
Palu, trustsulteng – Pernyataan dari Kepala bidang hukum KONI Sulteng berkaitan dengan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sulteng tetap berjalan ditanggapi oleh juru bicara calon Ketua Umum KONI Sulteng Hj Arnila M Ali ( Cica) , Andri Gultom, SH, MH.
Menurutnya, pelaksanaan Musoprov KONI Sulteng ditanggal 21 Maret – 23 Maret 2025 bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Yang dimana pemberitahuan pelaksanaan Musoprov dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke anggota yang berhak untuk mengikuti Musoprov, sekurang-kurangnya 21 hari kalender , sebelum Musoprov di selenggarakan.
“Sementara dalam pemberitahuan itu disampaikan tanggal 10 Maret 2025. Pertanda bahwa waktu pelaksanaan ini sangat bertentangan dengan AD/ART KONI,” kata Andri , Kamis 20 Maret 2025.
Ia mengatakan, penolakan dari pelaksanaan Musoprov memiliki dasar yang kuat dimana para peserta khususnya Pengprov Cabor dan KONI Kabupaten serta Kota menginginkan agar pelaksanaan Musoprov ini tidak bertentangan AD/ART.
“Apa iya alasan kuorum dapat dijadikan alasan untuk menabrak AD/ART? Tentu ini lucu dan baru kali ini terjadi. Bukan contoh yang baik dalam berorganisasi, karena AD/ART adalah kitab suci organisasi, ” tambahnya.
Andri menambahkan, jika pelaksanaan Musoprov itu tetap dijalankan menggunakan dana APBD yang bersumber dari Dispora Sulteng, maka akan berimpilkasi pada mekanisme pelanggaran keuangan daerah.
“Karena tidak boleh uang negara digunakan untuk pelaksanaan yang ilegal karena bertentangan dengan AD ART, ini pasti temuan dari BPK, dan siapa yang bertanggungjawab untuk mengembalikan, ” tambahnya.
Sehingga kata dia, penolakan itu wajar karena pemilik suara tidak ingin pelaksanaan Musoprov KONI Sulteng dicederai dengan hal yang menghilangkan marwah organisasi.
“Dasar penolakan nya adalah mereka ingin menjaga marwah organisasi ini jangan sampai hilang, inikan rumah besar kita semua, harus sama sama menjaga, “tutupnya.**