
Palu, trustsulteng – Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 adalah sebuah pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten dan kota dalam pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi. Salah satunya adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi olahragawan dan pelaku olahraga dalam peningkatan prestasi.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Sulteng, Moh. Risman MAP, AIFO-P, menanggapi polemik rencana pelaksanaan Musoprov KONI Sulteng. Dia pun menyarankan agar panitia bisa lebih bijak dengan menerima saran masukan dari cabor yang minta penundaan
.
“Sebaiknya panitia bermohon untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam Permenpora 14 tahun 2024, Pasal 10 ayat 2.
Ini sebagai bentuk legalitas kita dalam sebuah musyawarah dimata pemerintah,” tulis Risman saat diminta tanggapannya, Kamis 20 Maret 2025.
Lanjut Risman, pada dialog publik digagas Forum Muda Berolahraga, pada14 Maret 2025, menghadirkan narasumber Kadispora Sulteng, Biro Hukum Pemrov dan Komisi IV DPRD Sulteng, sangat jelas dikatakan bahwa jika tidak mengacu pada peraturan perundang – undangan maka produk musyawarah dianggap cacat hukum.
“Jika produk musyawarah cacat hukum dimata pemerintah, maka akan berdampak pada kita semua Pengprov yang ada di Sulteng. Dan saya yakin dan percaya bantuan Hibah Pembinaan Prestasi dari Pemerintah tidak akan diberikan kepada semua Cabor tanpa terkecuali,” tekan Moris, sapaan akrab Risman.
Olehnya selaku Sekum IPSI Sulteng mengajak semua Pengprov yang ada di Sulteng kiranya berfikir secara rasional dan positif dalam menyikapi persoalan yang sedang berpolemik.
Jika ada yang menanyakan bagaimana dengan Cabor yang menolak dan meminta pelaksanaan Musoprov KONI ditunda, karena harus sesuai peraturan perundang – undangan,
“Ya kita semua berharap ada kebijakan dari pemerintah terhadap cabor-cabor tersebut,” pungkas Risman. ***