
Morowali, trustsulteng – Ratusan massa berunjuk rasa di lokasi PT Vale, masuk konsesi wilayah Sulawesi Tengah. Tepatnya Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali. Massa aksi gabungan rumpun ahli waris Abdurrabie dan Lasapi yang berasal dari Morowali dan Luwu Timur Sulawesi Selatan.
Lokasi didatangi massa adalah garapan PT Vale berada di titik perbatasan Sulteng dan Sulsel yang dikenal dengan sebutan kawasan seba-seba.Yang saat ini sedang dikerjakan PT Putra Mahalano kontraktor PT Vale (MBB1), Kamis 1 Mei 2025.
Tuntutan masa aksi selain mendesak PT. Vale Indonesia untuk menyelesaikan hak-hak ahli waris Abdurrabbie sebelum melaksanakan aktivitas pertambangan, juga merespon terkait adanya pengrusakan posko keluarga ahli waris oleh oknum suruhan kontraktor PT Vale.
“Kami ada disini untuk memperjuangkan hak kami. Sekaligus respon dari kekecewaan keluarga atas pengrusakan tenda, posko dan spanduk,” ungkap Arlan, Kordinator Lapangan (Korlap) aksi.
Selaku korlap lanjut Arlan, tegas meminta kepada pihak security agar lokasi MBB1 segera dikosongkan. Tidak boleh ada aktivitas sampai adanya penyelesaian hak-hak ahli waris oleh PT. Vale.
Situasi memanas, terjadi keributan lantaran salah seorang dari tim security jadi sasaran massa. Diduga pelaku merusak posko keluarga ahli waris yang mengaku preman ketika terjadinya pengrusakan. Massa meminta kepada aparat kepolisian supaya yang bersangkutan diamankan dan dikeluarkan dari lokasi.
Sayangnya tidak ada perwakilan PT Vale yang bisa menerima tuntutan massa dari keluarga ahli waris Abdurrabie dan Lasapi.
Walau nyaris terjadi bentrok antara massa aksi dengan pengamanan PT Vale. Situasi masih aman terkendali hingga massa membubarkan diri secara teratur.
Sekadar diketahui, Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah di masa Gubernur Rusdy Mastura telah memerintahkan kepada PT Vale agar membayarkan lahan garapan tanam tumbuh keluarga ahli waris Abdurrabie-Lasapi.
Lokasi tanam tumbuh didalamnya sejak lahan dikuasai keluarga Abdurrabie-Lasapi berupa pohon damar, jambu mente, cengkeh. Ada juga tanaman nilam, sawit, dan marica/lada.
Perintah membayarkan oleh Gubernur Sulteng, berdasarkan kajian panjang oleh dinas dan instansi teknis, seperti Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, ATR/BPN, Dinas ESDM, dan Kejaksaan Tinggi. Dan dihadiri perwakilan PT. Vale. ***
editor: ylb