JAKARTA -Komnas HAM RI menemukan setidaknya 13 pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Dari 13 itu, ada sembilan pelanggaran berat sebelum tahun 2000. Dan ada empat pelanggaran HAM berat di atas tahun 2000
Demikian dikatakan Menkopolhukam RI, Mahfud MD ketika menerima kedatangan panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di kantornya Kamis 25 Nopember 2021.
Selain membahas penanganan pelanggaran HAM berat, Mahfud dan Jenderal Andika juga membahas penanganan Papua dengan pendekatan baru.
Yang dimaksud pendekatan baru adalah pendekatan pembangunan kesejahteraan yang konprehensif dan sinergis. Yaitu pembangunan yang tidak parsial antar sektor dan instansi. ‘’Tapi yang konprehensif maksudnya meliputi semua bidang untuk kesejahteraan dan dilakukan sinergis oleh semua lembaga dan instansi lainnya seperti TNI dan lembaga lainnya,’’ ujar Mahfud yang menggelar konfrensi pers didampingi Jenderal Andika. *
Editor Yusron L. Banna