Bukti surat pemberitahuan meninggak dari PLN kepada pelanggan, dan satunya bukti tanda lunas pembayaran tunggakan. foto IST | trustsulteng
Sigi, trustsulteng – Seorang pelanggan listrik di Desa Jono Oge, Kabupaten Sigi, mengeluhkan pelayanan PT PLN (Persero) yang hingga kini belum menyambungkan kembali aliran listrik ke rumahnya, meski seluruh tunggakan telah dilunasi.
Keluarga pelanggan mengaku telah membayar tunggakan tagihan listrik untuk bulan Mei dan Juni 2026 dengan total lebih dari Rp5 juta. Namun, setelah pelunasan dilakukan dan bukti pembayaran disampaikan kepada petugas, aliran listrik disebut belum juga dinyalakan kembali.
Menurut pihak keluarga, PLN mensyaratkan pelanggan untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen tidak akan menunggak pembayaran pada bulan berikutnya. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa apabila terjadi tunggakan kembali, meteran listrik akan dimigrasikan ke sistem prabayar atau listrik pulsa.
Kebijakan tersebut memicu keberatan dari keluarga pelanggan. Mereka menilai permintaan menandatangani surat pernyataan itu terkesan merendahkan dan mengandung asumsi bahwa pelanggan akan kembali menunggak pada masa mendatang.
“Kami sudah melunasi seluruh tunggakan sesuai permintaan. Tetapi masih diminta membuat surat pernyataan tidak akan menunggak lagi. Keluarga merasa seperti tidak dipercaya dan seolah-olah pasti akan menunggak lagi,” kata salah seorang anggota keluarga kepada media ini, Rabu malam 10 Juni 2026.
Keluarga pelanggan juga mengaku telah merasakan adanya kesulitan sejak proses awal penanganan tunggakan.
Menurut mereka, saat aliran listrik telah diputus, keluarga sempat meminta kebijakan kepada PLN agar diperbolehkan membayar satu bulan tunggakan terlebih dahulu, kemudian melunasi sisanya sebelum 20 Juni 2026. Namun permintaan tersebut ditolak.
Dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diperlihatkan kepada media ini, seorang petugas PLN menjelaskan bahwa pelanggan tidak dapat melakukan pembayaran sebagian karena tunggakan telah memasuki dua bulan berjalan.
“Tunggakan P2TL dan tagihan listriknya sudah dua bulan pak. Tidak bisa pak karena langsung include dua bulan pak,” tulis petugas.
Petugas tersebut juga menjelaskan alasan lain penolakan permohonan pembayaran bertahap.
“Soalnya sudah menunggak dua bulan berjalan pak dan sudah ada TUL pemutusan sama petugas tim tusbung pak,” lanjut pesan tersebut.
Setelah seluruh tunggakan dibayarkan, keluarga kembali menghubungi petugas dan mengirimkan bukti pelunasan dengan harapan aliran listrik segera disambungkan kembali.
Namun balasan yang diterima justru meminta pelanggan datang langsung ke kantor PLN.
“Untuk penyambungan akibat pemutusan silakan ke kantor PLN Jalan Sulawesi ya konfirmasi pak,” tulis petugas.
Dalam pesan berikutnya, petugas kembali menyampaikan syarat tambahan.
“Silakan ke kantor PLN Palu Kota bikin surat pernyataan tidak menunggak lagi pak,” tulis petugas yang diketahui bernama Mei.
Pertanyakan Dasar Kebijakan
Keluarga pelanggan mempertanyakan dasar aturan yang mewajibkan pelanggan menandatangani surat pernyataan tersebut sebagai syarat penyambungan kembali listrik.
Menurut mereka, jika seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi, maka penyambungan kembali seharusnya dapat segera dilakukan sesuai ketentuan pelayanan pelanggan.
“Kami ingin tahu dasar aturan surat pernyataan itu. Apakah memang menjadi syarat resmi PLN atau hanya kebijakan tertentu di lapangan,” ujar pihak keluarga.
Mereka juga mempertanyakan klausul yang menyebutkan pelanggan akan dimigrasikan ke sistem listrik prabayar apabila kembali menunggak pada bulan berikutnya.
Media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada petugas PLN yang disebut bernama Mei terkait kewajiban penandatanganan surat pernyataan tersebut.
Pertanyaan yang diajukan mengenai dasar aturan permintaan surat pernyataan kepada pelanggan, mekanisme penyambungan kembali setelah tunggakan dilunasi, serta ketentuan migrasi pelanggan pascabayar ke sistem prabayar apabila terjadi tunggakan kembali.
Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun pesan yang dikirim telah terbaca.
Media ini juga masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari manajemen PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palu guna mendapatkan keterangan lengkap terkait prosedur penyambungan kembali pelanggan yang telah melunasi tunggakan serta legalitas persyaratan surat pernyataan dimaksud. (*)
editor: yusrin eLbanna
