Morowali, trustsulteng – Setelah lima hari Forum Ambunu Bersatu (FAB) memblokade jalan desa yang dikuasai pihak BTIIG/PT IHIP atau HUABAO Indonesia, atas MoU antara perusahaan dengan Pemda Morowali, terkait aset jalan desa, berujung pembatalan MoU, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan kedua belah pihak, Rabu 19 Juni 2024.
Adapun bunyi berita acara kesepakatan sebagai berikut;
Pada tanggal sembilan belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat, kami yang bertandatangan di bawah Ini; Nama Rahmansyah ismail, M.Agr, MP, Penjabat Bupati Morowali, beralamat di kompleks Perkantoran Fonuasingko, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali yang selanjutnya di sebut pihak kesatu.
Nama Cai Zhengyang, Jabatan General Manager PT. Baosuhuo Taman Industry Investemen Group (BTIIG) beralamat di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah bersepakat bahwa;
1. Membatalkan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Morowali dan PT. Baoshuo Taman Industry Invesment Group yang ditandatangani Tanggal Sebelas Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat perihal Penggunaan Jalan Aset Daerah Kabupaten Morowali
2. Penggunaan ruas jalan Topogaro Polii, SP3 Jalan Negara Ambunu-Polli, PoliiSigendo selanjutnya akan dimanfaatkan secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD)
Demikian Berita Acara Kesepakatan ini dibuat dan ditandatangai oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua ” untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.**
YLB