
Buranga, trustsulteng – Beredar kabar masyarakat Desa Buranga resah atas beroperasinya kembali tambang emas ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Tambang yang pernah menelan korban jiwa itu diklaim legal dengan terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Diduga ada koperasi bentukan ‘cukong’ tanpa diketahui anggota dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buranga.
Faktany, pengurus BPD Buranga resmi mengajukan permohonan penghentian aktivitas tambang emas ilegal di wilayah mereka.
Surat permohonan dengan nomor 26/BPD/IX/2025 telah disampaikan kepada Kapolres Parigi Moutong, menyoroti dampak negatif tambang terhadap lingkungan dan ketidakterbukaan pemerintah desa terkait aktivitas tersebut.
Ketua BPD Buranga, Rizal, dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres Parigi Moutong, menjelaskan bahwa kegiatan tambang emas yang berlokasi di Dusun V tetap berjalan meskipun ada surat Bupati Parigi Moutong No. 500.3.2/11.648/Diskop dan UKM tertanggal 30 November 2024, yang menunda sementara proses pengajuan izin pertambangan rakyat bagi 30 koperasi primer di kabupaten tersebut.
Lebih lanjut, pada 16 Januari 2025, telah dilakukan musyawarah di Kantor Desa Buranga, yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah kecamatan, kepolisian, kepala desa, serta tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Ketua BPD membacakan surat keputusan bupati terkait penundaan izin tambang, yang kemudian disosialisasikan oleh Camat Ampibabo.
Namun, meskipun sudah ada keputusan tersebut, pemerintah desa dan pihak pengusaha tetap melanjutkan kegiatan tambang di Dusun V.
“Kami dari masyarakat dan BPD Desa Buranga meminta Kapolres Parigi Moutong segera menghentikan tambang tersebut, karena selain melanggar keputusan bupati, juga tidak pernah ada sosialisasi atau musyawarah dengan warga,” tegas Rizal dalam suratnya pada tanggal 30 Januari 2025
Penolakan juga datang dari warga Dusun 4 Sao dan Dusun 5 Yayasan, yang akan terdampak langsung oleh kegiatan tambang.
Warga menuntut adanya sosialisasi sebelum aktivitas tambang dilanjutkan. Selain itu, lokasi tambang yang hanya berjarak 500 meter dari permukiman Dusun 5 dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan yang serius bagi warga sekitar.
Dengan adanya permohonan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di Desa Buranga. Mereka juga meminta pemerintah desa dan pengusaha menghormati keputusan bupati serta mendengarkan aspirasi masyarakat setempat.**
YLB