Skip to content
TrustSulteng

TrustSulteng

Berita Aktual Sulteng

  • About
  • Blog
  • Contact
  • Kolom Rubrik
  • Pin Posts
  • Tentang Kami
Trust TVChanel
Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Penegakan Norma Ketenagakerjaan dan Iklim Investasi Sehat di Sulteng
  • Uncategorized

Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Penegakan Norma Ketenagakerjaan dan Iklim Investasi Sehat di Sulteng

Adm Red. March 3, 2026

Palu, trustsulteng – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memimpin dan membuka secara langsung Rapat Koordinasi Peningkatan Kepatuhan Norma Penggunaan Tenaga Kerja yang digelar di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa 3 Maret 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Donny K. Budjang, serta perwakilan perusahaan dan pemangku kepentingan terkait.

Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa penguatan kepatuhan norma ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari strategi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan tenaga kerja, dan keberlanjutan pembangunan daerah.

“Sejak awal saya menjadi gubernur, saya ingin memastikan bahwa kawasan industri di Sulawesi Tengah tumbuh sebagai motor ekonomi yang sehat, tertib, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah,” ujar Gubernur.

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus membangun kepercayaan dengan pemerintah pusat agar berbagai persoalan di daerah dapat diselesaikan secara komprehensif melalui koordinasi dan kewenangan daerah, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. Upaya tersebut, menurutnya, telah mendorong perbaikan signifikan, termasuk dalam aspek perizinan, lingkungan hidup, dan ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, melalui komunikasi yang baik dengan kementerian terkait, banyak persoalan yang sebelumnya menghambat kini dapat diselesaikan. Prinsipnya, semua kegiatan usaha harus berjalan secara legal, tertib, dan memberikan rasa aman, baik bagi tenaga kerja maupun bagi investor,” katanya.

Gubernur juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan tenaga kerja dalam menciptakan iklim kerja yang aman dan produktif. Ia menyebut bahwa kepatuhan terhadap norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi perhatian bersama, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam melindungi tenaga kerja.

“Kita ingin tenaga kerja kita bekerja dengan nyaman dan aman. Pemerintah hadir bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada yang dirugikan dan nama baik daerah tetap terjaga,” tegasnya.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkokoh Sulawesi Tengah sebagai daerah tujuan investasi yang aman dan terpercaya.(*)

editor: arief

Poso Semakin Harmoni”, Gubernur Sulteng:  Jadilah Energi Baru Mendorong Kemajuan Daerah
  • Uncategorized

Poso Semakin Harmoni”, Gubernur Sulteng:  Jadilah Energi Baru Mendorong Kemajuan Daerah

Adm Red. March 3, 2026

Poso, trustsulteng – Pemerintah Kabupaten Poso menggelar Upacara Peringatan HUT ke-131 di Lapangan Kantor Bupati Kabupaten Poso. Bertindak selaku Inspektur Upacara, Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, dan Komandan Upacara dipercayakan kepada Fikri Marjun, S.STP., M.Si, Senin 2 Maret 2026.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan bagi kemajuan daerah. Gubernur juga menambahkan bahwa peringatan ini harus menjadi energi baru untuk mendorong kemajuan daerah.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, saya mengucapkan Dirgahayu ke-131 Kota Poso. Momentum bersejarah ini menjadi pengingat atas perjalanan panjang pembangunan yang telah ditempuh dengan penuh kerja keras, komitmen, dan kebersamaan seluruh masyarakat. Semoga Poso terus tumbuh sebagai daerah yang maju, aman, dan sejahtera.”

Menurut Gubernur, sebagai salah satu Kabupaten tertua di Provinsi Sulawesi Tengah, Poso memiliki potensi besar untuk terus berkembang.

“Sebagai salah satu kabupaten tertua di Provinsi Sulawesi Tengah, Poso memiliki potensi yang luar biasa. Kekayaan alamnya, mulai dari Danau Poso yang menjadi salah satu danau terdalam di Indonesia, sektor pertanian, perkebunan, perikanan, hingga potensi pariwisata dan energi, merupakan modal besar untuk terus berkembang dan berdaya saing”, terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan apresiasi atas capaian pembangunan Kabupaten Poso dalam setahun terakhir. Berdasarkan data BPS, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2025 meningkat menjadi 74,55 dari 73,65 pada 2024, yang menunjukkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan standar hidup masyarakat terus membaik.

Di bidang kesejahteraan sosial, angka kemiskinan turun signifikan dari 14,23% pada 2024 menjadi 12,90% pada 2025, atau berkurang dari 39,63 ribu jiwa menjadi 36,49 ribu jiwa. Penurunan ini mencerminkan kerja keras semua pihak dalam memperluas akses ekonomi dan perlindungan sosial.

Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) relatif stabil dan cenderung menurun, yakni 1,67% pada 2023, naik menjadi 1,77% pada 2024, lalu kembali turun menjadi 1,76% pada 2025.

Gubernur juga menegaskan tiga hal pokok yang menjadi kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pertama, menjadikan data sebagai sumber dalam perencanaan pembangunan, karena hanya dengan data yang akurat anggaran dapat digunakan secara efektif dan program tepat sasaran.

Kedua, mengedepankan inovasi agar pelayanan kepada masyarakat terus meningkat di setiap perangkat daerah, sekecil apa pun. dan ketiga, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus selalu mengedepankan jiwa keikhlasan.

Upacara HUT ke-131 Kota Poso turut dihadiri Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman, SH, Anggota DPR RI Elen Esther Pelealu, Anggota DPD RI Febrianti Inkiriwang, S.Si., APT, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, Ketua TP-PKK Provinsi Sulawesi Tengah Ny. Ir. Sry Nirwanti Bahasoan, Para Bupati se-Sulawesi.

Unsur TNI/Polri, Para ASN, Siswa/Siswi, Tokoh Adat, Camat, Kepala Desa, serta Tokoh Masyarakat. (*)

editor: arief

Polemik Musprov Kadin Sulteng 2026: Soal Kuorum, Kontribusi Kandidat, dan Status Kepengurusan
  • Uncategorized

Polemik Musprov Kadin Sulteng 2026: Soal Kuorum, Kontribusi Kandidat, dan Status Kepengurusan

Adm Red. March 2, 2026

Palu, trustsulteng – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah 2026, muncul perdebatan internal terkait keabsahan sejumlah keputusan organisasi. Isu yang mencuat meliputi jumlah kehadiran dalam rapat pembentukan panitia, besaran kontribusi bakal calon ketua, hingga status legitimasi kepengurusan yang disebut berakhir pada 28 Februari 2026.

Redaksi menghimpun informasi dan meminta konfirmasi dari sejumlah pihak yang disebut dalam polemik ini.

Rapat Pembentukan OC dan SC Dipersoalkan

Rapat pembentukan Organizing Committee (OC) dan Steering Committee (SC) Musprov disebut hanya dihadiri sekitar 9–10 orang pengurus, dari total 109 orang berdasarkan revisi SK kepengurusan pasca pemecatan 23 anggota.

Sebagian pengurus mempertanyakan apakah jumlah tersebut memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi.

Mantan Ketua Kadin Donggala, Ahwan Ahmad, saat dikonfirmasi, menyampaikan pandangannya: “Saya melihat ada potensi persoalan administratif jika keputusan strategis seperti pembentukan OC dan SC serta penetapan kontribusi calon ketua diputuskan tanpa keterwakilan yang memadai. Organisasi sebesar Kadin harus sangat berhati-hati agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Ahwan menegaskan dirinya tidak dalam posisi menghambat Musprov, namun mendorong agar seluruh proses dilakukan sesuai aturan organisasi.

Pihak Rapat: Proses Dinilai Sesuai Mekanisme

Sementara itu, salah satu pengurus aktif yang hadir dalam rapat pembentukan OC dan SC, Mansyur Ba’di, menyatakan bahwa forum tersebut dilaksanakan berdasarkan undangan resmi.

“Undangan sudah disampaikan kepada pengurus. Yang hadir adalah mereka yang merespons. Rapat tetap berjalan karena agenda Musprov harus dipersiapkan. Kami tidak dalam kapasitas membuat kebijakan pribadi, semua dibahas dalam forum,” kata Mansyur.

Terkait sorotan publik, Mansyur menyebut dirinya lebih berperan pada aspek administrasi.

“Saya lebih banyak membantu pengelolaan administrasi. Soal kebijakan strategis tentu diputuskan pimpinan dan forum,” tambahnya.

Kontribusi Rp200–400 Juta Jadi Perdebatan

Keputusan lain yang menuai perhatian adalah penetapan kontribusi bakal calon Ketua Kadin, yakni Rp200 juta saat pengambilan formulir dan Rp400 juta saat pengembalian formulir.

Sebagian kalangan menilai angka tersebut terlalu tinggi dan berpotensi membatasi partisipasi.

“Kalau memang ada kebutuhan anggaran Musprov, tentu harus dijelaskan secara transparan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa biaya itu menjadi penghalang partisipasi atau diputuskan tanpa dasar yang kuat.” sorot Ahwan.

Di sisi lain, sumber internal pengurus yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kontribusi tersebut dimaksudkan untuk mendukung pembiayaan Musprov.

“Setiap pelaksanaan Musprov membutuhkan biaya besar. Kontribusi calon adalah praktik yang juga terjadi di daerah lain. Namun tentu mekanismenya harus sesuai aturan,” ujarnya.

Status Kepengurusan dan Isu Demisioner

Polemik juga menyentuh status kepengurusan yang disebut berakhir pada 28 Februari 2026. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kadin Sulawesi Tengah telah menyurati Kadin Pusat untuk meminta perpanjangan SK, namun belum menerima balasan resmi.

Sebagian pengurus menilai bahwa jika masa jabatan telah berakhir dan belum ada SK perpanjangan, maka ketua berstatus demisioner dan hanya dapat bertindak sebagai caretaker.

Menanggapi hal ini, pengurus yang terlibat dalam persiapan Musprov menyatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi organisasi sembari menunggu respons resmi dari pusat.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Kadin Pusat dan diminta segera membuka pendaftaran calon Ketua pada awal Maret. Itu yang kami tindak lanjuti. Jadi kami tidak berjalan tanpa koordinasi,” ujar salah satu pengurus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tertulis dari Kadin Pusat terkait status perpanjangan SK tersebut.

Pengamat tata kelola organisasi yang dimintai pendapatnya menyebut bahwa inti persoalan terletak pada transparansi dan kepastian hukum internal.

Menurutnya, dua hal krusial perlu dipastikan: Apakah rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai AD/ART. Apakah kewenangan penandatanganan administrasi masih sah secara hukum organisasi.

“Jika dua aspek itu jelas dan terdokumentasi, maka potensi gugatan dapat diminimalkan. Jika tidak, hasil Musprov berisiko dipersoalkan,” ujarnya.

Menjaga Marwah Organisasi

Sejumlah pengurus berharap polemik ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Mereka menilai Musprov seharusnya menjadi momentum konsolidasi, bukan perpecahan.

“Saya tidak ingin organisasi ini dirugikan. Justru karena peduli, saya menyampaikan catatan. Lebih baik kita benahi sekarang daripada bermasalah di belakang hari,” kritik Ahwan Ahmad.

Sementara pihak pengurus yang tengah mempersiapkan Musprov menekankan komitmen untuk tetap melaksanakan tahapan sesuai jadwal, dengan membuka ruang klarifikasi kepada seluruh anggota.

Di tengah dinamika tersebut, publik dunia usaha menanti kepastian bahwa proses Musprov Kadin Sulawesi Tengah 2026 berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan organisasi.

Karena pada akhirnya, legitimasi bukan hanya soal siapa yang terpilih, tetapi bagaimana proses itu dijalankan.(*)

editor: yusrin eLbanna

Retak di Tubuh Kadin Sulteng: “Antara Konsolidasi & Perlawanan”
  • Uncategorized

Retak di Tubuh Kadin Sulteng: “Antara Konsolidasi & Perlawanan”

Adm Red. March 2, 2026

OPINI REDAKSI

Polemik pemecatan 23 anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kadin Sulawesi Tengah menjadi penanda bahwa dinamika internal organisasi pengusaha itu tengah berada dalam fase paling panas.

Akar persoalan bermula dari gerakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan M. Nur Rahmatu sebagai ketua. Respons atas gerakan tersebut bukanlah ruang dialog, melainkan sanksi tegas berupa pemecatan.

Pernyataan salah satu anggota yang dipecat—yang menyebut rekonsiliasi sebagai tindakan memalukan—menggambarkan betapa dalam jurang perpecahan yang terjadi. Dalam tradisi organisasi, mosi tidak percaya adalah bentuk perlawanan terbuka terhadap legitimasi kepemimpinan. Ia bukan sekadar kritik biasa, melainkan deklarasi sikap politik. Ketika langkah itu gagal dan berujung pemecatan, wajar jika rekonsiliasi dipandang sebagai inkonsistensi oleh pihak yang sejak awal memilih jalur konfrontasi.

Di sisi lain, keputusan pemecatan dapat dimaknai sebagai strategi konsolidasi kekuasaan. Kepemimpinan yang merasa digoyang tentu berkepentingan menjaga stabilitas dan otoritas. Namun langkah keras semacam ini selalu memiliki konsekuensi: risiko polarisasi yang semakin tajam dan terbentuknya poros baru di luar struktur resmi.

Apalagi, momentum ini berdekatan dengan agenda pendaftaran pemilihan Kadin Sulteng yang dijadwalkan dimulai 8 Maret 2026. Konflik yang belum reda berpotensi menjelma menjadi pertarungan terbuka dalam kontestasi kepemimpinan mendatang.

Saran untuk membangun poros baru bukan sekadar wacana, melainkan sinyal bahwa pertarungan belum selesai.

Yang menjadi taruhan bukan hanya kursi ketua, tetapi kredibilitas kelembagaan. Sebagai representasi dunia usaha dan mitra strategis pemerintah daerah, Kadin Sulteng dituntut menunjukkan kematangan berdemokrasi di internalnya.

Jika konflik elite berlarut-larut, yang terdampak bukan hanya individu atau kelompok, melainkan juga citra organisasi dan kepercayaan publik.

Pada akhirnya, polemik ini menjadi ujian: apakah Kadin Sulteng akan memilih jalan konsolidasi eksklusif dengan risiko fragmentasi, atau menemukan format kompetisi yang sehat menuju suksesi 2026.

Demokrasi internal memang kerap berisik, tetapi ia seharusnya tetap bermuara pada penguatan institusi—bukan sekadar adu kuat antar faksi. (*)

Gubernur Anwar Hafid: “Turunkan Angka Kemiskinan Dimulai Transformasi RTLH”
  • Uncategorized

Gubernur Anwar Hafid: “Turunkan Angka Kemiskinan Dimulai Transformasi RTLH”

Adm Red. March 2, 2026

Donggala, trustsulteng – Gubernur Dr. H. Anwar Hafid, M.Si menilai salah satu penghambat bagi penurunan angka kemiskinan Sulawesi Tengah adalah masih banyak rumah tidak layak huni (RTLH) yang ditempati masyarakat.

Oleh karena itu, perbaikan kualitas rumah dari tidak layak huni menjadi layak huni tegas gubernur adalah prioritas pertama dalam rangka pengentasan kemiskinan.

“Kalau mau selesaikan kemiskinan, pertama perbaiki dulu rumahnya,” tegas Gubernur Anwar Hafid saat membuka Rapat Kerja Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Donggala di Kantor Bupati Donggala, Jum’at 27 Pebruari 2026.

Dalam forum konsolidasi ini, gubernur memaparkan bahwa dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terdapat 4846 KK kategori miskin ekstrem di Donggala yang harus dientaskan.

Dari jumlah tersebut, ia meminta agar dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) untuk mengidentifikasi KK yang tinggal di RTLH, sebagai dasar intervensi program pengentasan kemiskinan lewat bedah rumah.

“Ini yang harus kita kerjakan pertama untuk menyelesaikan kemiskinan,” lanjutnya dengan menjadikan Donggala sebagai pilot project bagi kabupaten lain di Sulteng dalam transformasi RTLH menjadi Rumah Layak Huni.

Selain fokus pada penanganan RTLH, Gubernur Anwar Hafid juga mendorong agar Pemerintah Donggala dan jajarannya konsisten menggunakan DTSEN dalam perencanaan pembangunan berbasis data agar setiap program berjalan efektif dan efisien.

Melalui rapat kerja daerah ke kabupaten dengan membawa seluruh kepala perangkat daerah provinsi, gubernur menegaskan lagi komitmen pemerintah provinsi sebagai supporting system bagi kabupaten.

“Kami datang dengan perangkat daerah supaya kami punya pemahaman mau dibawa ke mana Donggala ini sesuai maunya ibu bupati,” ucap gubernur menjelaskan bahwa program 9 BERANI bisa bersinkronisasi dengan program Pemerintah Kabupaten Donggala.

Sebagai wujud konkrit, di kesempatan tersebut Gubernur Anwar Hafid menyerahkan bantuan pangan berupa 25 ton beras secara simbolis kepada Bupati Donggala Vera Laruni untuk disalurkan kepada warga yang membutuhkan.

Rapat kerja daerah turut dihadiri Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, Wakil Bupati Donggala Taufik M. Burhan, perangkat daerah kabupaten dan unsur forkopimda Donggala.(*)

sumber: biro adpim

23 Anggota Dipecat, Kadin Sulteng Diminta Rekonsiliasi Oleh Kadin Pusat
  • Uncategorized

23 Anggota Dipecat, Kadin Sulteng Diminta Rekonsiliasi Oleh Kadin Pusat

Adm Red. March 2, 2026

Palu, trustsulteng – Polemik pemecatan 23 anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Sulawesi Tengah terus bergulir. Sejumlah anggota yang diberhentikan menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Para anggota yang dipecat kemudian membentuk “Tim 9” sebagai upaya mencari kejelasan dan meminta penanganan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Mereka juga menunjuk pengacara Farhat Abbas untuk berkomunikasi dengan Kadin pusat.

Diketahui, pemecatan terhadap 23 anggota tersebut terjadi sekitar November 2025. Hingga kini, keputusan tersebut masih menuai polemik internal di tubuh Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Salah satu anggota yang dipecat, Hardi D. Yambas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari kuasa hukum terkait sikap Kadin pusat.

“Kami diberitahu oleh pengacara Pak Farhat Abbas, Kadin pusat meminta rekonsiliasi dengan memasukkan kembali 23 anggota yang dipecat ke dalam struktur Kadin Sulteng,” ujar Hardi saat dikonfirmasi, Minggu 1 Maret 2026.

Sementara itu, Ketua Kadin Sulteng, M. Nur Rahmatu, telah dikonfirmasi media ini pada Senin (2/3/2026) terkait dasar pemecatan 23 anggota tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan hanya membaca pesan konfirmasi tanpa memberikan tanggapan, penjelasan, maupun klarifikasi resmi.

Media ini juga memperoleh informasi bahwa 23 anggota yang dipecat dijadwalkan akan menggelar pertemuan hari ini guna menindaklanjuti hasil keputusan Kadin pusat. Sebelumnya, mereka telah mengadakan pertemuan dalam acara buka puasa bersama di salah satu hotel di Kota Palu sebagai bagian dari konsolidasi internal.

Berikut sebagian nama anggota Kadin Sulteng yang dipecat:
Hardy D. Yambas, Toni Mangitung, Syamsurizal Labadjo, Arifin Sunusi, Kartini Malarangan, Idrus Hadado, Ruslan Wanurung, Syamsuddin Makka, Ikhsan Patalau, Wahyudin Gagaramsu, Inda Mutia, Umar Larosi, Iwan Kobaa, Erman, Sumarno Wahab, Sudirman, Ince Rahma Borahima, Ema Asmawati, Syamsul.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi tertulis dari pengurus Kadin Sulteng terkait polemik tersebut. Pihak anggota yang dipecat berharap Kadin pusat dapat mengambil langkah tegas demi menjaga soliditas organisasi dan kepastian hukum internal sesuai ketentuan AD/ART yang berlaku. (*)

editor: yusrin elBanna

Bukber HIPKA Sulteng, Ambo Dalle: Bangun Chemistry Kader, Siapkan Transisi ke Dunia Usaha
  • Uncategorized

Bukber HIPKA Sulteng, Ambo Dalle: Bangun Chemistry Kader, Siapkan Transisi ke Dunia Usaha

Adm Red. March 1, 2026

Palu, trustsulteng – Suasana hangat dan penuh keakraban menyelimuti rumah jabatan Ketua HIPKA Sulawesi Tengah, H. Ambo Dalle, Minggu 1 Maret 2026. Sejumlah pengurus dan kader HIPKA Sulawesi Tengah berkumpul dalam agenda buka puasa bersama (bukber), yang tak sekadar menjadi rutinitas Ramadan, tetapi juga momentum konsolidasi organisasi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri para senior pengurus KAHMI Sulawesi Tengah. Tausiyah menjelang berbuka disampaikan oleh Prof. Dr. Hamlan, M.Ag, yang mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai spiritualitas di tengah dinamika aktivitas profesional dan usaha.

Di hadapan para kader Hijau Hitam, Ambo Dalle—yang juga Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah dari Partai Gerindra—menegaskan bahwa kebersamaan tersebut memiliki makna strategis.

“Ini bukan sekadar rutinitas Ramadan. Ini adalah langkah awal membangun chemistry yang kuat antar-kader Hijau Hitam,” ujar Ambo.

Menurutnya, HIPKA tidak boleh dipahami sebatas wadah berkumpul para alumni HMI yang berprofesi sebagai pengusaha. Lebih dari itu, organisasi ini harus menjadi instrumen penting dalam mengawal proses transisi kader HMI dari dunia aktivisme menuju dunia usaha yang kompetitif dan berkelanjutan.

“HIPKA lahir dengan tanggung jawab besar untuk mengadvokasi serta mendampingi teman-teman yang memilih jalur pengusaha,” ungkapnya.

Ambo menekankan pentingnya ekosistem yang saling mendukung, mulai dari penguatan jaringan, peningkatan kapasitas, hingga akses permodalan dan kemitraan. Ia berharap HIPKA Sulteng dapat menjadi role model dalam membangun sinergi antara idealisme kader dan profesionalisme dunia usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Ambo juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat tawaran dari BPP HIPKA agar Kota Palu menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HIPKA mendatang. Jika terealisasi, agenda nasional itu dinilai akan menjadi momentum strategis untuk memperkuat posisi HIPKA Sulteng di tingkat nasional sekaligus mendorong geliat ekonomi daerah.

Buka puasa bersama itu pun berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan. Di sela-sela canda dan diskusi ringan, para kader lintas generasi mempererat silaturahmi, menegaskan kembali semangat kolektif untuk tumbuh dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Di bulan Ramadan yang sarat makna, HIPKA Sulteng memilih menjadikan kebersamaan sebagai fondasi—bukan hanya untuk memperkuat organisasi, tetapi juga meneguhkan komitmen kader Hijau Hitam dalam membangun kemandirian ekonomi umat dan bangsa.(*)

editor: omyus

Hardi Yambas Mempertanyakan Dasar Hukum Pemecatan 
  • Uncategorized

Hardi Yambas Mempertanyakan Dasar Hukum Pemecatan 

Adm Red. March 1, 2026

Palu, trustsulteng – Hardy Yambas, pengurus Kadin Sulteng yang diberhentikan mempertanyakan dasar dan mekanisme pemecatan bersama rekan nya. Sebab proses pemberhentian tidak melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

“Sepengetahuan kami tidak ada surat peringatan pertama hingga ketiga, dan tidak pernah dimusyawarahkan dengan melibatkan Dewan Pertimbangan,” ujarnya.

Hardi menilai, prosedur sebagaimana dipahami pihaknya seharusnya dijalankan sebelum keputusan pemberhentian diambil. Ia juga menyebut terdapat ketentuan dalam Peraturan Organisasi (PO) Kadin yang menurutnya perlu menjadi rujukan dalam proses tersebut.

Sementara itu, para anggota yang diberhentikan sebelumnya telah mengajukan keberatan ke Kadin Pusat melalui tim yang dibentuk dan didampingi kuasa hukum.

Mereka menyatakan proses di tingkat pusat telah menghasilkan keputusan tertentu, meski hingga kini implementasinya di tingkat provinsi masih menjadi pertanyaan dari pihak yang diberhentikan. “Kadin pusat minta rekonsiliasi dan semua yang dipecat dimasukan kembali dalam struktur Kadin Sulteng,” ungkap Hardi, Minggu 01 Maret 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua Kadin Sulteng terkait mekanisme pemecatan, substansi keputusan di tingkat pusat, maupun tindak lanjutnya.

Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak pengurus Kadin Sulteng dan Kadin Pusat guna memastikan keberimbangan informasi menjelang tahapan pemilihan ketua, yang pembukaannya 8 Maret 2026 mendatang. (*)

Polemik Pemecatan 23 Anggota Mengguncang Kadin Sulteng Jelang Pendaftaran
  • Uncategorized

Polemik Pemecatan 23 Anggota Mengguncang Kadin Sulteng Jelang Pendaftaran

Adm Red. March 1, 2026

Palu, trustsulteng – Menjelang dibukanya pendaftaran bakal calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah pada 8 Maret 2026, suhu internal organisasi pengusaha terbesar di daerah itu memanas. Polemik bermula dari pemecatan 23 anggota Kadin Sulteng pada November 2025 yang hingga kini berbuntut panjang.

Di tengah persiapan kontestasi kepemimpinan, muncul tudingan bahwa pengurus Kadin Sulteng tidak menjalankan putusan Kadin Pusat yang disebut-sebut memenangkan gugatan para anggota yang dipecat.

Menurut keterangan Hardi Yambas, salah satu dari 23 anggota yang dipecat, keputusan pemberhentian dilakukan oleh Ketua Kadin Sulteng, M. Nur Rahamtu, sekitar November 2025.

“Sebanyak 23 anggota diberhentikan secara sepihak,” kata Hardi, dalam keterangannya.

Merasa keputusan tersebut tidak sesuai mekanisme organisasi, para anggota yang diberhentikan membentuk “Tim 9” dan mengajukan gugatan ke Kadin Pusat. Mereka menunjuk Farhat Abas sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses tersebut.

Menurut pihak penggugat, Kadin Pusat mengabulkan gugatan mereka dan memerintahkan agar para anggota yang dipecat dikembalikan ke dalam struktur kepengurusan Kadin Sulteng.

Namun hingga menjelang pembukaan pendaftaran bakal calon ketua, para penggugat mengaku belum direhabilitasi dalam struktur organisasi.

Dugaan Ketidakpatuhan terhadap Putusan Organisasi

Jika benar Kadin Pusat telah mengeluarkan keputusan yang memerintahkan pemulihan keanggotaan, maka persoalan ini berpotensi menjadi preseden serius dalam tata kelola organisasi.

Sebagai organisasi nasional yang memiliki hierarki struktur dari pusat hingga provinsi, keputusan Kadin Pusat semestinya bersifat mengikat bagi pengurus daerah. Ketidakpatuhan terhadap putusan tersebut bisa memunculkan pertanyaan tentang disiplin organisasi dan legitimasi kepengurusan di tingkat provinsi.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Ketua Kadin Sulteng terkait alasan belum dilaksanakannya putusan tersebut.

Dampak pada Kontestasi Ketua

Situasi ini menjadi krusial karena petahana, M. Nur Rahamtu, dipastikan akan kembali mencalonkan diri pada periode berikutnya. Pendaftaran bakal calon ketua dijadwalkan mulai 8 Maret 2026.

Jika 23 anggota tersebut belum direhabilitasi sebelum tahapan pendaftaran dimulai, muncul pertanyaan tentang: Hak suara dan hak politik organisasi mereka. Legalitas dan legitimasi proses pemilihan.

Potensi gugatan Lanjutan yang Dapat Mengganggu jalannya Musprov 

Pengamat organisasi dan tata kelola menyebut, konflik internal yang tidak diselesaikan sebelum momentum pemilihan dapat memperlemah soliditas Kadin di mata dunia usaha dan investor.

Di tengah geliat investasi di Sulawesi Tengah yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, stabilitas dan kredibilitas organisasi pengusaha menjadi faktor penting. Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dan pelaku usaha dituntut menjaga tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Polemik ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar: apa dasar hukum dan mekanisme pemecatan 23 anggota tersebut?

Apakah prosedur organisasi telah dijalankan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin?

Apakah benar Kadin Pusat telah mengeluarkan keputusan final yang bersifat mengikat? Jika iya, mengapa belum dilaksanakan? Tanpa klarifikasi terbuka dari kedua belah pihak, ruang spekulasi akan terus melebar dan berpotensi memperdalam perpecahan internal.

Potensi Eskalasi

Apabila persoalan ini tidak diselesaikan sebelum tahapan pemilihan dimulai, bukan tidak mungkin sengketa akan berlanjut ke ranah hukum di luar mekanisme internal organisasi.

Hal ini berpotensi mengganggu jalannya Musprov dan bahkan bisa berdampak pada pengakuan kepengurusan hasil pemilihan.

Catatan Redaksi: Tulisan ini akan terus diperbarui dengan konfirmasi dan klarifikasi dari Ketua Kadin Sulteng, pengurus Kadin Pusat, serta pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.(*)

Ketua SC, Zulfakar Nasir Tegaskan Kontribusi Balon Ketua Kadin Sulteng Punya Dasar Hukum
  • Uncategorized

Ketua SC, Zulfakar Nasir Tegaskan Kontribusi Balon Ketua Kadin Sulteng Punya Dasar Hukum

Adm Red. February 28, 2026

Palu, trustsulteng – Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tengah, Zulfakar Nasir, memberikan tanggapan atas polemik besaran kontribusi pendaftaran bakal calon Ketua Kadin Sulteng.

Zulfakar menegaskan bahwa penarikan kontribusi kepada bakal calon memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut telah diputuskan melalui rapat panitia dan Steering Committee sesuai mekanisme organisasi.

“Dasar hukumnya jelas. Itu diputuskan melalui rapat panitia dan SC,” ujar Zulfakar saat memberikan keterangan, via telpon Sabtu 28 Pebruari 2026.

Meski demikian, ia tidak merinci secara spesifik regulasi tertulis atau ketentuan dalam AD/ART yang menjadi landasan formal penetapan nominal kontribusi tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam tahapan pendaftaran, bakal calon Ketua Kadin Sulteng dikenakan kontribusi Rp200 juta saat pengambilan formulir dan Rp400 juta saat pengembalian formulir. Dana tersebut seluruhnya ditransfer ke rekening resmi Kadin Sulteng.

Lebih lanjut, Zulfakar membandingkan besaran kontribusi Kadin di Sulawesi Tengah dengan sejumlah daerah lain. Menurutnya, nominal yang diterapkan di Sulteng relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan Kadin dibeberapa provinsi.

Ia menyebut Kadin Papua dan Kadin Aceh sebagai contoh daerah dengan kontribusi yang lebih tinggi.

Bahkan untuk wilayah terdekat, yakni Kadin Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, bahwa kontribusi pengambilan formulir mencapai Rp250 juta, sementara pengembalian formulir sebesar Rp1 miliar.

Informasi tersebut, lanjutnya, juga pernah disampaikan oleh Ketua Kadin Sulteng, Nur Rahmatu. Ia mempersilakan pihak-pihak yang ingin memastikan data tersebut untuk melakukan konfirmasi langsung ke Kadin Kendari.

Pernyataan Ketua SC ini disampaikan sebagai respons atas sejumlah pertanyaan publik terkait transparansi dan dasar penetapan kontribusi dalam proses pencalonan Ketua Kadin Sulteng periode mendatang.

Mantan Ketua Kadin Donggala, Ahwan Ahmad, SH, menilai besaran uang pendaftaran tersebut tidak mencerminkan pendidikan organisasi yang sehat.

“Besaran uang itu sangat tidak mendidik dalam proses kaderisasi dan demokrasi organisasi. Kadin ini organisasi pengusaha, bukan lembaga yang menjadikan pencalonan sebagai ajang pengumpulan dana,” tegas Ahwan.

Menurutnya, kewajiban finansial yang besar berpotensi menimbulkan persepsi negatif di kalangan anggota dan publik. Ia bahkan mengingatkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dana apabila mekanisme pengelolaannya tidak transparan.

“Untuk apa sebenarnya dana itu disyaratkan? Jangan sampai muncul kesan hanya berharap dari duit pendaftaran calon ketua. Itu harus jelas peruntukannya dan ada dasar hukumnya dalam AD/ART organisasi,” ujarnya.

Ahwan menekankan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut pungutan atau kontribusi wajib dalam organisasi harus memiliki landasan hukum internal yang jelas serta diputuskan melalui mekanisme yang sah.

Jika tidak, menurutnya, persoalan tersebut bisa berimplikasi hukum. “Kalau memang tidak ada dasar hukumnya dan ada dugaan penyalahgunaan, tentu bisa dilaporkan kepada pihak berwajib. Organisasi sebesar Kadin harus dijaga marwah dan integritasnya,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kadin Sulteng dijadwalkan berlangsung pada 28 Maret 2026.(*)

editor: yusrin elBanna

Posts pagination

Previous 1 … 6 7 8 9 10 11 12 … 260 Next

Recent Posts

  • Daffa Syahmi Hilmiyah: Pelajar Tenang dengan Prestasi Gemilang di Panggung Nasional
  • Jalan Boladangko–Banggaiba Dikerja, Gubernur AH: Berani Berkah Hadirkan Hadiah Nyata untuk Sulteng
  • DKPP gandeng UIN Datokarama Tingkatkan Kualitas Demokrasi
  • Pemprov Sulteng Matangkan Persiapan Haji 2026 : Prioritaskan Pelayanan Kelompok Rentan
  • Puluhanribu Jamaah Padati Haul ke-58 di Alkhairaat Pusat, Gubernur Anwar Hafid Ajak Lanjutkan Warisan Guru Tua
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
Copyright © COMINDO MEDIA PERKASA | DarkNews by AF themes.