
Kodal, ttrustsulteng – Tindakan sepihak Kepala UPT Puskesmas (Kapus) Anutoluwu Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara (Morut) memberhentikan Pegawai Kontrak Daerah alias honorer menjadi perhatian serius staf khusus Bupati Morut, Asnawi Rasyid. Sikap Kapus Anutoluwu memecat honorer yang aktif jalankan tugas dengan baik harus segera dievaluasi. Sebab tindakan itu tidak hanya merugikan yang bersangkutan (honorer), justru berdampak pada pelayanan kesehatan di masyarakat.
“Urusan kesehatan adalah diskusi awal saya dengan pak dokter Delis sewaktu mau maju bupati periode pertama. Jadi, jika ada yg bermain untuk urusan pelayanan kesehatan, tentu menjadi evaluasi,” tulis Asnawi, Kamis 13 Pebruari 2025.
Sikap tegas disampaikan Asnawi bukan tidak beralasan. Sebab laporan dia terima, ada honorer yang sudah bekerja 10 bulan, melayani pasien di kampung siang malam begitu baik, hanya karena persoalan pilkada bertindak semuanya sendiri.
“Itu namanya tindakan dzolim. Jangan dzolimlah. Masa orang yang kinerjanya baik, diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Jangan jangan hanya urusan politik lagi,” tegasnya.
Diketahui, Pemda Kabupaten Morut melalui Dinas Kesehatan Daerah, memberikan Surat Penugasan kepada pegawai kontrak daerah tenaga perawat atas nama Putri Patria Sia, A. Md, Kep. Dengan nomor: 440/1899/DINKES/V/2024, ditanda tangani Kadis Kesehatan, Drs. Romelius Sapara, tertanggal 13 Mei 2024. Putri bertugas di Desa Maralee, pada wilayah kerja UPT Puskesmas Anutoluwu.
Berdasar penuturan Putri, tenaga honorer, pada 31 Desember 2024, dirinya mendadak diundang masuk ke ruangan Kapus, Susni Toadji. Dia menyampaikan bahwa terhitung tanggal 31 Desember 2024, honorer sudah tidak ada. Dengan alasan tidak ada lagi anggaran daerah membiayai pegawai honor. Jadi sebaiknya Putri tidak usah masuk bahonor. Karena tidak akan dibayar honor kalau tetap masuk kerja.
“Jadi saya dipaksa berhenti bahonor saat diundang diruangan Kapus Susni pada tanggal 31 Desember 2024. Alasannya PTT Marale, hanya sampai 31 Desember saja. Sangat jelas dia istrahat kan saya. Dan Kapus Susni akan menghadap Kadis Kesehatan untuk saya dipindahkan ke PTT daerah lain,” tutur Putri, saat dikonfirmasi sore, Kamis 13 Pebruari 2025.
Kepala UPT Puskesmas Anutoluwu, Susni Toadji, membantah memecat pegawai honorer kesehatan di Puskesmas dipimpinnya. Tapi masa kontraknya sudah habis. “Bukan pemecatan, tapi memang kontraknya sudah habis,” tulis Susni.
Ketika dikonfrontir pengakuan pegawai honorer dengan pernyataan kasubag kepegawaian, bahwa SK diterbitkan berdasarkan usulan dari Kapus Anutoluwu, Susni membalas dengan mengatakan, bahwa yang bersangkutan (Putri) tiba-tiba berhenti di masa kontrak.
Dia juga ga nyambung kontrak PTT yg tiba2 berhenti dimasa kontrak,” balas Susni. **