
Palu, trustsulteng – Gubernur Sulteng, H. Anwar Hafid melayangkan surat teguran kepada pimpinan PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG). Sekaligus minta dihentikan rencana pembangunan Intake Air Baku di Bendung Karaupa.
Alasan penghentian dikarenakan pemerintah Sulawesi Tengah belum pernah menertitkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air di Sungai Karoupa Kabupaten Morowali yang dapat dimanfaatkan oleh PT. BTIIG untuk operasional kegiatannya sehingga tindakan mengambil air tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Kedua; prioritas penggunaan air secara umum adalah untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat, dan terakhir untuk kebutuhan usaha.
Ketiga; Untuk menjaga stabilitas keamanan di masyarakat agar tidak timbul gejolak yang lebih luas sebagai upaya perlindungan terhadap kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
“Untuk itu diminta kepada saudara agar menghentikan kegiatan tersebut sampai seluruh permasalahan baik dokumen perizinan dan pelaksanaannya disepakati dan diselesaikan dengan tertib aturan,” bunyi surat teguran bernomor: 600.1.2/154/Dns.Cikasda, tertanggal 2 Mei 2025.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa petani dari Kecamatan Bumi Raya dan Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali.
Massa tergabung dalam Gerakan Petani Indonesia Menggugat (GAPIT) Morowali, mendatangi Kantor PT. Baoshuo Taman Industri Investment Grup (BTIIG), Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Senin 5 Mei 2025.
Aksi tersebut karena adanya rencana pembangunan pipanisasi di areal Bendungan Sungai Karaupa oleh PT. BTIIG yang dianggap berpotensi mengancam ruang hidup para petani di dua kecamatan.
Koordinator aksi, Muhammad Azmy mengatakan bahwa rencana pembangunan bendungan Irigasi Karaupa adalah sumber air utama pertanian di wilayah Kecamatan Bumi Raya dan Kecamatan Wita Ponda. Kedua kecamatan tersebut menjadi penyangga pangan Kabupaten Morowali.
Berdasar data dan peta, luas wilayah pertanian pengguna manfaat dari irigasi Bendungan Sungai Karaupa seluas kurang lebih 3.500 Hektar yang menjangkau 13 desa. Titik lokasi rencana bangunan Intake PT. BTIIG terletak tepat di atas bendungan Sungai Karaupa.
“Kami menolak rencana pembangunan pipanisasi tersebut karena debit air irigasi dari Bendungan Karaupa yang sangat terbatas, bahkan tidak cukup untuk mengairi lahan pertanian pada musim kemarau dan dampak kerugian yang sangat besar yang berakibat pada hilangnya potensi pertanian,” tegas Azmy.
Proyek intake air baku ini kata Azmy, berpotensi mematikan pertanian yang ada di Kecamatan Bumi Raya dan Witaponda yang selama ini menjadi lumbung pangan Kabupaten Morowali dan zona hijau dalam tata ruang wilayah.
“Pada intinya, kami petani dan masyarakat Witaraya menolak keras rencana pembangunan intake di Sungai Karaupa yang akan digunakan dikawasan perusahaan PT. BTIIG,” tutup Azmy ***