Palu, trustsulteng -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi tengah mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dilakukan PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, Sulteng.
PT ANA salah satu perusahaan bergerak di bidang usaha pengelolaan kelapa sawit. Bagian group PT Astra Agro Lestari. Diduga selama 17 tahun menggarap perkebunan sawit tidak mengantongi hak guna usaha (HGU). Akibatnya, merugikan keuangan negara karena tidak membayar kewajibannya ke negara.
Kajati Sulteng, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH dikonfirmasi membenarkan tim penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus) sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terhadap PT ANA. Bahkan sejumlah kepala desa dari Kabupaten Morut telah dimintai keterangan.
“Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk para kepala desa dan minggu depan dijadwalkan pemeriksaan dari manajemen PT ANA,” jelas Sofyan.
Diberitakan sebelumnya, bahwa PT ANA tidak hanya bermasalah dari sisi izin HGU, tapi juga bermasalah dengan masyarakat setempat. Beberapa kali masyarakat lingkar perkebunan sawit gelar demo menuntut hak-hak mereka. Dan melaporkan ke Kejati Sulteng atas penguasaan lahan warga oleh PT ANA.
PT ANA diduga sejak berada di Kabupaten Morowali dan Morut, tidak memiliki perkebunan plasma. Padahal dipersyaratkan perusahaan sekelas PT ANA harus memiliki plasma 20 persen dari kebun inti.
Sebelumnya, Kepala UPT Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan di Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulawesi Tengah, Haikal Toramai menjawab konfirmasi seperti dikutip dari media deadline-news.com, bahwa perpanjangan izin lokasi (Inlok) PT ANA cacat hukum. Sehingga keberadaannya ilegal.
“Yang memberikan perpanjangan Inlok ketika itu Penjabat Bupati Morowali Utara Haris Rengga (almarhum). Sementara selaku pelaksana tugas bupati tidak dapat dibenarkan mengambil tindakan atau kebijakan strategis. Karena bukan kewenangannya,” jelas Haikal.
Haikal juga menjelaskan alasan PT ANA tidak dapat diberikan hak guna usaha (HGU), karena lahan perkebunannya bermasalah dengan masyarakat setempat.
Kemudian keberadaan lokasinya spot-spot, sehingga tidak ada yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan HGU.
“Hal ini sudah pernah kita lakukan pertemuan antara Dinas Perkebunan, Kepala kantor wilayah ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sulteng, pihak PT ANA yang dipimpin ketika itu Plh Sekda Muliyono untuk membicarakan rekomendasi soal usulan HGU PT ANA. Tapi karena lahan kebun sawit PT ANA tidak memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi penerbitan HGU. Sehingga hasil rapat hanya meminta manajemen PT ANA menyelesaikan dulu persoalannya dengan masyarakat setempat,” terang Haikal.
Menurut Haikal, awal pembukaan lahan sawit PT.ANA sudah muncul sengketa lahan dengan masyarakat, karena SKPT yang dikeluarkan kepala desa tumpang tindih. Waktu itu PT ANA masih dalam wilayah Kabupaten Morowali dengan luasan kurang lebih 19.000 hektar.
Kata Haikal saat pemekaran kabupaten Morowali dengan Morowali Utara, lahan PT ANA diciutkan menjadi 7200 hektar. Dan masuk dalam wilayah Morowali Utara.
Namun masih terus berkonflik dengan warga dan lokasinya masih spot-spot. Ada yang kosong ditengah, itulah yang mereka ajukan untuk diberikan HGU. Dan dipersyaratkan 20 persen plasma dari kebun inti.
“Tapi pihak PT ANA tidak menyanggupinya, sehingga mereka siasati dengan koperasi,” terang Haikal.
Tahun 2018 Ombudsman Perwakilan Sulteng melakukan investigasi dan menemukan lahan PT ANA tumpang tindih dengan lahan transmigrasi dan lahan masyarakat yang bersertifikat.
Selain itu Ombudsman menemukan perubahan izin lokasi (INLOK) yang diterbitkan oleh pejabat bupati Morut pada tanggal 20 Agustus tahun 2014 dengan SK No.188.45/KEP-B.MU/0096/VIII/2014 tentang pembaharuan Inlok. Sehingga terjadi penciutan lahan dari 19.675 hektar are menjadi 7.244,33 hektar area.
Celakanya lagi saat pembayaran obyek pajak (PBB P3) di kantor KPP Pratama Poso hanya 6.654 hektar sedangkan lahannya 7.244,33 hektar area.
Ombudsman juga menemukan IUP budidaya tanaman PT ANA diduga ilegal. Sebab IUP Budidaya dapat diterbitkan apabila perusahaan tersebut memiliki HGU. Sedangkan PT.ANA sampai saat ini belum memiliki HGU.***