
Palu, trustsulteng – Keluarnya surat izin pengusahaan sumber daya air (SDA) untuk PT BTIIG atas irigasi Karaupa terus menimbulkan tanda tanya. Siapa yang bermain “kotor” keluarnya surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Dinas Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Rekomtek diduga palsu. Kadis Cikasda, Andi Ruly Djanggoka berang. Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rifani Pakamundi dibikin pusing, sebab dinas dipimpinnya yang menandatangani surat diduga palsu atas nama Gubernur Sulteng.
Gelombang protes petani dari kecamatan Bumi Raya dan Witaponda mendatangi kantor perusahaan (BTIIG) untuk menghentikan pekerjaan pembangunan intake air baku di bendungan irigasi Desa Karaupa Kabupaten Morowali.
Kadis Cikasda Andi Ruly Djanggola telah mengajukan surat permohonan pencabutan izin pengusahaan Sumber Daya Air untuk PT BTIIG di sungai Karaupa desa Karaupa kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng, pertanggal 6 Mei 2025 lalu.
Diduga, PT BTIIG ini mendapatkan izin dari dinas perizinan menggunakan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang palsu.
“Dan kami sudah menyurat secara resmi itu untuk dicabut, karena memang kita tidak pernah mengeluarkan izin Rekomtek pengambilan air di Karaupa, karena pengambilan air sendiri pun disana bergiliran untuk lahan pertanian,” kata Kadis Andi Ruly Djanggola kepada filesulawesi.com.
“Sehingga tidak mungkin Cikasda memberikan izin ketika masyarakat membutuhkan air untuk aktivitas budidaya pertanian. Untuk itu, harus segara ditindaklanjuti oleh BTIIG dan BTIIG menghentikan aktivitas kegiatan pengambilan air di daerah irigasi Karaupa,” katanya menambahkan.
Selanjutnya, ia menyarankan kepada OPD Teknis khususnya Dinas PMPTSP Sulteng, untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), agar dibatasi pihak perusahaan melakukan pengaploatan dokumen kelengkapan berkas melalui aplikasi OSS yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulteng.
“Mekanisme penerbitan Izin, kami dahului dengan Rekomtek. pihak perusahaan itu menyampaikan ke dinas PMPTSP melalui aplikasi OSS, sehingga terbitlah izin yang diterbikan Dinas PMPTSP atas nama Gubernur. Sekarang ini OSS bisa diakali, karena akun OSS ini akun perusahaan yang mengaploud itu semua dokumen-dokumen kelengkapan makanya bisa dipalsukan,” bebernya.
“Olehnya saya menyarankan OSS ini tidak bisa diupload oleh perusahaan dokumen kelengkapan karena potensi dia bisa upload dokumen palsu,” bebernya kembali.
Kepala Dinas DPMPTSP Sulteng Rifani Pakamundi, membenarkan Dinas Cikasda telah menyurat untuk pembatalan izin PT BTIIG. “Iya, surat permohonan pencabutan izin sudah diterima dari Dinas Cikasda Sulteng. Selanjutnya kita akan bentuk tim terpadu menginvestigasi dan verifikasi kembali syarat syaratnya termasuk rekomtek nya apakah benar diterbitkan Cikasda atau tidak,” jelasnya.
Diakui, kewenangan pencabutan izin ada di provinsi namun karena menu pencabutan untuk izin PB UMKU belum tersedia di akun pengawasan OSS RBA, sehingga kami mengajukan surat permohonan pencabutan izin pengusahaan sudah wilayah sungai Karaupa oleh PT. BTIIG ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI,” pungkasnya.**
editor; YLB