Andi Ridwan Bataraguru bersama Gubernur Anwar Hafid. Foto; saat kampanye di Pasar Inpres pada Pilgub 2024. Andi Ridwan sebagai Ketua Pedagang Kaki Lima, dan Anwar Hafid sebagai Calon Gubernur Sulteng.
Catatan Kritis Andi Ridwan Bataraguru
Palu, trustsulteng – Pelaksanaan retret bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan telah berlangsung dan melibatkan spektrum luas aparatur, mulai dari pejabat eselon II, III, IV hingga kepala sekolah.
Kegiatan yang dipusatkan di Masjid Raya Baitul Khairaat ini diusung dengan tujuan pembinaan mental dan moral, Namun di balik tujuan tersebut, muncul sejumlah catatan kritis, terutama terkait kontribusi biaya peserta dan relevansi materi yang diberikan.
Sejumlah peserta mengeluhkan adanya pungutan kontribusi dengan nominal yang tidak kecil dan berjenjang. Kepala dinas (OPD) disebut diminta menyetor Rp. 2,5 juta per orang, sementara pejabat eselon III dan IV dikenakan ratusan ribu rupiah.
Bahkan, di tengah pelaksanaan kegiatan, masih ada permintaan tambahan dana dengan alasan kebutuhan konsumsi
Permasalahan tidak berhenti pada besaran biaya, tetapi pada mekanisme penarikannya yang disebut-sebut tidak disertai dasar hukum, tanpa surat keputusan, tanpa instruksi tertulis, dan hanya disampaikan dari mulut ke mulut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Dalam sistem pemerintahan yang menjunjung akuntabilitas, setiap kegiatan yang melibatkan aparatur negara seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk dalam hal pembiayaan.
Ketika kontribusi diminta tanpa landasan hukum yang transparan, maka ruang abu-abu pun terbuka,baik dari sisi legalitas maupun etika.
Semestinya setiap program harus diikuti dengan anggaran dalam APBD , dengan taat azas keuangan negara “Anggaran mengikuti Program” sehingga jika ada sesuatu kegiatan Pemerintah Provinsi yang tidak ada ketersedian uangnya dalam APBD, apalagi hanya memungut retribusi dari Peserta, itu bukan program pemprov namanya,
melainkan “Gerakan Tambahan”
Di sisi lain, substansi kegiatan juga menjadi sorotan. Retret ini difokuskan pada pembinaan mental dan moral dengan menghadirkan pemateri dari kalangan dakwah yang dikenal beraktivitas di komunitas tertentu. Pendekatan spiritual tentu memiliki nilai dalam membentuk integritas pribadi aparatur.
Namun, persoalan muncul ketika materi yang disampaikan dinilai tidak berkorelasi langsung dengan tugas dan fungsi peserta sebagai pejabat publik.
Seorang peserta bahkan menyebut bahwa pemateri berasal dari komunitas dakwah tertentu yang lebih menekankan pada aspek keagamaan umum, bukan pada penguatan kapasitas birokrasi, manajemen pemerintahan, atau peningkatan kualitas layanan publik.
Dalam konteks retret pejabat, ketidak sesuaian ini menjadi krusial.
Aparatur negara tidak hanya membutuhkan pembinaan moral, tetapi juga penguatan kompetensi teknis, kepemimpinan, serta kemampuan pengambilan kebijakan berbasis data dan kebutuhan masyarakat.
Perbandingan dengan retret di tingkat nasional menjadi tidak terelakkan.
Pada level kementerian atau pimpinan lembaga negara, retret umumnya dirancang secara sistematis dengan menghadirkan narasumber yang memiliki keahlian spesifik dan relevan dengan kebutuhan institusi.
Materi yang disampaikan pun terukur, mulai dari reformasi birokrasi, peningkatan kinerja, hingga strategi pelayanan publik.
Dengan demikian, output kegiatan dapat dirasakan secara nyata.
Berbeda dengan itu, jika retret di Pemerintah Provinsi lebih menitikberatkan pada pendekatan spiritual tanpa diimbangi dengan relevansi profesional, maka efektivitasnya patut dipertanyakan.
Terlebih ketika peserta harus menanggung beban kontribusi yang tidak sedikit. Dalam kondisi seperti ini, muncul kesan bahwa kegiatan tidak hanya kurang tepat sasaran, tetapi juga berpotensi membebani aparatur secara finansial tanpa manfaat yang sepadan.
Kritik terhadap kegiatan ini tidak serta-merta menolak pentingnya pembinaan mental.
Justru sebaliknya, penguatan nilai-nilai etika dan integritas sangat dibutuhkan dalam ASN Namun, pelaksanaannya harus dirancang secara proporsional, transparan, dan terintegrasi dengan kebutuhan peningkatan kinerja aparatur.
Pemilihan pemateri, kurikulum kegiatan, serta mekanisme pembiayaan harus melalui perencanaan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di titik inilah urgensi evaluasi menjadi penting. Pemerintah daerah Provinsi SulTeng perlu memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar pelaksanaan kegiatan, skema pembiayaan, serta tujuan strategis yang ingin dicapai.
Tanpa itu, kegiatan yang sejatinya dimaksudkan sebagai sarana pembinaan justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan internal birokrasi maupun masyarakat luas.
Retret seharusnya menjadi ruang refleksi yang memperkuat kapasitas dan integritas aparatur. Namun jika pelaksanaannya tidak transparan dan materinya tidak relevan, maka yang tersisa bukanlah penguatan, melainkan pertanyaan. (*)
