Palu, trustsulteng – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah 2026, muncul perdebatan internal terkait keabsahan sejumlah keputusan organisasi. Isu yang mencuat meliputi jumlah kehadiran dalam rapat pembentukan panitia, besaran kontribusi bakal calon ketua, hingga status legitimasi kepengurusan yang disebut berakhir pada 28 Februari 2026.
Redaksi menghimpun informasi dan meminta konfirmasi dari sejumlah pihak yang disebut dalam polemik ini.
Rapat Pembentukan OC dan SC Dipersoalkan
Rapat pembentukan Organizing Committee (OC) dan Steering Committee (SC) Musprov disebut hanya dihadiri sekitar 9–10 orang pengurus, dari total 109 orang berdasarkan revisi SK kepengurusan pasca pemecatan 23 anggota.
Sebagian pengurus mempertanyakan apakah jumlah tersebut memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi.
Mantan Ketua Kadin Donggala, Ahwan Ahmad, saat dikonfirmasi, menyampaikan pandangannya: “Saya melihat ada potensi persoalan administratif jika keputusan strategis seperti pembentukan OC dan SC serta penetapan kontribusi calon ketua diputuskan tanpa keterwakilan yang memadai. Organisasi sebesar Kadin harus sangat berhati-hati agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Ahwan menegaskan dirinya tidak dalam posisi menghambat Musprov, namun mendorong agar seluruh proses dilakukan sesuai aturan organisasi.
Pihak Rapat: Proses Dinilai Sesuai Mekanisme
Sementara itu, salah satu pengurus aktif yang hadir dalam rapat pembentukan OC dan SC, Mansyur Ba’di, menyatakan bahwa forum tersebut dilaksanakan berdasarkan undangan resmi.
“Undangan sudah disampaikan kepada pengurus. Yang hadir adalah mereka yang merespons. Rapat tetap berjalan karena agenda Musprov harus dipersiapkan. Kami tidak dalam kapasitas membuat kebijakan pribadi, semua dibahas dalam forum,” kata Mansyur.
Terkait sorotan publik, Mansyur menyebut dirinya lebih berperan pada aspek administrasi.
“Saya lebih banyak membantu pengelolaan administrasi. Soal kebijakan strategis tentu diputuskan pimpinan dan forum,” tambahnya.
Kontribusi Rp200–400 Juta Jadi Perdebatan
Keputusan lain yang menuai perhatian adalah penetapan kontribusi bakal calon Ketua Kadin, yakni Rp200 juta saat pengambilan formulir dan Rp400 juta saat pengembalian formulir.
Sebagian kalangan menilai angka tersebut terlalu tinggi dan berpotensi membatasi partisipasi.
“Kalau memang ada kebutuhan anggaran Musprov, tentu harus dijelaskan secara transparan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa biaya itu menjadi penghalang partisipasi atau diputuskan tanpa dasar yang kuat.” sorot Ahwan.
Di sisi lain, sumber internal pengurus yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kontribusi tersebut dimaksudkan untuk mendukung pembiayaan Musprov.
“Setiap pelaksanaan Musprov membutuhkan biaya besar. Kontribusi calon adalah praktik yang juga terjadi di daerah lain. Namun tentu mekanismenya harus sesuai aturan,” ujarnya.
Status Kepengurusan dan Isu Demisioner
Polemik juga menyentuh status kepengurusan yang disebut berakhir pada 28 Februari 2026. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kadin Sulawesi Tengah telah menyurati Kadin Pusat untuk meminta perpanjangan SK, namun belum menerima balasan resmi.
Sebagian pengurus menilai bahwa jika masa jabatan telah berakhir dan belum ada SK perpanjangan, maka ketua berstatus demisioner dan hanya dapat bertindak sebagai caretaker.
Menanggapi hal ini, pengurus yang terlibat dalam persiapan Musprov menyatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi organisasi sembari menunggu respons resmi dari pusat.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Kadin Pusat dan diminta segera membuka pendaftaran calon Ketua pada awal Maret. Itu yang kami tindak lanjuti. Jadi kami tidak berjalan tanpa koordinasi,” ujar salah satu pengurus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tertulis dari Kadin Pusat terkait status perpanjangan SK tersebut.
Pengamat tata kelola organisasi yang dimintai pendapatnya menyebut bahwa inti persoalan terletak pada transparansi dan kepastian hukum internal.
Menurutnya, dua hal krusial perlu dipastikan: Apakah rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai AD/ART. Apakah kewenangan penandatanganan administrasi masih sah secara hukum organisasi.
“Jika dua aspek itu jelas dan terdokumentasi, maka potensi gugatan dapat diminimalkan. Jika tidak, hasil Musprov berisiko dipersoalkan,” ujarnya.
Menjaga Marwah Organisasi
Sejumlah pengurus berharap polemik ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Mereka menilai Musprov seharusnya menjadi momentum konsolidasi, bukan perpecahan.
“Saya tidak ingin organisasi ini dirugikan. Justru karena peduli, saya menyampaikan catatan. Lebih baik kita benahi sekarang daripada bermasalah di belakang hari,” kritik Ahwan Ahmad.
Sementara pihak pengurus yang tengah mempersiapkan Musprov menekankan komitmen untuk tetap melaksanakan tahapan sesuai jadwal, dengan membuka ruang klarifikasi kepada seluruh anggota.
Di tengah dinamika tersebut, publik dunia usaha menanti kepastian bahwa proses Musprov Kadin Sulawesi Tengah 2026 berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan organisasi.
Karena pada akhirnya, legitimasi bukan hanya soal siapa yang terpilih, tetapi bagaimana proses itu dijalankan.(*)
editor: yusrin eLbanna