas Tadulako (Untad) Prof Aminuddin Kasim SH MH dan Dr Rusmiadi ST, MSi, sebagai advisor pengadaan barang dan jasa LKPP RI.
Acara itu dibuka Kajati Sulteng, Agus Salim SH MH, dan dihadiri para pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulteng, mahasiswa, LSM, serta wartawan.
Kajati Sulteng saat memaparkan meteri menyelipkan tayangkan video slide tentang tindak pidana korupsi, saat Kajati Agus bertugas menjadi penuntut kasus korupsi ditangani KPK. Situasi FGD sedikit tegang. Maklum dominan peserta kepala OPD sebagai kuasa pengguna anggaran.
Di video slide berdurasi sekitar 1 menit itu juga menampilkan para tersangka korupsi ditahan pihak Kejati Sulteng. Beberapa tersangka adalah mantan pejabat pemerintahan, termasuk dari Untad. Situasi kembali cair saat pemandu acara meminta para undangan untuk memberi aplaus alias tepuk tangan kepada Kajati Sulteng yang tampil semangat mengedukasi peserta.
“Sengaja saya menayangkan video slide terkait penindakan kasus korupsi, agar menjadi peringatan bagi pejabat pemerintahan dan penyelenggara negara, bahwa perilaku korupsi harus dijauhi. Dan jangan pernah mencoba untuk berbuat korupsi,” tegasnya mengingatkan.
Kajati Sulteng Agus Salim terus berpesan agar aparatur negara untuk terus berhati hati. “Video slide tadi sebagai peringatan, kalau tidak nanti lupa,” katanya.
Lebih jauh Agus Salim mengatakan, dampak dari korupsi adalah mengambil, merampas hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Sehingga merugikan kerugian negara dan perekonomian negara. “Karena itu korupsi disebut kejahatan luar biasa yang tak dilakukan seorang, pasti libatkan orang lain,” katanya.
Di bagian lain Kajati Sulteng Agus Salim menjelaskan tentang proses penindakan dan pencegahan. Penindakan yang diawali dari adanya informasi dugaan korupsi suatu lembaga.
Kemudian terkait pencegahan, posisi kejaksaan dalam pencegahan menjadi pendamping. Ada banyak kejaksaan terlibat dalam pendampingan proyek pemerintah sehingga tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.**
