
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai, Amuri Mohammad, ST, saat ditahan Kejati Sulteng. Foto: Kasi Penkum Kejati Sulteng
Palu, trustsulteng – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan Amuri Mohammad, ST, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto melalui Kasi Penkum Laode Sofyan mengatakan, Amuri ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah tahun anggaran 2021 sebesar Rp8,7 Miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa malam, 22 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.
Amuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sebesar Rp8.711.125.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,6 miliar. Atas dasar itu, Kejati Sulteng menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025.
Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.
Proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah yang menjadi objek perkara ini merupakan bagian dari upaya peningkatan infrastruktur sanitasi di Kabupaten Banggai. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng menyatakan, penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.
“Penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” ujarnya.
Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Proses hukum terhadap Amuri Mohammad akan terus dikawal hingga ke persidangan. ***