Skip to content
TrustSulteng

TrustSulteng

Berita Aktual Sulteng

  • About
  • Blog
  • Contact
  • Kolom Rubrik
  • Pin Posts
  • Tentang Kami
Trust TVChanel
Tim Safari Pempov Sulteng, Gubernur; Ramadhan Mendekatkan Pemerintah dengan Masyarakat
  • Uncategorized

Tim Safari Pempov Sulteng, Gubernur; Ramadhan Mendekatkan Pemerintah dengan Masyarakat

Adm Red. April 5, 2023

PALU- Road Show Safari Ramadhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berlanjut di Kabupaten Parigi Moutong,  Rabu 5 April 2023, sebagai ajang mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.

Tim safari pemrov terdiri tim 1A di Masjid As Syuhada Desa Parigimpu, dengan koordinator Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr Rudi Dewanto. Dan Tim 1B di Masjid Nurul Falah Desa Pelawa koordinator Karo Umum, Dr Suandi S.T

Gubernur H.Rusdy Mastura dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan masing-masing koordinator mengucapkan terima kasih atas diterimanya tim safari gubernur di Kabupaten Parigi Moutong.

Dijelaskannya bahwa Safari Ramadhan tahun ini dapat kembali bergulir usai pandemi sebagai sarana mendekatkan pemerintah dengan masyarakat di tiap kabupaten yang dikunjungi.

Selanjutnya, Gubernur H.Rusdy Mastura mengajak masyarakat untuk menjadikan Bulan Suci Ramadhan sebagai ladang mengumpulkan amal ibadah sebanyak-banyaknya.

Terakhir, masing-masing koordinator menyerahkan bingkisan kepada pengurus masjid.

Turut hadir Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr.Rohani Mastura,M.Si, Kadis ESDM dan Plt Kadis Kehutanan A. Rachmansyah,M.Agr.MP, Karo Adm Pimpinan Eddy Nicholas Lesnusa,S.Sos serta Kabag Protokol Fauziah,SH.**8

sumber biro Adpim

Wagub Ma’mun Amir Menjemput Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho
  • Uncategorized

Wagub Ma’mun Amir Menjemput Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho

Adm Red. April 5, 2023

*Wagub Sulteng menjemput kedatangan Madago Raya 1 di Palu*

PALU- Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, Ma’mun Amir Kapolda baru, Irjen Pol Agus Nugroho di bandara mutiara Sis Aljufrie, Rabu, 5 April 2023.

Usai dilantik oleh Kapolri dan mengikuti prosesi serah terima jabatan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polri di Mabes Polri, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho beserta Ny.Agus Nugroho menuju ke Sulawesi Tengah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Menggunakan penerbangan komersil dari Bandara Soekarno Hatta, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho beserta Ny.Agus Nugroho tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu pukul 06.00 WITA, pada Rabu (5/4).

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Wakil Gubernur Drs. H. Ma’mun Amir menjemput kedatangan Madago Raya 1 di bandara.

Setibanya di bandara, Wagub Sulteng mengajak Kapolda Sulteng istirahat sejenak di ruang VVIP Bandara Mutiara SiS Aljufri Palu.

Turut hadir unsur Forkopimda, Kaban Kesbangpol Drs. Arfan, M.Si serta para PJU Polda Sulteng.

Lebih lanjut, Wagub Sulteng dan Kapolda Sulawesi Tengah serta rombongan terbatas menuju Hotel Santika Palu untuk persiapan agenda kegiatan lainnya.**

 

sumber biro adpim

Morut Dilanda Banjir, 127 KK Mengungsi. Begini Penjelasan BPBD
  • Uncategorized

Morut Dilanda Banjir, 127 KK Mengungsi. Begini Penjelasan BPBD

Adm Red. April 5, 2023

PALU-Sedikitnya 127 kepala keluarga (KK) warga di ibukota Kabupaten Morowali Utara (Morut) mengungsi akibat banjir. Rumah warga di dua kelurahan dalam kota Bahoue dan Bahontula kecamatan Petasia yang paling terdampak terendam banjir.

Demikian dilaporkan tim reaksi cepat BPBD Sulawesi Tengah, selasa (4/4), pukul 17.07 Wita.

Banjir yang diakibatkan curah hujan tinggi disertai petir dan angin kencang dengan ketinggian air dalam pemukiman mencapai ketinggian 30cm sampai 100cm, yang berdampak pada tiga kelurahan.

BPBD Sulawesi Tengah menyebutkan banjir merendam 32 kepala keluarga (KK), SD Alkhairaat, Pasar Sentral dan kerusakan jalan lingkungan di Kelurahan Kolonodale.

Di Kelurahan Bahontula 15 KK terdampak. Sementara di Kelurahan Bahoue 80 KK serta jembatan kayu rusak berat.

“Kurang lebih 127 KK mengungsi ke rumah tetangga dan keluarga,” tulis laporan BPBD Sulawesi Tengah.

Dirangkum dibeberapa pemberitaan media online, BPBD Sulteng setempat melakukan assessment, berkoordinasi dengan BPBD Kabuapten Morowali Utara, aparat yang terlibat melakukan evakuasi serta pembersihan rumah warga yang terdampak.**

Dua Jam Hujan, Petasia Morut Banjir
  • Uncategorized

Dua Jam Hujan, Petasia Morut Banjir

Adm Red. April 4, 2023

KODAL-Ibukota Kabupaten Morowali Utara (Morut), Kolonodale, Petasia dikepung banjir. Kuala di area lingkungan pelita meluap. Padahal hujan baru mengguyur dua jam. Rumah rumah penduduk tarendam air setinggi mata kaki.

Bio, salah satu warga yang rumahnya terendam air kuala mengaku, air begitu cepat masuk dalam rumah menggenangi sejumlah perabot rumah.

“Hujan diperkirakan mulai jam tiga sore. Baru dua jam, kali lingkungan pelita langsung meluap airnya berwarna merah. Belum sempat mengamankan barang barang, air sudah masuk rumah. Sangat cepat,” tuturnya, via whatsapp, rabu malam, 5 april 2023.

Lanjut Bio, warga Kodal khususnya dusun bahoue dan pelita, sangat panik. Karena sangat berdekatan dengan kuala dan pinggiran laut.

“Semoga hujan nya cepat redah, dengan sendirinya air perlahan turun, warga bisa membersihkan rumah yang sudah digenangi air berisi lumpur,” pungkasnya.**

 

FARM Pra Peradilan Polres Morut. Begini Penjelasan Agussalim
  • Hukum

FARM Pra Peradilan Polres Morut. Begini Penjelasan Agussalim

Adm Red. April 4, 2023

PALU-Front Advokat Rakyat Morowali (FARM)menyesalkan penetapan tersangka terhadap 16 buruh PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) oleh aparat Polres Morowali Utara (Morut).

FARM pada siaran persnya senin lalu, tindakan upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, yang dilakukan polisi terhadap 16 buruh GNI adalah melanggar peraturan perundang-undangan.

Agussalim salah satu advokat FARM yang disebut Advokad Rakyat, menyatakan, berdasarkan fakta itu, pihaknya melakukan pra peradilan terhadap Polres Morowali Utara.

Hal itu juga dianggap suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.

Pra peradilan itu secara resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Poso.

“Pra peradilan itu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersengka, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, dan permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan,” kata Agussalim

Agussalim menyebut, 16 buruh GNI itu tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Morut.

Menurut Agussalim, 16 buruh PT GNI tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas para pemohon sebagai calon tersangka.

Berdasar pada Surat Panggilan untuk pertama kali dan 16 buruh PT GNI langsung melakukan penangkapan terhadap para buruh dan pihak Kepolisian Resort Morowali Utara langsung menyerahkan surat penangkapan dan penahan pada saat yang sama kepada para 16 orang buruh PT GNI.

“Dan setelah itu para buruh sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan para buruh tidak diberikan untuk mejelaskan fakta hukum yang terjadi sebenarnya,” kata dia.

Agus juga mengaku bahwa identitas buruh yang masih dibawah umur yang dituangkan dalam surat panggilan sebagai tersangka salah dan tidak benar tidak sesuai dengan identitas asli dari beberapa buruh yang masih di bawah umur dan tidak memiliki identitas yang resmi.

“Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon,” lanjut dia.

Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat kata Agus, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon.

Dengan demikian jelas tindakan Kepoliasian Republik Indonesia Resort Morowali Utara dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan melanggar hak azasi manusia,” pungkas Agussalim. **

BTIIG Gusur Sawit Warga. Agussalim; Tolak Investasi Kriminal..!!
  • Uncategorized

BTIIG Gusur Sawit Warga. Agussalim; Tolak Investasi Kriminal..!!

Adm Red. April 3, 2023

PALU-Advokad Rakyat, Agussalim SH, mengecam keras tindakan brutal perusahaan BTIIG yang menggusur lahan sawit warga Desa Ambunu, kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulteng. Diapun mengajak warga tergusur lahan nya untuk melaporkan ke aparat kepolisian. Dan dirinya siap menjadi pendamping warga menempuh jalur hukum.

“Lawan perusahaan anti rakyat. Tolak investasi kriminal di bumi morowali,” tulis Agussalim saat dikonfirmasi, Senin 4 April 2023.

Agus yang juga pemerhati lingkungan dan pertambangan ini, mendesak kepada Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura untuk menyikapi peristiwa yang telah melukai dan menghancurkan harapan penghidupan warga atas ulah perusahaan brutal dan kriminal.

“Gubernur Cudi harus turun tangan. Bupati Morowali harus bertindak. Ketua DPRD Morowali, Suwandi yang juga mantan aktivis harus laporkan perusahaan yg gusur tanah RAKYAT.  Ini darurat Agraria…..Saya harap Semua Pihak harus mengutuk Keras Perusahaan yg gusur tanah Rakyat,” tegas Advokat Rakyat Agussalim SH

Diketahui, bahwa enam bulan berlalu lahan sawit warga desa Ambunu atas nama Hawania, telah digusur alat berat milik perusahaan BTIIG. Sawit yang sudah bertahun tahun berproduksi telah tumbang rata tanah.

Keluarga pemilik lahan menemui pemilik perusahaan, menuntut ganti rugi. Tapi hanya dijanji, belum ada realisasi.

Oleh pemilik memasang pagar kawat lokasi lahan nya menunggu realisasi janji perusahaan. Bukan nya memenuhi permintaan pemilik lahan, justru kembali menyeruduk pagar dan menggali lobang parit di area lahan gunakan alat berat exa.

Sampai berita ini ditayangkan, trustsulteng.com berupaya mengonfirmasi kepada Erik, Humas BTIIG, terkait penyerobotan dan janji ganti rugi, belum direspon. Padahal sudah dibaca penyampaian konfirmasi melalui whatsapp. **

 

PT. BTIIG Semakin Brutal. Alat Berat Seruduk Lahan Sawit Warga Ambunu
  • Uncategorized

PT. BTIIG Semakin Brutal. Alat Berat Seruduk Lahan Sawit Warga Ambunu

Adm Red. April 3, 2023

PALU- PT. BTIIG, perusahaan tambang yang berada di Desa Topogaro semakin brutal. Kenapa tidak, setelah beberapa hari berlalu, alat berat membongkar paksa pagar kawat membatasi lahan kebun sawit milik warga desa Ambunu, kecamatan bungku barat, kabupaten morowali.

Senin, 3 April 2023, sekitar jam 15.00 wita, alat berat jenis exa kembali melakukan aksi brutal nya diarea tanah milik ibu Haenia. Alat berat milik PT BTIIG itu kata ibu Haenia, kembali menggali lobang di area tanah miliknya.

“Betul betul perusahaan sudah bertindak di luar kewajaran manusia. Orang di perusahaan tidak punya hati. Sudah bukan manusia. Mereka sudah seperti binatang buas, merusak dan mau menguasai tanah tanah warga secara paksa. Ini harus dilawan,” tegasnya.

Erik, humas PT BTIIG, sekaligus jubir Mr. Gao, bos besar perusahaan tidak mau berkomentar, menanggapi konfirmasi trustsulteng.com, baik melalui whatsapp maupun telpon.

Seperti diberitakan, PT. BTIIG telah merobohkan sejumlah pohon sawit yang sudah bertahun tahun produksi, tanpa sepengetahuan pemilik sawit. Terhitung enam bulan lalu, lahan milik keluarga Haenia dibabat habis alat berat milik PT. BTIIG.

Perusahaan hanya menjanjikan akan mengganti rugi dengan harga murah. **

 

BTIIG Brengsek, Babat Sawit Warga Ambunu Tanpa Pamit
  • Uncategorized

BTIIG Brengsek, Babat Sawit Warga Ambunu Tanpa Pamit

Adm Red. April 3, 2023

PALU- Perusahaan pengolah tambang nikel, yang berpusat di Desa Topogaro Kabupaten Morowali, sangat menakutkan. Seperti penjajah gaya baru. Lahan lahan warga yang ditanami sawit tanpa prikemanusiaan dibabat. Perusahaan itu bernama PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG). Korbannya ibu Haenia, warga desa Ambunu. Lahan miliknya seluas 15 X 30 ditanami sawit diserobot alat berat milik BTIIG.

“Sudah lebih sebulan lahan sawitku dibabat perusahaan secara diam diam. Semua diumbangkan rata tanah, tanpa kami diberitahu. Perusahaan memang sangat brengsek,” kesalnya.

Besok harinya katanya, dia mendatangi kantor perusahaan di Desa Topogaro, mempertanyakan lahan nya diserobot secara diam diam tanpa sepengetahuan pemiliknya. Oleh pihak perusahaan hanya menjajikan akan mengganti rugi.

Seiring berjalan waktu, janji perusahaan tidak pernah ditepati. Pihaknya pun melakukan pemasangan pagar kawat disepanjang lahan.

Namun yang terjadi pihak perusahaan kembali membongkar pagar pembatas yang terpasang di lokasi lahan.

“Perusahaan betul betul sangat brutal dan ‘biadab’. Bukan nya mau mengganti rugi sawit kami yang mereka robohkan, malah tanah mereka mau kuasai dengan menggali parit, menimbun dan membongkar pagar,” dengan nada emosi, via telp, Senin, 3 Maret 2023.

Lanjut Haenia, pihaknya pagi tadi kembali mendatangi kantor perusahaan menanyakan komitmen perusahaan mau mengganti rugi. Bahkan sudah bertemu bos besarnya BTIIG, Mr Gao. Saat itu didampingi Erik, sebagai penerjemah.

“Mr Gao merespons laporanku, dengan memerintahkan Erik untuk menyelesaikan. Tapi lagi lagi Erik, memutar balik cerita dengan mempertanyakan asal usul tanah. Padahal sebelumnya, semua bukti kepemilikan tanah sudah diperiksa pihak perusahaan. Dan tidak ada masalah,” urainya.

Humas BTIIG, Erik saat dihubungi terkait penyerobotan lahan, tidak memberi tanggapan. Di telpon tidak diangkat. **

Denny Tahanan Polda, Diduga Salahi Perintah Putusan MA. Begini Kata Aspidum Kejati
  • Hukum
  • Uncategorized

Denny Tahanan Polda, Diduga Salahi Perintah Putusan MA. Begini Kata Aspidum Kejati

Adm Red. April 2, 2023

PALU – Penahanan terdakwa kasus pemalsuan dokumen PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), Denny Kurniawan Sia di tahanan Polda Sulteng, menyalahi surat edaran Mahkamah Agung (MA) RI yang dikeluarkan pada 6 Maret 2023.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. H. Suhardi, SH.,MH dan Panitra Muda Pidana Umum Dr. Yanto, SH.,MH Tanggal 6 Maret 2023 memerintahkan agar terdakwa Denny Kurniawan Sia seharusnya ditahan di Rutan Kelas II A Palu.

“Memerintahkan untuk menahan terdakwa Denny Kurniawan Sia dalam Rumah Tahanan Negara untuk paling lama 50 hari, terhitung mulai 16 Februari 2023,” demikian isi surat MA berkaitan dengan penahanan Denny Kurniawan.

Surat MA ini dikeluarkan, karena Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa berdasarkan akta tanggal 16 dan 17 Februari 2023 telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi.

MA menimbang bahwa untuk kepentingan pemeriksaan, maka MA menganggap perlu untuk mengeluarkan perintah penahanan terhadap terdakwa tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Keberadaan Denny Kurniawan yang masih ditahan di Polda Sulteng, dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari yang dikonfirmasi wartawan pada Minggu (2/4/2023).

“Ditahan di Polda statusnya titipan Kejaksaan,” tulis Kompol Sugeng Lestari via aplikasi WhastsApp.
Sumber internal Polda Sulteng yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan bahwa terdakwa Denny Kurniawan masih ditahan di Polda Sulteng hingga saat ini.

“Iya benar (Ditahan di Polda Sulteng), sejak Februari dia masuk,” ujar sumber internal Polda yang enggan disebutkan namanya.
Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Fitra yang dikonfirmasi menyampaikan agar masalah penahanan Denny Kurniawan ditanyakan saja kepala pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

M
“Mungkin dari Kejari Palu bisa menerangkan nya. Mohon maaf ya,” tulis Aspidum Kejari Sulteng via WhatsApp pada Sabtu malam (1/4/2023).

Menurutnya, dalam proses perkara Denny Kurniawan, Kejati hanya sampai tahap awal saja. Selebihnya proses di daerah. Terkait penahanan. Fitra menyebut bahwa Jaksa pelaksana penetapan dan putusan hakim.

“Masalah tahanan apakah di Polda maupun di Rutan Menkumham tidak masalah,” ujarnya.
Disinggung terkait adanya surat dari Mahkamah Agung yang memerintahkan agar terdakwa Denny Kurniawan ditahan di Rutan Palu, Fitra mengaku no comen karena bukan yuridiksi dari dirinya.

“Saya no comen ya, karena bukan yuridiksi saya disitu,” katanya.
Untuk diketahui, Denny Kurniawan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI) yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.

Terdakwa Denny Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen PT ANI dengan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 322/Pid.B/2022/PN Pal tanggal 8 Desember 2022 yang amar putusan lengkapnya sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Denny Kurniawan Sia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyatakan memakai akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah olah benar dan tidak palsu” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Denny Kurniawan Sia dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 322/Pid.B/2022/PN Pal, tanggal 8 Desember 2022 tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 8 Desember 2022, sesuai dengan Akta Permintaan Banding Nomor 22/Akta Pid /2022/PN Pal tanggal 8 Desember 2022 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palu dan Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 12 Desember 2022 mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Palu.

Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 19 Desember 2022, sebagaimana ternyata dari Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 22/Akta.Pid/2022/PN Palu.

Mahkamah Agung menerima bending dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa dengan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 322/Pid.B/2022/PN Pal tanggal 8 Desember 2022, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa serta penentuan biaya perkara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Denny Kurniawan Sia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah olah benar dan tidak palsu” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Denny Kurniawan Sia dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Terhadap putusan bading ini, terdakwa Denny Kurniawan bersama penasehat hukumnya kembali mengajukan kasasi ke tingkat Mahkmah Agung dan saat ini masih sementara berproses.

Oleh karena perkara ini sedang ditangani Mahkamah Agung, maka MA memerintahkan agar terdakwa Denny Kurniawan tetap ditahan di Rutan Kelas II A Palu, paling lama 50 hari, terhitung mulai 16 Februari 2023.
Namun dalam kenyataannya, terdakwa Deny Kurniawan hingga saat ini masih ditahan di Polda Sulteng. (TIM)

Ridha Saleh Lepas Dai dan Guru Ngaji di Pinggiran Kota
  • Uncategorized

Ridha Saleh Lepas Dai dan Guru Ngaji di Pinggiran Kota

Adm Red. March 29, 2023

PALU- Ridho Saleh melepas puluhan dai dan guru ngaji di pinggiran kota Palu. Kegiatan tersebut bagian dari Program Bakti Ridha Ramadhan (BRR).

Kata Edank, panggilan akrab Ridha Saleh, program BRR digagas dan didedikasikan untuk pencerahan warga di wilayah pinggiran kota Palu selama bulan suci ramadhan. “Para dai dan guru ngaji disebar disejumlah besar masjid masjid kecil diwilayah pinggran Kota Palu. Seperti masjid di uwentumbu Baiya Palu Utara, Masjid Salena Bolonggima Buluri, Masjid di Kintabaru Pengavu, Masjid Petobo, Masjid Tagari Lonjo, Masjid Padanjese dan beberapa masjid lainya di pinggiran kota palu,” jelas Edank, di Palu, Rabu 29 Maret 2023.

Ustadz Harsin K. Gotian selaku kepala rombongan tim dari dan ngaji menjelaskan, materi kegiatan dai dan ngaji terdiri pendalaman tuhid dan tahsin. “Materi tauhid tentang pembobotan pengetahuan ke tuhanan. Sedangkan tahsin bermaksud memperbaiki, meningkatkan dan memperkaya kualitas bacaan al Quran warga, terutama anak melenial dan usia dini melalu metode mengaji, pengajian dan ceramah agama,” jelas Harsin.

Selain itu pemantapan cara berwudhu yang baik dan benar. Kemudian pengetahuan cara membersihkan atau menghilangkan hadas kecil dan besar.  “Hal kecil tapi sangat penting tapi harus menjadi perhatian kita karena masalah tersebut adalah inti dari ajaran dan kebutuhan kita di dalam beribadah,” jelasnya.

Lanjut Harsin, program ini sudah didiskusikan selama dua hari dan juga dilakukan survey ketempat tempat tersebut. Dari hasil identifikasi di lapangan, maka program tersebut menjadi kebutuhan mendasar.

“Kita doakan bapak Ridha Saleh sebagai penginisiatif program, dilancarkan sehingga program Ridha Saleh Berbakti bermanfaat bagi warga khususnya mereka yang berada di pinggiran kota palu. Aamin. Semua dai dan guru ngaji adalah para ustadz yang berpengalaman,” tutup Harsin. **

Posts pagination

Previous 1 … 172 173 174 175 176 177 178 … 260 Next

Recent Posts

  • UIN Datokarama Teken PKS Dengan BPN Sulteng
  • Mengapa Parigi Moutong tak Bisa Sembuh dalam Semalam?
  • Retret Kepala Sekolah, Gubernur Anwar Hafid Tekankan Pendidikan Berbasis Masjid dan Akhlak di Sulteng
  • Daffa Syahmi Hilmiyah: Pelajar Tenang dengan Prestasi Gemilang di Panggung Nasional
  • Jalan Boladangko–Banggaiba Dikerja, Gubernur AH: Berani Berkah Hadirkan Hadiah Nyata untuk Sulteng
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
Copyright © COMINDO MEDIA PERKASA | DarkNews by AF themes.