Skip to content
TrustSulteng

TrustSulteng

Berita Aktual Sulteng

  • About
  • Blog
  • Contact
  • Kolom Rubrik
  • Pin Posts
  • Tentang Kami
Trust TVChanel
TDP CBR Ajang Bergengsi. Berikut Pesan Ketum Nizar Rahmatu
  • Olah Raga

TDP CBR Ajang Bergengsi. Berikut Pesan Ketum Nizar Rahmatu

Adm Red. June 23, 2022

Palu-Ketum KONI, M. Nizar Rahmatu sangat berbangga dimulakan nya Turnamen Tenis Diakui Pelti (TDP) Christopher Benjamin Rungkat (CBR) di Palu. Apresiasi Ketum Nizar, sebagai pertanda baik untuk kemajuan tenis di Sulteng. Karena harapan KONI Sulteng ke depan, melalui program Sulteng emas, bisa berkontribusi memberikan medali bagi Sulteng Emas di kancah PON mendatang. Paling tidak kata inisiator olahraga nasional ini, bisa meloloskan petenis yang akan bertanding pada PON 2024 di Aceh-Sumatera Utara.

“Saya berharap PON 2024 paling tidak lolos dua nomor putra putri. Dan untuk mencapai prestasi yang diinginkan tentu membutuhkan dana. Saya minta para pengurus Pelti yang hadir, dan juga para pihak seperti perbankan turut bersama-sama berkontribusi memajukan olahraga, karena olahraga adalah kebanggaan, harkat, martabat dan harga diri daerah,” tegasnya, saat memberikan sambutan pembukaan TDP CBR, Kamis, 23 Juni 2022.

Untuk lebih maju lanjutnya, Pelti harus melibatkan sponsorship melalui dana CSR. Misal, dengan memasang Logo BPD di lapangan tenis, sudah bisa menjadi pemasukan bagi pembinaan prestasi Pelti.

TDP CBR lanjut Nizar, merupakan ajang bergengsi bagi insan pertenisan di tanah air. Dalam turnamen ini diikuti petenis yang masuk Peringkat Nasional Pelti (PNP). Sementara Sulteng hanya segelintir petenis saja yang rutin mengikuti TDP.

Sementara Ketua Umum Pelti Sulteng, Muchtar Deluma mengatakan, pada ajang TDP ini petenis Sulteng bisa unjuk kemampuan.

PNP diperoleh dengan mengikuti TDP. Olehnya dia berharap petenis Sulteng bisa bersaing dan juara pada ajang turnamen.

Manajer Foundation Christoper Rungkat CBR, Erni Susanti mengatakan, Palu menjadi tuan rumah pertama kali TDP CBR kategori senior. Sehingganya, diharapkan Palu kembali berjaya tenisnya.

Dulu kata Erni, banyak petenis nasional dari Palu seperti Tommy Kartono dan Januar Radjab. Di ajang PON, Palu sudah tidak pernah ikut pertandingan.

Dengan digelarnya TDP CBR di Palu, bisa memotivasi kembali gairah tenis dan memunculkan petenis nasional.

“Salah satu syaratnya petenis yang bisa ikut PON memenuhi PNP,” tekan Erni.

Direktur turnamen, Dr Irfan Mufti mengatakan turnamen TDP CBR diikuti 143 petenis. TDP CBR Palu diikuti 143 petenis, 100 lebih pesertanya adalah junior mulai dari umur 8 tahun hingga 18 tahun. “Dalam TDP ini mempertandingkan senior dan junior. Seniornya bebas karena mengejar PNP tidak dibatasi,” tutup Irfan. **

 

Penulis YLB

KEK Palu Penyangga IKN..?
  • Uncategorized

KEK Palu Penyangga IKN..?

Adm Red. June 23, 2022

Palu-Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu dinilai sejumlah pihak lamban memenuhi kebutuhan perdagangan nasional. Sehingga Gubernur Rusdy Mastura mengajak duduk bersama Pemkot Palu dan jajaran Direksi PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) serta Direksi KEK Palu, guna membicarakan keberlanjutan masa depan KEK Palu sebagai penyangga ibukota negara baru (IKN).

Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura berharap Kawasan Ekonomi Khusus  di Kota Palu bisa berkembang lebih cepat.

Menurutnya banyak hal yang bisa dilakukan guna mempercepat pengembangan dimaksud

“Yang penting ada niat baik untuk membangun serta dilakukan secara profesional, maka segalanya akan berjalan sesuai harapan,” harap Cudy.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Cudy,  dihadapan komisaris dan jajaran utama Direksi PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) serta Direksi KEK Palu, di coffe shop Hotel Best Western Palu, Kamis 23 Juni 2022.

Menurut gubernur, kawasan industri di provinsi Sulawesi Tengah telah menjadi perhatian serius daerah lain dan KEK kedepan menjadi sangat penting.

Hal tersebut diperkuat dengan ditetapkannya Provinsi Sulawesi Tengah sebagai kawasan pangan nasional dan daerah penyangga IKN.

Terakhir gubernur berharap provinsi Sulawesi Tengah khususnya kota Palu menjadi kawasan perdagangan utama dan mendapat kunjungan kapal-kapal besar dari negara lain termasuk Korea.

Sementara itu Direksi KEK Mulhanan Tumbolotutu menilai jajaran PT. BPST masih memiliki keterbatasan.

Dirinya berharap pertemuan tersebut sebagai evaluasi dan pihak perusahaan sesegera mungkin melakukan RUPS, termasuk perubahan struktur, perubahan modal dan sebagainya.

Sementara itu Walikota Palu, H. Hadianto Rasyid menjelaskan,

Manajemen dalam perusahaan bisa dievaluasi setiap tahun.

“Gubernur Sulawesi Tengah yang berkompoten mengevaluasi dan memutuskan apakah tetap melanjutkan pengelolaan KEK kedepan,” ujarnya.

Hadir pada kesempatan itu Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, Walikota Palu H. Hadianto Rasyid, Karo Administrasi Pimpinan Eddy Lesnusa S. Sos, Tenaga Ahli Gubernur Rony Tanusaputra, Direksi KEK H. Mulhanan Tombolotutu, Komisaris/Direksi PT. BPST serta pihak terkait lainnya

 

editor yusrin & sumber biro adpim

Gubernur Rusdy Mastura Resmi Buka Open Tournament Wadokai 2022
  • Olah Raga

Gubernur Rusdy Mastura Resmi Buka Open Tournament Wadokai 2022

Adm Red. June 23, 2022

Palu-Gubernur Sulawesi Tengah, H.Rusdy Mastura secara resmi membuka Wadokai Day Kareta Open Tournament 2022, berlangsung di Gelora Bumi Kaktus (GBK), Kamis, 23 Juni 2022.

Event ini akan berlangsung sejak 23 Juni s/d 25 Juni 2022, diikuti 24 kontingen dengan total atlit 331 orang dan terdiri 46 kelas pertandingan.

Kesempatan itu, Gubernur H.Rusdy Mastura mengucapkan selamat datang kepada para peserta Open Tournament 2022.

Ia berharap tournament tersebut dapat memajukan karate Sulawesi Tengah dengan melahirkan bibit-bibit unggul yang akan berprestasi baik pada event berskala nasional maupun internasional.

Nampak hadir Forkopimda Sulteng, Ketum KONI Sulteng, M. Nizar Rahmatu, Sekjen Wadokai, Ketua Wadokai Sulteng, Ketua Inkai Sulteng, Ketua PRSI Sulteng, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng dan Karo Adpim gubernur. *

editor yusrin

 

Ketum KONI; Kelola Olahraga Adalah Pekerjaan Mulia
  • Uncategorized

Ketum KONI; Kelola Olahraga Adalah Pekerjaan Mulia

Adm Red. June 23, 2022

Palu- Ketua Umum KONI Sulteng M Nizar Rahmatu, resmi menutup kegiatan bimbingan tehnik (Bimtek) pengelolaan dana hibah dan sistem aplikasi database, yang di ikuti, sebanyak 136 peserta dari KONI Kabupaten/Kota serta Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga, Kamis 23 Juni 2022 di Sutan Raja Hotel & Compention.

Nizar Rahmatu dalam sambutannya menegaskan bahwa mengelola olahraga adalah pekerjaan mulia, karena ini menyangkut martabat dan harga diri, sehingga akan mulia di hadapan Allah SWT.

Inisiator olahraga Indonesia ini juga mengungkapkan bahwa digelarnya Bimtek pengelolaan dana hibah sebagai langkah maju dalam upaya menyamakan persepsi dan pemahaman tentang prosedur penyaluran bantuan hibah, sehingga tidak berdampak pada proses hukum.
“Inti kegiatan agar bisa memahami penyusunan perencanaan penganggaran dana hibah baik oleh pengurus KONI Kabupaten/Kota maupun Pengprov Cabor,” tuturnya.

Sementara dengan diluncurkannya sistem pengelolaan databese merupakan salah satu bentuk aplikasi yang mengelola dan menyimpan data tentang keolahragaan Sulteng.
“Dengan adanya data base keolahragaan, kita bisa menganalisa, mengevaluasi dan bertindak cepat. Pasalnya, dalam sistem informasi tersebut terdapat inventarisir Atlet, Pelatih dan Wasit yang dimiliki Sulteng,” tegasnya.

Apalagi tambahnya dalam aplikasi database KONI Sulteng, semua data keolahragaan mulai dari data atlet, data pelatih, profil wasit dan informasi olahraga lainnya akan disuguhkan.
Olahraga sekarang harus berbasis aplikasi, di Porprov Banggai nanti, kita sudah tidak manual lagi. Mungkin Sulteng, provinsi pertama di luar Papua setelah PON yang menggunakan aplikasi database.
“Saya berharap kegiatan ini jadikan momentum untuk perbaikan, penyempurnaan dan revitalisasi perbaikan pembinaan prestasi olahraga di Sulteng, sehingga menciptakan atlit-atlit yang mampu bersaing baik dikancah nasional maupun internasional,” jelasnya.

Nizar juga berharap dengan adanya bimtek ini tidak ada lagi kendala dalam penyusunan laporan keuangan dan selesai tepat waktu dan sesuai dengan aturan.
“Saya juga memohon maaf, jika dalam menakhodai KONI Sulteng dalam setahun ini, terdapat banyak kekurangan. Yang jelas pintu KONI Sulteng terbuka lebar untuk berkoordinasi dalam memajukan dunia olahraga di daerah ini,” pungkasnya.*

sumber: media koni

Kasasi Ditolak, Bank Sulteng Wajib Bayar Rp. 915,7 Juta
  • Uncategorized

Kasasi Ditolak, Bank Sulteng Wajib Bayar Rp. 915,7 Juta

Adm Red. June 23, 2022

Palu – Permohonan kasasi Bank Sulteng dalam perkara perdata nomor 108/Pdt.G/2020/PN Pal ditolak Mahkamah Agung. Penolakan itu tertuang dalam Realise Pemberitahuan Putusan Kasasi No. 1079 K/Pdt/2022 Jo No 56/PDT/2021/PT Pal Jo No. 108/Pdt.G/2020/PN Pal tertanggal Kamis (23/6).

Dalam amar putusan Mahkamah Agung, disebutkan dengan jelas beberapa point putusan yakni menolak permohonan kasasi I Collis R Alui, menyatakan permohonan kasasi dari para Pemohon kasasi II yakni Kantor Kas PT. Bank Sulteng (BPD)-Bahomotefe dan PT. Bank Sulteng (BPD) tidak dapat diterima, serta menghukum pemohon kasasi I dan II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500 ribu rupiah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu telah menghukum Bank Sulteng, Kantor Kas Bank Sulteng Bahomotefe dan Collis R. Alui secara tanggung renteng untuk mengembalikan sisa uang milik Penggugat atas nama Yuliawati M Yasin sebesar Rp. 728 juta ditambah kerugian materiil dari bunga bank selama 3 tahun sejak bulan Mei tahun 2017 sampai dengan bulan Mei tahun 2020 senilai Rp. 187,7 juta.

Azriadi Bachry Malewa, kuasa hukum Penggugat mejelaskan bahwa kliennya adalah warga Bahodopi, kabupaten Morowali yang mendepositokan uangnya pada Kantor Kas Bank Sulteng-Bahomotefe. Namun uang tersebut hilang akibat pencatatan palsu atas transaksi deposito milik kliennya.

“Pada bulan Mei, Oktober dan November 2017 klien kami membuka rekening deposito berjangka dengan nilai Rp. 1,04 miliar di Kas Bank Sulteng Bahomotefe Kabupaten Morowali. Namun saat dicek Februari 2018 ternyata sertifikat deposito diserahkan oleh Tergugat I tidak bernilai sama sekali atau sertifikat palsu,” jelas Adi, sapaan akrab Azriadi Bachry Malewa.

Masih menurut Adi, klien dan BPD sempat membuat perjanjian pembayaran tanggal 8 Juni 2018 namun perjanjian itu tidak dijalankan oleh pihak Bank Sulteng sehingga mereka mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Di sisi lain, Collis selaku Kepala Kantor Kas Bank Sulteng Bahomotefe telah dilaporkan ke Polisi dan melalui proses pengadilan. Oleh Hakum Collis telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 1 milliar, subsidair 3 bulan kurungan.

“Kami berharap dengan ditolaknya permohonan kasasi ini agar para Tergugat segera memenuhi apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya pada klien kami,” tegas Adi.

Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal
  • Uncategorized

Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal

Adm Red. June 22, 2022

Tolitoli – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi Palu memvonis bebas empat terdakwa korupsi pengadaan kapal nelayan pada Dinas Perikanan Tolitoli tahun anggaran 2019 senilai Rp 1 miliyar lebih.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan ke empat terdakwa masing masing Ir. Gusman selaku mantan Kepala Dinas Perikanan Tolitoli, Moh. Sahlan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nurnengsi selaku PPTK, dan Dokter Mujahidin selaku pihak rekanan, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Ketua Ferry MJ Sumlang, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU, Memulihkan hak-hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata dokter Mujahidin, mengutip putusan ketua Majelis Hakim yang di gelar senin 21 Juni 2022.

Menurut dr. Mujahidin saat dikonfirmasi media ini, dalam point point putusan Mejelis Hakim dengan jelas menyampaikan bahwa JPU telah keliru dalam proses awal hingga akhir, termasuk KSOP dan BPKP sebagai ahli di tolak kesaksiannya karena bukan kapasitasnya.

Ditempat terpisah Moh Juanda. SH selaku kuasa hukum terdakwa Moh. Sahlan dan Nurnengsi saat dikonfirmasi mengatakan, putusan bebas yang dibacakan Majelis Hakim kepada kedua kliennya sudah tepat, karena di fakta fakta persidangan Jaksa tidak mampu membuktikan kerugian Negara dan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Nelayan tersebut.

“Selama fakta fakta persidangan Jaksa tidak mampu membuktikan kerugian Negara dan tindak pidana korupsi yang sangkakan kepada kliennya,” kata Juanda sapaan akrabnya.

Juanda menilai sejak awal penyidikan kasus ini, hukum hanya dijadikan alat permainan, dan menganggap perkara ini merupakan kriminalisasi terhadap kliennya dan dua terdakwa lainnya, karena di fakta persidangan jelas tidak ditemukan delik tindak pidana korupsi maupun kerugian Negaranya.

“Hukum ini hanya dijadikan alat permainan, dan kami beranggapan ini kriminalisasi terhadap klien kami,” pungkasnya.

Olehnya lanjut Juanda, kliennya akan melakukan upaya upaya hukum untuk memulihkan nama baik, dan kerugian yang ditimbulkan selama perkara ini bergulir.

“Klien kami akan tempuh upaya hukum untuk merehabilitasi nama baiknya, dan kerugian selama kasus ini bergulir karena mereka sempat di tahan selama kurang lebih 5 bulan,” ujarnya.

Sebelumnya JPU menuntut ke empat terdakwa bervariasi ada yang 5 tahun sampai 6 tahun penjara. Informasi yang di himpun media ini JPU melakukan upaya hukum lain yakni Kasasi.*

editor; agus

KONI Gelar Bedah Buku Hadirkan Panelis Pelaku Sejarah Sulteng
  • Uncategorized

KONI Gelar Bedah Buku Hadirkan Panelis Pelaku Sejarah Sulteng

Adm Red. June 21, 2022

Palu – Gubernur Sulteng H Rusdi Mastura bersama Ketum KONI M Nizar Rahmatu usai melaunching buku berjudul Gerak Atlet di Arena Politik, sejarah terbentuknya Provinsi Sulawesi Tengah, akan langsung menggelar bedah buku dengan menghadirkan pembicara utama penulis buku Dr Humaedi, SPd. MPd dan Syamsu Rizal, SPd. MPd.

Acara yang akan dipandu oleh mantan jurnalis TV One yang kini berprofesi sebagai Advokat Mohammad Natsir Said SH, menghadirkan enam panelis, dua pelaku sejarah Sulteng Hj Rahma Pettalolo dan Sabowi Ahmad. Praktisi Husin Alwi, ST, sejarawan Haliadi Hadi, SS, tokoh perempuan yang juga anggota DPRD Kota Palu Mutmaina Corona, serta mantan aktiivis yang kini menjabat Sekretaris PWI Sulteng Temu Sutrisno.

“Bedah buku ini akan dibuka oleh Gubernur Rusdi Mastura didampingi Ketum KONI M Nizar Rahmatu pada Rabu 22 Juni 2022 di Hotel Sutan Raja Palu,” kata Direktur Eksekutif KONI Sulteng, Muhammad Warsita, Selasa 21 Juni 2022.

Menurut Warsita, selain menggeler launching dan bedah buku, KONI Sulteng juga mengggelar Bimtek Sistem Data Base dan Pengelolaan Dana Hibah, dengan menghadirkan pemateri, KONI Pusat, Ketum KONI Sulteng, BPK RI, Inspektorat, BPKP, Dispora serta BPKD Sulteng.

Buku Gerak Atlet Di Arena Politik sengaja dibedah, agar bisa membuka cakrawala berpikir serta mengingatkan kita bahwa ternyata terbentuknya Provinsi Sulteng tidak hanya melalui jalur politik, tetapi disalurkan di arena olahraga.

Semangat patriot-patriot olahraga dari berbagai daerah di Sulteng pada massa itu, patut menjadi spirit bagi kita dan generasi yang akan datang untuk terus berkonstribusi melaui peran masing-masing dalam memajukan daerah ini.

“Buku Gerak Atlet Di Arena Politik selain mengisahkan sejarah terbentuknya Provinsi Sulteng melalui perjuangan di event olaharaga, juga berisi tentang atlet yang telah mengharumkan nama daerah ini,” pungkas Ketua Steering Commite.*

Penulis : Agus Gerbek

KONI Sulteng Gelar Bimtek Sistem Data Base dan Pengelolaan Dana Hibah
  • Uncategorized

KONI Sulteng Gelar Bimtek Sistem Data Base dan Pengelolaan Dana Hibah

Adm Red. June 20, 2022

Palu- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulteng bakal menggelar Bimbingan Tehnis (Bimtek) Data Base dan Pengelolaan Dana Hibah di Hotel Sutan Raja, pada 23 Juni 2022. Sebanyak 136 peserta akan ikut serta. 26 dari KONI Kabupaten/Kota serta 110 berasal Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga.

Ketum KONI Sulteng M Nizar Rahmatu menegaskan dana hibah yang diterima masing-masing Pengprov dan KONI harus dikelola dan di pertanggungjawabkan dengan baik.

Olehnya pengelola harus memiliki enam aspek SDM. Diantaranya integritas, profesionalisme, komitmen, loyalitas transparansi dan akuntabilitas.

Karena menurutnya sumberdaya yang ada baik sarana prasarana termasuk keuangan tidak akan bisa dimanfaatkan secara efektif dan efisien jika pengelola tidak memiliki 6 aspek SDM tersebut.

“Makanya kami menggelar Bimtek agar pengelola dana hibah bisa bekerja dengan tuntas. Jangan sampai data pendukung terlupakan, karena kurang satu data pendukung, bisa memicu persoalan baru. Intinya pengelola harus mempunyai jiwa akuntabel, ” tegas Nizar Rahmatu, Senin 20 Juni 2022.

Inisiator olahraga Nasional ini mengungkapkan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) yang menguasai teknologi secara akurat, adaptif, dan responsif terhadap perubahan teknologi diera digital saat ini sangat dibutuhkan.

SDM berkualitas kata Nizar adalah SDM yang mampu menciptakan, bukan saja nilai komparatif tetapi juga nilai kompetitif–generatif–inovatif dengan menggunakan energi tertinggi dalam pemenuhan perubahan system tersebut.

“Apa yang dilakukan KONI Sulteng saat ini merupakan bagian dari proses memenuhan dan menjawab tantangan zaman yang terus bergerak kearah yang lebih baik,” terang Nizar.

KONI Sulteng tambahnya saat ini terus berupaya memberikan pelayanan, terutama yang berkaitan dengan system pengelolaan data keolahragaan di daerah ini.

“Kami telah menyiapkan sistem data base yang mampu menampung ribuan data dalam sehari,” pungkasnya.

 

Penulis : Agus Gerbek

KONI Sulteng Launching Buku “Gerak Atlet di Arena Politik “
  • Olah Raga

KONI Sulteng Launching Buku “Gerak Atlet di Arena Politik “

Adm Red. June 20, 2022

Palu – Jelang setahun mengarsiteki KONI Provinsi Sulteng, M Nizar Rahmatu terus melakukan berbagai terobosan dan langkah nyata dalam memajukan olahraga di Bumi Sulteng.
Selain mengenjot capaian dan prestasi atlet di berbagai ivent olahraga Nasional dan Internasional, KONI Sulteng kembali membuat gebrakan baru dengan melaunching Buku GERAK ATLET DI ARENA POLITIK. Sejarah Terbentuknya Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng).

Buku setebal 64 halaman yang di tulis Dr Humaidi dan Syamsul Rizal MPd ini adalah
buah dari pengalaman hidup tokoh Olahraga Sulteng H Rusdy Mastura, dan Inisiator Olahraga Indonesia M. Nizar Rahmatu. Tidak beralasan jika buku ini memuat jejak rekam sejarah terbentuknya Provinsi Sulteng dari sudut pandang yang berbeda.
Dalam buku ini, tidak hanya mengisahkan dominasi kalangan elit penguasa, tetapi bagaimana tentang kekuatan massa, utamanya gerak dan langkah atlet yang mengubah jalan sejarah Provinsi Sulteng.
“Insya Allah, Rabu 22 Juni 2022 Bapak Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dan Ketum KONI Sulteng M Nizar Rahmatu, akan melaunching buku bertempat di Hotel Sutan Raja, ” terang Sekum KONI Sulteng Husin Alwi, Senin 20 Juni 2022.

Menurut Husin Alwi, buku ini sangat menarik untuk dibaca, karena diawali dengan latar belakang situasi politik Sulteng di Tahun 1950-an, yang ketika itu, diwarnai dengan berbagai ketegangan.
Kemudian dilanjutkan dengan fakta kehadiran rombongan atlet yang mengatasnamakan Provinsi Sulteng pada PON IV Tahun 1957 di Makassar dan PON V Bandung Tahun 1961.
Kemudian akan ditutup dengan tercapainya titik keseimbangan equilibrium, yakni terbentuknya Provinsi Sulteng Tahun 1964 serta lepas dari bayang-bayang Provinsi Sulawesi Utara.

Manariknya lagi tambah Tenaga Ahli Gubernur Sulteng ini, dalam penulisan buku ini menggunakan pendekatan sejarah, lalu tidak hanya menampilkan atlet yang berjuang di gelanggang olahraga, namun secara sinkron dan diakronis menjelaskan situasi politik dan perkembangan olahraga Sulteng.

Penulis : Agus Gerbek.

 

Terkait Surat Edaran Bupati Parimo, Begini Penegasan Ombudsman RI
  • Uncategorized

Terkait Surat Edaran Bupati Parimo, Begini Penegasan Ombudsman RI

Adm Red. June 10, 2022

Berikut poin penting tanggapan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, H. Sofyan Farid Lembah SH. M. Hum, yang dikirim ke redaksi media trustsulteng.com, Jumat (10/6) :

1. Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah telah membaca dan menganalisa surat Edaran Bupati Parimo Nomor 443.32/1783/DISDIKBUD tanggal 31 Mei 2022 perihal percepatan penuntasan Vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik

2. Bahwa terkait dengan poin 6 Surat Edaran tersebut yang menyatakan bahwa bagi peserta didik yang belum divaksinasi minimal dosis 1 tidak diberikan Ijazah dan laporan hasil belajar (rapor), Ombudsman berpandangan sebagai berikut :

– poin 6 surat edaran tersebut menunjukkan pengaturan pemberian sanksi bagi peserta didik

– Bahwa dasar dikeluarkannya surat edaran Bupati tersebut adalah Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang didalamnya tidak mengatur tentang Sanksi terhadap peserta didik sebagaimana dimaksud dalam poin 6 surat edaran Buapti Parigi Moutong

– Bahwa Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 merupakan penjelasan atas SKB 4 Menteri (Mendikbudristek, Menkes, Mendagri dan Menteri Agama) tanggal 21 Desember 2021 tidak mengatur tentang Sanksi kepada peserta didik (Siswa) justru dalam diktum kedelapan SKB 4 Menteri tersebut menyebutkan tentang pemberian Sanksi Administrasi kepada Pendidik dan tenaga kependidikan yang menolak vaksinasi covid19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

– bahwa kedudukan surat edaran berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tidak dapat menjadi dasar pemberian sanksi administrasi, sehingga pengaturan sanksi seyogyanya dilakukan sesuai ketentuan dan hirarki peraturan perundang-undangan.

– Bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 UU No 25 Tahun 2009 penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik di sektor pendidikan harus berprilaku cermat, Profesional, tidak mempersulit dan tidak menyimpang dari prosedur. Sebab tindakan Satuan pendidikan yang tidak memberikan Ijazah dan laporan hasil belajar (Rapor) kepada peserta didik dapat kategorikan sebagai bentuk tindak Maladminitrasi

– Selain itu tindakan tidak memberikan Ijazah dan laporan hasil belajar (Rapor)kepada peserta didik mencederai prinsip perlindungan anak The Best Interest For Child (Kepentingan terbaik bagi anak) dimana anak berhak atas pendidikan dasar dan menengah.

3. Berdasarkan padangan tersebut, Ombudsman meminta kepada Bupati Parigi Moutong untuk meninjau kembali surat Edaran Bupati Parimo Nomor 443.32/1783/DISDIKBUD tanggal 31 Mei 2022 dengan tidak mencantumkan / menghapus poin 6 surat edaran tersebut.

‘Insha Allah dalam waktu dekat Ombudsman berkoordinasi dengan Pemkab dan menyarankan sebaiknya Dinas Pendidikan fokus untuk memperbaiki standard pelayanan publiknya. Sebagaimana diketahui, pada Survey Kepatuhan Terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tahun 2021, Kabupaten Parigi Moutong turun peringkat dari Zona Hijau ke Zona Kuning,” urainya.

Salah satu penyebabnya adalah rendahnya nilai di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dalam pemenuhan 14 Standard Pelayanan yang menjadi indikator utama penilaian. Persoalan penundaan pemberian rapor adalah cara tidak mendidik dan bertentangan dengan prinsip The best interest for child yang menjadi nafas UU Perlindungan Anak. Upaya vacsinasi terhadap anak harus dilakukan penuh kehati hatian dan cara cara yang lebih mendidik bukan dengan menakut nakuti siswa didik. “Harus ada upaya inovasi yang lebih ramah anak,” tutup Sofyan. *

editor yusrin

Posts pagination

Previous 1 … 199 200 201 202 203 204 205 … 260 Next

Recent Posts

  • Jalan Boladangko–Banggaiba Dikerja, Gubernur AH: Berani Berkah Hadirkan Hadiah Nyata untuk Sulteng
  • DKPP gandeng UIN Datokarama Tingkatkan Kualitas Demokrasi
  • Pemprov Sulteng Matangkan Persiapan Haji 2026 : Prioritaskan Pelayanan Kelompok Rentan
  • Puluhanribu Jamaah Padati Haul ke-58 di Alkhairaat Pusat, Gubernur Anwar Hafid Ajak Lanjutkan Warisan Guru Tua
  • Adab & Keteladanan Awaludin di Ujung Masa Jabatan
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
Copyright © COMINDO MEDIA PERKASA | DarkNews by AF themes.