Skip to content
TrustSulteng

TrustSulteng

Berita Aktual Sulteng

  • About
  • Blog
  • Contact
  • Kolom Rubrik
  • Pin Posts
  • Tentang Kami
Trust TVChanel
Rumpun Abdurabbie & Lasapi Desak PT Vale Realisasikan Komitmen Kesepakatan
  • Uncategorized

Rumpun Abdurabbie & Lasapi Desak PT Vale Realisasikan Komitmen Kesepakatan

Adm Red. March 5, 2026

Morowali, trustsulteng – Ahli waris Rumpun Raja Abdurabbie dan Rumpun Lasapi kembali mendesak PT Vale Indonesia Tbk segera merealisasikan kesepakatan tahap kedua terkait lahan rumpun seluas 712 hektar yang berada di wilayah konsesi perusahaan di area Lampesue, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.

Desakan tersebut disampaikan oleh ahli waris Rumpun Raja Abdurabbie, Moh. Rais Rabbie, Kamis 5 Maret 2026. Ia menyebutkan hingga saat ini pihak perusahaan belum melaksanakan komitmen tahap kedua yang sebelumnya telah disepakati bersama para ahli waris rumpun.

Menurut Rais Rabbie, kesepakatan tahap kedua tersebut mencakup pemberian kerohiman kepada ahli waris rumpun serta program pemberdayaan bagi keluarga rumpun yang lahannya masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.

“Lahan rumpun yang menjadi bagian dari kesepakatan itu luasnya sekitar 712 hektar dan berada di area konsesi Vale di Lampesue, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur,” kata Rais Rabbie.

Ia menjelaskan, keterlambatan realisasi tahap kedua sempat dikaitkan dengan adanya laporan dari Gusti Riadi, yang merupakan suami dari salah satu cucu rumpun Lasapi. Gusti Riadi sebelumnya melaporkan PT Vale ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terkait klaim lahan di kawasan tersebut.

Namun menurut Rais Rabbie, pihak rumpun telah memberikan klarifikasi kepada Kementerian Kehutanan, khususnya kepada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial melalui Subdirektorat Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan di Jakarta.

“Kami sudah memberikan klarifikasi langsung ke Kementerian Kehutanan dan dinyatakan clear and clean,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak kementerian telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara PT Vale dan pelapor Gusti Riadi untuk membahas persoalan tersebut.

Menanggapi hasil klarifikasi dari kementerian tersebut, perwakilan manajemen PT Vale Indonesia Tbk, Irfan Syarif, disebut telah menerima laporan tertulis dari pihak rumpun.

“Pak Irfan Syarif menyampaikan secara tertulis bahwa hasil klarifikasi dari Kementerian Kehutanan sudah diteruskan kepada pimpinan PT Vale untuk menjadi perhatian dan pembahasan lebih lanjut,” kata Rais Rabbie.

Meski demikian, hingga kini pihak rumpun menilai realisasi kesepakatan tahap kedua belum juga dilakukan oleh perusahaan.
Karena itu, Rais Rabbie berharap PT Vale segera menindaklanjuti komitmen yang telah disepakati agar persoalan lahan antara perusahaan dan ahli waris rumpun dapat segera diselesaikan secara tuntas.

“Kami meminta Vale tidak menjadikan adanya gugatan sebagai alasan untuk menunda penyelesaian kesepakatan, karena persoalan tersebut sudah diklarifikasi di kementerian,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tambahan dari manajemen PT Vale Indonesia Tbk terkait rencana realisasi kesepakatan tahap kedua tersebut.(*)

Smelter & Bagi Hasil Tak Jelas, Safri: “Jangan Jadikan Sulteng Ladang Eksploitasi PT Vale”
  • Uncategorized

Smelter & Bagi Hasil Tak Jelas, Safri: “Jangan Jadikan Sulteng Ladang Eksploitasi PT Vale”

Adm Red. March 5, 2026

Palu, trustsulteng – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, melontarkan kritik keras terhadap PT Vale Indonesia terkait komitmen pembangunan hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah. Ia menilai realisasi investasi, khususnya pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) di Morowali, masih jauh dari harapan publik dan terkesan berjalan lamban.

Safri secara terbuka mempertanyakan progres pembangunan smelter yang digadang-gadang menjadi simbol keseriusan investasi jangka panjang di daerah penghasil nikel tersebut. Menurutnya, transparansi perkembangan proyek harus disampaikan secara berkala agar masyarakat mengetahui sejauh mana komitmen itu direalisasikan.

“Jangan jadikan Sulteng sekadar ladang eksploitasi. Kalau komitmen membangun smelter itu serius, tunjukkan progresnya secara terbuka. Publik berhak tahu sudah sampai di mana realisasinya,” tegas Safri kepada awak media, Rabu 4 Maret 2026.

Ia juga menyinggung dugaan penjualan ore (biji nikel) di tengah komitmen pembangunan fasilitas pemurnian. Jika benar terjadi, Safri menilai praktik tersebut sebagai bentuk inkonsistensi terhadap agenda hilirisasi nasional dan berpotensi merugikan daerah penghasil.

“Kalau ore dijual keluar sementara smelter belum jelas, ini patut diduga ada ketidaksinkronan antara janji dan praktik di lapangan. Jangan sampai Sulteng hanya kebagian lubang tambang, sementara nilai tambahnya dibawa keluar,” ujarnya tajam.

Selain itu, Safri mempertanyakan skema perhitungan bagi hasil, khususnya terkait Blok 1 yang hasil produksinya dibawa ke Sorowako. Ia meminta kejelasan mengenai angka dan mekanisme distribusi manfaat bagi Sulawesi Tengah sebagai daerah penghasil.

“Berapa sebenarnya yang kembali ke Sulteng dari Blok 1 itu? Kalau ore dibawa ke Sorowako untuk diolah, bagaimana hitungan riil bagi hasilnya? Jangan sampai daerah penghasil hanya jadi penonton di tanah sendiri,” katanya.

Tak hanya aspek produksi dan bagi hasil, Safri juga menyoroti pemberdayaan tenaga kerja serta pengusaha lokal. Ia menegaskan Sulawesi Tengah memiliki sumber daya manusia yang kompeten di sektor pertambangan dan pengolahan nikel, sehingga tidak ada alasan untuk terus bergantung pada tenaga dari luar daerah.

“Anak-anak Sulteng sudah banyak yang memiliki kompetensi dalam mengolah nikel. Tidak perlu terus-menerus mendatangkan tenaga dari luar jika SDM lokal bisa diberdayakan,” ujarnya.

Menurutnya, banyak pengusaha lokal yang memiliki kapasitas dan modal untuk bermitra dalam rantai pasok industri nikel. Ia mendorong perusahaan membuka ruang kolaborasi lebih luas agar perputaran ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat setempat

Sudah banyak putra-putri daerah yang punya kemampuan dan bahkan modal untuk bekerja sama. Tinggal ada kemauan atau tidak dari perusahaan untuk melibatkan mereka secara serius,” tambahnya.

Di sisi lain, Safri turut menyoroti kerja sama antara PT Vale Indonesia dan GEM Co., Ltd dalam pembangunan pabrik pengolahan nikel berteknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL) di Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Ia menegaskan bahwa proyek strategis tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai investasi bernilai besar, melainkan harus diuji dari aspek transparansi, keselamatan kerja, dan tanggung jawab lingkungan.

Menurut Safri, keterlibatan GEM tidak bisa dilepaskan dari jejaring korporasi global yang selama ini mendominasi industri nikel di Morowali. GEM diketahui merupakan rekanan dari Tsingshan Holding Group, yang juga tercatat sebagai pemegang saham mayoritas di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Tak hanya itu, Safri mengungkapkan bahwa GEM dan Tsingshan juga menjadi pemegang saham di PT QMB New Energy Materials, dengan komposisi kepemilikan masing-masing 63 persen oleh GEM dan 10 persen oleh Tsingshan.

“Artinya, ada keterkaitan kepentingan yang tidak bisa diabaikan. Kita bicara tentang satu ekosistem industri dengan struktur kepemilikan yang saling terhubung. Ketika di satu entitas terjadi persoalan serius, publik berhak mempertanyakan komitmen di entitas lainnya,” tegas Safri.

Sorotan tersebut menguat menyusul polemik di PT QMB, di mana insiden longsor tailing akibat jebolnya area penimbunan limbah terjadi berulang kali dan bahkan menimbulkan korban jiwa.

Kondisi itu mendorong Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mempertimbangkan langkah pencabutan izin operasional perusahaan tersebut.
Safri menilai, langkah evaluatif dari pemerintah pusat harus dijadikan momentum untuk melakukan audit menyeluruh, termasuk proyek yang tengah dibangun PT Vale bersama GEM di Sambalagi.

“Reputasi global sebagai perusahaan daur ulang limbah terkemuka tidak cukup hanya di atas kertas. Yang dibutuhkan adalah bukti konkret di lapangan. Jangan sampai Sulteng menjadi ruang eksperimen industri yang mengabaikan keselamatan pekerja dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Sulteng tidak menolak investasi, namun menuntut model investasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Safri meminta PT Vale Indonesia membuka secara transparan desain pengelolaan tailing, sistem mitigasi risiko, serta jaminan pemulihan lingkungan jika terjadi insiden.

Morowali hari ini adalah etalase hilirisasi nasional. Tapi kita tidak boleh menutup mata jika ada risiko besar yang mengintai. Industrialisasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat,” tukasnya.

Safri menambahkan bahwa polemik ini menjadi cermin bahwa tata kelola industri nikel di Sulawesi Tengah membutuhkan penguatan pengawasan, koordinasi lintas kementerian, serta keterbukaan informasi kepada publik.

“Ini bukan hanya soal investasi dan angka-angka produksi. Ini soal nyawa manusia, soal lingkungan, dan soal kredibilitas tata kelola industri nikel kita,” ujarnya.

Mantan aktivis PMII ini juga mengingatkan Gubernur Sulawesi Tengah agar memiliki posisi tawar kuat di hadapan investor demi melindungi kepentingan masyarakat.

Jangan sampai hilirisasi yang seharusnya membawa nilai tambah bagi daerah, justru meninggalkan beban sosial dan ekologis bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (*)

editor: arief

Sekprov Novalina: “Kerja Tim, Jangan Jalan Sendiri”
  • Uncategorized

Sekprov Novalina: “Kerja Tim, Jangan Jalan Sendiri”

Adm Red. March 5, 2026

Palu, trustsulteng – Sekprov Sulawesi Tengah Dra. Novalina, M.M mengingatkan pentingnya membangun kerja tim (team work) yang solid sebagai bagian dari budaya organisasi birokrasi.

“Kerja tim harus yang utama karena ke depan ini eranya kepemimpinan kolaboratif,” tegasnya usai melantik dan mengambil sumpah jabatan para pejabat administrator dan fungsional lingkup provinsi di ruang polibu, Rabu siang 4 Maret 2026.

Mewakili gubernur, Sekprov Novalina juga mengingatkan peran krusial yang diemban 9 orang pejabat baru tersebut, untuk membantu kepala OPD dalam melaksanakan 3 agenda prioritas tahun 2026.

Pertama, melengkapi data sektoral sesuai tugas fungsi tiap perangkat daerah. Dua, menghadirkan inovasi pelayanan publik dan ketiga, mempercepat ekosistem digital di lingkungan kerja perangkat daerah.

“Tugas-tugas ini harus terdistribusi dengan baik sehingga kepala OPD terbantu berkat hadirnya saudara-saudara pejabat administrator dan fungsional,” imbuhnya ke para pejabat baru.

Akhirnya, Sekprov Novalina berharap para pejabat baru mampu memberikan pengabdian terbaik lewat kebersamaan dan kolaborasi aktif di lingkup tugasnya.

“Saya ucapkan selamat bekerja dan selamat berkolaborasi,” pungkasnya.

Pelantikan turut dihadiri para staf ahli gubernur, asisten dan jajaran kepala perangkat daerah lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.(*)

sumber: biro adpim

GPM ‘Diserbu Warga’ Sejumlah Bahan Pokok Ludes Dalam Dua Jam
  • Uncategorized

GPM ‘Diserbu Warga’ Sejumlah Bahan Pokok Ludes Dalam Dua Jam

Adm Red. March 4, 2026

Palu, trustsulteng – Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Jalan Banteng, Palu Selatan, Rabu 4 Maret 2026 dipadati warga sejak pagi hari.

Kepala Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Rohani Mastura, mengatakan tingginya animo masyarakat menunjukkan kebutuhan terhadap bahan pokok dengan harga terjangkau masih sangat besar.

GPM yang diselenggarakan Pemprov Sulteng bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional itu resmi dibuka pukul 09.00 Wita. Ratusan warga, didominasi pemotor dari Palu Selatan dan sekitarnya, memadati lokasi kegiatan hingga menyebabkan arus lalu lintas di sekitar area padat merayap.

Sejumlah komoditas menjadi incaran utama warga, di antaranya telur, minyak goreng, cabai, dan beras. Hanya berselang dua jam, tepatnya sekitar pukul 11.00 Wita, komoditas tersebut dilaporkan habis terjual.

Pemerintah daerah berharap pelaksanaan GPM dapat membantu menjaga stabilitas harga sekaligus meringankan beban masyarakat, terutama menjelang periode meningkatnya kebutuhan bahan pangan. (*)

editor; omyus

Uang Rakyat Bukan untuk Arisan Birokrasi
  • Uncategorized

Uang Rakyat Bukan untuk Arisan Birokrasi

Adm Red. March 4, 2026

Oleh: Dedi Askary, SH.

Laporan Pansus DPRD Parigi Moutong atas LHP BPK Tahun 2025 mengungkapkan realitas yang melukai nalar publik. Di tengah perjuangan rakyat Parimo memenuhi kebutuhan pokok, kita justru disuguhi angka-angka “kebocoran” yang fantastis: miliaran rupiah menguap dalam bentuk perjalanan dinas fiktif, tagihan listrik yang tak masuk akal, hingga pengadaan alat kesehatan tanpa izin edar.

Narasi “kemitraan setara” yang didengungkan legislatif tidak boleh menjadi selimut untuk menghangatkan praktik pemborosan.

DPRD harus berhenti memposisikan diri sebagai “pendamping” pemerintah dan kembali menjadi wakil rakyat yang garang dalam menjaga setiap rupiah pajak masyarakat.

1. Fungsi Pengawasan:
Jangan Sekadar Menjadi “Tukang Stempel” Rekomendasi

Fungsi pengawasan bukan hanya duduk di ruang paripurna dan membacakan persentase pengembalian kerugian negara.

√ Kritis:
Bagaimana mungkin perjalanan dinas dan uang harian senilai Rp1,17 miliar bisa diselewengkan jika pengawasan koordinasi internal berjalan?

√ Tindakan Seharusnya:
DPRD jangan hanya menunggu bola dari BPK. Mereka harus menggunakan hak interpelasi jika temuan berulang setiap tahun. Pengawasan harus sampai ke akar: mengapa sistem verifikasi di SKPD bisa jebol? Rakyat butuh sanksi administratif dan hukum bagi oknum, bukan sekadar janji “setor balik” ke kas daerah (bukankah setor balik ke Kas Daerah sesungguhnya tidak menghapus tindakan atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang)?

2. Fungsi Anggaran:
Mengapa Anggaran “Bocor” Bisa Lolos?

Setiap rupiah yang keluar dari kas daerah adalah hasil persetujuan DPRD dalam pembahasan APBD.

√ Kritis:
Temuan kelebihan bayar listrik di 11 SKPD dan spek alat kesehatan yang tidak sesuai menunjukkan bahwa saat pembahasan anggaran, DPRD mungkin kurang teliti atau terlalu “akomodatif” terhadap usulan eksekutif.

√ Tindakan Seharusnya:
Ke depan, fungsi anggaran harus dijalankan dengan prinsip zero-tolerance terhadap pemborosan. Jika sebuah SKPD terbukti memiliki temuan berulang pada pos perjalanan dinas, DPRD punya wewenang penuh untuk memangkas anggaran mereka di tahun berikutnya sebagai bentuk hukuman (punishment) demi efisiensi.

3. Fungsi Legislasi:
Memperkuat Benteng Aturan Daerah
Pansus merujuk pada Permendagri dan Peraturan BPK, namun apakah Parimo sudah memiliki instrumen lokal yang kuat untuk mencegah ini?

√ Kritis:
Mengapa alat kesehatan tanpa izin edar bisa masuk ke RSUD? Ini bukan sekadar soal kerugian uang, tapi soal keselamatan nyawa rakyat Parimo.

√ Tindakan Seharusnya:
DPRD harus melahirkan produk legislasi (Perda) yang lebih ketat mengenai sistem pengadaan barang dan jasa serta transparansi publik. Harus ada aturan yang mewajibkan setiap SKPD mengumumkan penggunaan anggaran mereka secara digital agar rakyat bisa ikut mengawasi secara langsung.

Kesimpulan:
Rakyat Menunggu Bukti, Bukan Pidato
Pernyataan bahwa ini “bukan untuk mencari kesalahan” terasa terlalu lembek bagi rakyat yang uangnya dikorupsi oleh sistem. Tugas DPRD justru mencari kesalahan dalam sistem agar bisa diperbaiki, bukan malah menutupinya dengan dalih kemitraan.

Uang sebesar Rp1,58 miliar yang belum kembali itu adalah hak rakyat. Itu adalah jembatan yang belum dibangun, subsidi pupuk yang belum cair, atau bantuan pendidikan yang tertunda. DPRD Parimo harus membuktikan bahwa mereka adalah Anjing Penjaga Harta Rakyat, bukan sekadar konsultan administrasi bagi Pemerintah Daerah. (*)

Penulis adalah Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, anggota Dewan Pendiri LBH. Sulteng, Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025. Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem Wamena, Pegunungan Tengah Papua thn 2004, Tinggal di Mbaliara, Parigi Barat

Forum Alumni Komisioner Komnas HAM RI Desak Indonesia Segera Menarik Diri dari Keanggotaan Board of Peace (BoP) 
  • Uncategorized

Forum Alumni Komisioner Komnas HAM RI Desak Indonesia Segera Menarik Diri dari Keanggotaan Board of Peace (BoP) 

Adm Red. March 4, 2026

Jakarta, trustsulteng – Forum Alumni Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas eskalasi konflik di Timur Tengah, khususnya serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dalam operasi bersama Operation Lion’s Roar.

Serangan udara dan rudal tersebut menargetkan pangkalan militer, fasilitas pertahanan, serta struktur kepemimpinan Iran, dan telah menewaskan ratusan warga sipil serta menghancurkan infrastruktur vital, termasuk rumah sakit dan sekolah.
Bahkan, Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Khamenei, dilaporkan tewas akibat serangan tersebut.

Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum internasional dan tergolong kejahatan perang, sebagaimana diatur dalam Article 8 Statuta Roma, karena menyerang fasilitas sipil.

Karena itu, Board of Peace (BoP) yang diinisiasi oleh Donald Trump semakin mengalami krisis legitimasi pasca serangan yang dilakukan terhadap Iran.

Kredibilitas moral inisiator BoP pun menjadi sangat lemah ketika justru melakukan pelanggaran hukum internasional dan memicu perang.

Selain itu, keanggotaan Indonesia dalam BoP sejak awal problematis sebab tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga berpotensi melanggar konstitusi. Bergabungnya Indonesia juga hanya akan membebani keuangan negara dengan kontribusi besar tanpa manfaat nyata bagi rakyat.

Lebih jauh, struktur BoP sendiri tidak sama sekali melibatkan Palestina dalam agenda rekonstruksi Gaza, sehingga kontra-produktif terhadap mandat politik luar negeri Indonesia untuk menghapus penjajahan di dunia.

Meneruskan agenda BoP hanya akan membawa Indonesia terlibat dalam kejahatan kemanusiaan di Gaza dan melanggengkan praktik politik dominasi serta imperialisme.
Ditunjuknya Indonesia sebagai Wakil Komandan International Stabilization Force (ISF) di keanggotaan BoP pun mengharuskan Indonesia mengirim pasukan ke Gaza.

Hal ini tentu kontradiktif dengan resolusi konflik terlebih pengiriman tanpa disertai dengan mandat Dewan Keamanan PBB. Pengiriman pasukan juga hanya akan mengorbankan prajurit TNI karena tanpa diiringi tujuan yang jelas.

Indonesia seharusnya menegaskan posisi non-blok dengan mengecam segala bentuk pelanggaran hukum internasional, serta berkontribusi pada de-eskalasi konflik melalui jalur diplomasi.

Indonesia juga perlu memanfaatkan mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa, terlebih saat ini dipercaya sebagai Presiden Dewan HAM PBB.

Dengan demikian, kami berpandangan tidak ada lagi alasan bagi Indonesia untuk tetap bertahan dalam keanggotaan BoP. Indonesia harus segera menarik diri demi menjaga konsistensi politik luar negeri yang menitikberatkan pada prinsip non-alignment, kredibilitas hukum internasional, dan komitmen terhadap perdamaian dunia.

Penegasan sikap tersebut disampaikan oleh Kolektif Nasional Forum Alumni Komisioner Komnas HAM, yang terdiri M. Ridha Saleh, Zumrotin K Susilo, Chandra Setiawan, Ifdhal Kasim, Hesti Armiwulan, Hafid Abbas, Roichatul Aswida, Saharuddin Daming, Ahmad Taufan Damanik, M. Imdadun Rahmad dan Siti Noor Laila. (*)

editor: yusrin eLbanna

Kontrak Limbah B3 RSUD Kolonodale Disorot, Potensi Kerugian Negara Mengemuka
  • Uncategorized

Kontrak Limbah B3 RSUD Kolonodale Disorot, Potensi Kerugian Negara Mengemuka

Adm Red. March 4, 2026

OPINI REDAKSI

Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh fasilitas layanan kesehatan bukan hanya isu teknis lingkungan, melainkan juga menyangkut tata kelola keuangan negara. Dalam konteks kerja sama antara RSUD Kolonodale dan PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS), terdapat sejumlah aspek yang berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila benar tidak melalui mekanisme pengadaan yang semestinya.

Secara normatif, pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, khususnya Pasal 344–347, yang mewajibkan setiap penghasil limbah B3 memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha, termasuk persetujuan teknis pengelolaan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Namun, di luar aspek perizinan lingkungan, kerja sama dengan pihak ketiga yang menggunakan anggaran daerah tetap tunduk pada regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Jika benar kerja sama pengelolaan limbah B3 senilai di atas Rp700 juta per tahun dilakukan tanpa proses tender dan hanya melalui nota kesepahaman (MoU), maka terdapat beberapa potensi kerugian negara yang dapat dianalisis:

1. Potensi Kemahalan Harga (Mark-up)

Tanpa mekanisme lelang terbuka, prinsip efisiensi dan kompetisi berpotensi tidak terpenuhi. Tender berfungsi menciptakan persaingan harga dan kualitas antar penyedia jasa. Penunjukan langsung tanpa dasar yang sah membuka ruang terjadinya harga di atas kewajaran pasar (overpricing), sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.

2. Potensi Pelanggaran Prosedur Pengadaan

Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat. Apabila nilai kontrak mencapai ratusan juta rupiah per tahun dan tidak memenuhi kriteria penunjukan langsung sesuai regulasi, maka prosedur yang dilanggar dapat menjadi temuan administratif hingga indikasi perbuatan melawan hukum.

3. Potensi Kerugian Akibat Duplikasi Fasilitas

Sorotan publik juga mengaitkan kerja sama ini dengan kasus dugaan korupsi pengadaan insinerator tahun anggaran 2017 yang kini dalam tahap penyidikan. Jika rumah sakit sebelumnya telah mengalokasikan anggaran untuk insinerator internal namun tetap membayar jasa pemusnahan kepada pihak ketiga, maka muncul potensi kerugian berupa pemborosan anggaran atau aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

4. Risiko Kontrak Tidak Didukung Analisis Kebutuhan

Tanpa kajian teknis dan perbandingan biaya (cost comparison) antara pengelolaan mandiri dan kerja sama pihak ketiga, keputusan kontraktual berisiko tidak ekonomis. Dalam audit keuangan, kondisi ini dapat dinilai sebagai ketidakefisienan yang berdampak pada potensi kerugian negara.

Temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apabila benar adanya, dapat berkembang dari sekadar temuan administratif menjadi indikasi kerugian negara apabila terbukti ada selisih pembayaran tidak wajar, pelanggaran prosedur yang berdampak finansial, atau unsur perbuatan melawan hukum.

Namun demikian, hingga ada hasil audit resmi atau proses hukum yang berkekuatan tetap, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah. Klarifikasi dari pihak Inspektorat maupun manajemen rumah sakit menjadi penting untuk memastikan apakah kerja sama tersebut telah memenuhi ketentuan pengadaan dan prinsip value for money.

Isu ini menjadi pengingat bahwa tata kelola limbah medis bukan hanya soal kepatuhan lingkungan, tetapi juga integritas pengelolaan keuangan publik. Transparansi dalam pengadaan dan pengawasan yang efektif menjadi kunci untuk mencegah potensi kerugian negara di sektor layanan kesehatan daerah.(*)

Insinerator Rp710 Juta ‘Mangkrak’: Jejak Dugaan Korupsi di RSUD Kolonodale
  • Uncategorized

Insinerator Rp710 Juta ‘Mangkrak’: Jejak Dugaan Korupsi di RSUD Kolonodale

Adm Red. March 4, 2026

Morut, trustsulteng – Aroma tajam limbah medis seharusnya tak lagi menjadi persoalan serius di rumah sakit modern. Namun di RSUD Kolonodale, alat pemusnah limbah medis berupa insinerator yang dibeli dengan anggaran ratusan juta rupiah justru tak pernah benar-benar berfungsi. Kini, proyek pengadaan tahun 2017 itu menjadi pintu masuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Morowali Utara.

Proyek bernilai Rp710 juta tersebut diduga bermasalah setelah alat yang dibeli tidak dapat difungsikan dan mangkrak bertahun-tahun. Padahal, insinerator merupakan fasilitas vital dalam pengelolaan limbah medis berbahaya.

Kasus ini resmi memasuki babak baru pada awal Maret 2026. Kepala Kejari Morowali Utara, Eko Yusristianto, mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Langkah itu didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026. Setelah penyelidik menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana, status perkara dinaikkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026.

“Peningkatan status ini menunjukkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Eko. Ia menegaskan komitmennya untuk mengusut dugaan korupsi tersebut secara profesional dan objektif.

Eko juga mengingatkan semua pihak, termasuk para saksi, agar tidak menghambat proses hukum yang tengah berjalan.

Enam Saksi Sudah Diperiksa

Kepala Seksi Intelijen Kejari Morowali Utara, Muh Faizal Al Fitra, menyebut penyidik telah memanggil enam orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Untuk sementara sudah enam saksi dimintai keterangan terkait pengadaan alat insinerator RSUD Kolonodale,” ujarnya.

Belum diungkap siapa saja yang telah diperiksa, namun sumber internal menyebut pemeriksaan mencakup pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, mulai dari perencanaan hingga serah terima barang.

Proyek 2017 dan Pergantian Kepemimpinan

Pengadaan insinerator tersebut dilakukan pada Tahun Anggaran 2017. Sejak saat itu hingga 2026, RSUD Kolonodale telah dipimpin empat direktur yakni Delnan Launde, I Made Pujawan, Adriayanto Bagenda, dan kini Sherly Pede.

Pergantian kepemimpinan ini menjadi salah satu aspek yang kemungkinan akan ditelusuri penyidik, terutama terkait tanggung jawab administratif dan teknis atas pengadaan dan pemanfaatan alat tersebut.

Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa alat senilai Rp710 juta itu bisa lolos pengadaan jika pada akhirnya tidak dapat difungsikan. Apakah terdapat kesalahan spesifikasi? Mark-up harga? Atau dugaan rekayasa dalam proses tender?

Mangkraknya insinerator bukan sekadar soal kerugian keuangan negara. Dampaknya bisa lebih luas: pengelolaan limbah medis yang tidak optimal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Dalam standar pelayanan rumah sakit, insinerator berfungsi memusnahkan limbah infeksius seperti jarum suntik, perban bekas, hingga sisa jaringan medis. Jika alat tersebut tak berfungsi, rumah sakit harus mencari alternatif pengelolaan limbah, yang tentu berdampak pada biaya operasional tambahan.

Pertanyaan publik pun mengemuka: selama hampir satu dekade alat itu tak difungsikan, bagaimana pengelolaan limbah medis RSUD Kolonodale dilakukan?

Menanti Penetapan Tersangka

Dengan status penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan lebih luas, termasuk melakukan penyitaan dokumen, pemeriksaan ahli, hingga membuka peluang penetapan tersangka.

Kasus ini menjadi ujian komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Proyek bernilai ratusan juta rupiah mungkin terlihat kecil dibanding perkara besar di tingkat nasional, tetapi bagi masyarakat Morowali Utara, angka tersebut bukan jumlah yang sedikit.

Kejari Morowali Utara memastikan proses hukum akan berjalan transparan. “Kami akan mengusut tuntas,” tegas Eko.

Kini publik menanti: siapa yang harus bertanggung jawab atas insinerator Rp710 juta yang tak pernah benar-benar bekerja(*)

dirangkum dari berbagai sumber

 

Polemik Masa Jabatan Kadin Sulteng Menemui Titik Terang, Muprov VIII Digelar 27–29 Maret 2026
  • Uncategorized

Polemik Masa Jabatan Kadin Sulteng Menemui Titik Terang, Muprov VIII Digelar 27–29 Maret 2026

Adm Red. March 3, 2026

Palu, trustsulteng – Polemik terkait masa jabatan kepengurusan Kadin Sulawesi Tengah (Sulteng) di bawah kepemimpinan M. Nur Rahmatu akhirnya menemui kejelasan. Revisi Surat Keputusan (SK) kepengurusan tercatat berakhir pada 22 Februari 2026, sementara Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII dijadwalkan berlangsung pada 27–29 Maret 2026.

Secara administratif, masa kepengurusan memang telah berakhir. Namun, dinamika internal organisasi dan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) memberikan ruang solusi konstitusional atas situasi tersebut.

Direktur Eksekutif Kadin Sulawesi Tengah, Mansyur Ba’di, menjelaskan bahwa berdasarkan AD/ART, musyawarah di setiap tingkatan Kadin dapat dipercepat dua bulan sebelum masa kepengurusan berakhir. Sebaliknya, apabila terjadi keterlambatan, pelaksanaannya masih dimungkinkan paling lambat dua bulan setelah masa jabatan berakhir.
“Artinya, jadwal Muprov yang direncanakan akhir Maret masih berada dalam koridor aturan organisasi,” ujarnya.

Sebelumnya, surat permohonan perpanjangan SK kepengurusan telah dilayangkan ke Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia). Namun hingga kini, surat tersebut belum memperoleh balasan resmi.
Mansyur menegaskan bahwa permohonan tersebut sejatinya bersifat antisipatif, guna menghindari potensi benturan jadwal Ketua Umum Kadin Indonesia dengan agenda lain.

“Setelah konsultasi, kemungkinan besar SK perpanjangan tidak akan diterbitkan karena jadwal yang kami usulkan, yakni rentang 8 hingga 29 Maret 2026, sangat memungkinkan untuk dipenuhi,” jelasnya.

Dengan demikian, secara substansi tidak terdapat hambatan organisatoris untuk tetap melaksanakan Muprov VIII sesuai jadwal yang telah dikomunikasikan.

Perspektif Dewan Pertimbangan
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sulawesi Tengah, Jemmy Hosan, turut membenarkan bahwa pelaksanaan Muprov maupun Musyawarah Kota/Kabupaten (Muskot/Muskab) dapat mengalami penundaan dalam batas waktu tertentu, dengan alasan yang tepat dan atas persetujuan Kadin Indonesia.

Ia menyebut, penundaan dimungkinkan dalam rentang waktu sekitar 30 hari, sepanjang mekanisme organisasi dipenuhi.

Lebih jauh, Jemmy menilai bahwa perpanjangan SK tidak selalu harus dituangkan dalam bentuk tertulis, meskipun secara administratif akan lebih baik jika demikian.
“Saya berpendapat sudah ada komunikasi melalui sambungan telepon antara Ketua Umum Kadin Indonesia dan Ketua Umum Kadin Sulteng. Dari komunikasi itu, sudah ada keputusan bahwa Muprov akan dilaksanakan pada 27–29 Maret 2026,” ungkapnya.

Dengan adanya komunikasi lintas tingkatan dan merujuk pada ketentuan AD/ART, pelaksanaan Muprov VIII kini dinilai memiliki dasar yang jelas dan sah secara organisatoris.

Polemik yang sempat mencuat terkait kekosongan masa jabatan pun mereda, seiring kepastian jadwal pelaksanaan forum tertinggi Kadin di tingkat provinsi tersebut.
Muprov VIII nantinya akan menjadi momentum strategis dalam menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan Kadin Sulawesi Tengah ke depan, sekaligus memastikan kesinambungan peran organisasi dalam mendorong pertumbuhan dunia usaha dan investasi di Sulawesi Tengah. (*)

editor: yusrin eLbanna

Bukber ‘Nambaso’ Libatkan Ribuan Pelajar, Masyarakat & UMKM
  • Uncategorized

Bukber ‘Nambaso’ Libatkan Ribuan Pelajar, Masyarakat & UMKM

Adm Red. March 3, 2026

Palu, trustsulteng – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, didampingi Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido serta Sekretaris Daerah Provinsi Novalina, memimpin langsung rapat persiapan Buka Puasa Nambaso yang akan digelar di Halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, pada 6 Maret 2026.

Kegiatan ini dirancang bukan sekadar agenda buka puasa bersama, tetapi menjadi momentum besar yang menggabungkan edukasi, pencegahan narkoba, pemberdayaan UMKM, serta penguatan kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat.

Gubernur Anwar Hafid menyampaikan bahwa Buka Puasa Nambaso akan diawali dengan penyuluhan bahaya narkoba yang melibatkan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Sedikitnya 5.000 siswa SMK dari sekitar 57 sekolah direncanakan hadir mengikuti kegiatan edukatif tersebut.

Selain pelajar, sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga akan dilibatkan, bersama masyarakat umum dari berbagai latar belakang.

“Ini bukan hanya kegiatan keagamaan, tapi juga edukasi dan pembinaan generasi muda agar terhindar dari narkoba,” tegas Gubernur.

Pelaksanaan Buka Puasa Nambaso akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemprov Sulteng juga secara khusus memberdayakan UMKM Kota Palu. Gerobak UMKM akan disusun rapi sepanjang Jalan Sam Ratulangi yang rencananya ditutup sementara saat acara berlangsung. Setiap gerobak diwajibkan menyiapkan minimal 100 porsi makanan, sehingga ribuan masyarakat dapat menikmati hidangan berbuka puasa secara gratis.

“Masyarakat bebas memilih menu yang disukai. Ini juga bentuk keberpihakan kita pada UMKM lokal,” ujar Gubernur.

Buka Puasa Nambaso bersifat inklusif dan terbuka untuk seluruh masyarakat, tidak terbatas pada umat Muslim. Untuk pembatal puasa, panitia akan menyiapkan air minum dan kurma, sementara makanan utama disediakan oleh UMKM dan para donatur.

Gubernur Anwar Hafid juga memastikan kegiatan ini menjadi simbol kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah,TNI DAN Polri, perbankan, dunia usaha, hingga masyarakat umum.

“Bersedekah di tengah keterbatasan justru pahalanya lebih besar. Ini bukan soal besar kecilnya, tapi keikhlasan,” kata Anwar Hafid.

Sholat Maghrib berjamaah akan dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah dengan pengaturan khusus, termasuk penyediaan terpal dan tempat wudhu yang memadai. Dukungan armada pemadam kebakaran dan mobil tangki air disiapkan untuk memastikan kenyamanan jamaah.

Buka Puasa Nambaso dirancang terbuka untuk seluruh masyarakat, tanpa memandang latar belakang agama. Panitia akan menyiapkan fasilitas sholat Maghrib berjamaah yang representatif di halaman Kantor Gubernur, lengkap dengan tempat wudhu dan pengamanan yang memadai.

Kegiatan ini akan dikomandani langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Ketua Panitia, dengan seluruh OPD diwajibkan berperan aktif sesuai tugas masing-masing. (*)

editor: arief

Posts pagination

Previous 1 … 5 6 7 8 9 10 11 … 260 Next

Recent Posts

  • Daffa Syahmi Hilmiyah: Pelajar Tenang dengan Prestasi Gemilang di Panggung Nasional
  • Jalan Boladangko–Banggaiba Dikerja, Gubernur AH: Berani Berkah Hadirkan Hadiah Nyata untuk Sulteng
  • DKPP gandeng UIN Datokarama Tingkatkan Kualitas Demokrasi
  • Pemprov Sulteng Matangkan Persiapan Haji 2026 : Prioritaskan Pelayanan Kelompok Rentan
  • Puluhanribu Jamaah Padati Haul ke-58 di Alkhairaat Pusat, Gubernur Anwar Hafid Ajak Lanjutkan Warisan Guru Tua
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
Copyright © COMINDO MEDIA PERKASA | DarkNews by AF themes.