
Oleh : Hajrin Kaso
Pada tahun ini di Kota Palu akan ada kegiatan Festival Persahabatan Palu 2025, diselenggarakan pada tanggal 30 Januari – 2 Februari, menghadirkan Pdt. Peter Youngren asal Kanada. Bliau adalah seorang pendiri dari World Impact Ministries, sebuah organisasi Kristen internasional yang menjangkau lebih dari 100 negara. Dalam misi penyebaran agama kristen ia menggunakan media pengobatan.
Dengan berdasarkan hal tersebut maka Festival Persahabatan jelas bertentangan dengan aturan negara, bisa kita tinjau berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1979.
Pada tahun 1979, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Bersama No. 1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia. Salah satu pasal dalam keputusan ini melarang penyebaran agama dengan menggunakan iming-iming kesehatan.

Penyebaran agama dengan iming-iming kesehatan sebagaimana yang dilakukan oleh Pdt. Peter Youngren dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan dapat merugikan masyarakat. Tindakan ini dapat membuat masyarakat salah paham tentang tujuan sebenarnya dari penyebaran agama dan dapat mempengaruhi kebebasan beragama masyarakat.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 huruf (a) Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1979 menyatakan bahwa: Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara:
a. Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentu-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.

Larangan penyebaran agama dengan iming-iming pengobatan memiliki implikasi yang luas. Pertama, larangan ini dapat membantu mencegah penyebaran agama yang tidak etis dan dapat merugikan masyarakat. Kedua, larangan ini dapat membantu menjaga kebebasan beragama masyarakat dan mencegah penyebaran agama yang dapat mempengaruhi kebebasan tersebut.
Selain timbangan yuridis di atas, hari-hari belakangan ini percakapan tentang kegiatan Festival Persahabatan tersebut telah membuat gaduh dan mengganggu keharmonisan antar umat bergama di kota Palu. Maka atas itu kami harapkan pihak-pihak terkait harus mengambil sikap tegas yaitu dengan membatalkan kegiatan tersebut dan atau dilanjutkan di daerah dimana ummat pemeluk Nasrani adalah mayoritas. **
Penulis adalah Paralegal LBH Pelita Uma KORWIL Sulawesi Tengah