Palu, trustsulteng – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menyita dua bidang tanah milik mantan Kades Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, Kamis 11 Desember 2025.
Unit bidang tanah disita dan disegel berlokasi di Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Desa Tamainusi kecamatan Soyo Jaya, kabupaten morowali utara Sulawesi tengah, yang merugikan keuangan negara miliyaran rupiah.
Kedua bidang tanah tersebut masing-masing seluas 72 meter persegi, dan status kepemilikannya dibuktikan melalui Sertifikat Tanda Bukti Hak dari Kantor Pertanahan Kabupaten Maros.
Laode Sofyan, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, membenarkan kabar penyitaan.
“Benar, pada hari ini penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penyitaan terkait perkara CSR Desa Tamainusi. Aset yang disita adalah dua bidang tanah di kawasan perumahan strategis di Maros. Tindakan ini untuk mengamankan barang bukti dan berpotensi untuk pemulihan kerugian negara,” tegas Laode Sofyan.
Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: Print-76/P.2.5/Fd.1/11/2025 Tanggal 17 November 2025.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros Nomor 311/PenPid.Sus-SITA/2025/PN Mrs Tanggal 4 Desember 2025.
Sebelumnya, penyidik menyita aset mantan kades Tamainusi periode 2021 – 2025 inisial AH, berupa puluhan sertifikat, tiga unit excavator, satu unit Mitsubishi Pajero sport, Mitsubishi Triton double cabin, mobil mercedes, benz, enam unit sepeda motor dan dokumen surat penting lainnya. (*)
editor: arief
.
