LUWUK-Kontingen Kabupaten Tolitoli harus gigit jari. Pasalnya, medali emas atlet cabang olahraga Panjat Tebing kategori lead beregu yang sebelumnya telah disematkan digugat kontingen Kabupaten Banggai, Jumat 16 Desember 2022, sehingga harus dibatalkan.
Berdasarkan hasil keputusan Dewan Hakim Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulteng IX di Kabupaten Banggai yang di ketuai oleh Mohamad Natsir Said, SH serta Dr Humaedi Latif, SPd, MSi dan DR Abdul Ukas Marzuki, SH,MH menyatakan gugatan pemohon penggugat di kabulkan seluruhnya.
Kemudian menyatakan atlet Panjat Tebing Albert Petrik yang sebelumnya telah diputuskan tim dewan juri panjat tebing menjadi pemenang dan meraih medali emas dinyatakan dicabut dan batal demi hukum. Selanjutnya memerintahkan kepada pihak tergugat dalam hal ini tim juri untuk menindaklanjuti proses sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian menyatakan keputusan majelis Dewan Hakim Porprov Sulteng bersifat final dan mengikat.
Kasus ini mencuat ketika kontingen tuan rumah Kabupaten Banggai mencurigai adanya atlet panjat tebing asal Kabupaten Tolitoli Albert Petrik saat bertanding melakukan kecurangan. Namun tidak diindahkan oleh dewan juri. Ironisnya Albert Petrik justru dinobatkan sebagai pemenang dan meraih medali emas. Inilah alasan mendasar kontingen Banggai menempuh upaya hukum.**
Penulis Agus/media center koni