
Palu, trustsulteng – Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Talise membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa mereka telah menjual lahan garapan di kompleks Bukit Laranggarui kepada PT Citra Palu Minerals (CPM).
Ketua LPM Talise, Toni Hasbi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang merugikan nama baik lembaga serta pengurusnya.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Rabu malam, 30 April 2025, Toni Hasbi didampingi oleh Ketua Bidang, Ikhlas MS SH, serta pengurus LPM lainnya, menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan beberapa individu yang diduga menyebarkan informasi palsu kepada media.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas lembaga dan menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa itu fitnah, tidak pernah ada proses jual beli yang melibatkan LPM Talise kepada pihak manapun, termasuk kepada pihak CPM. Kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan informasi tidak benar kepada media untuk mencemarkan nama baik kami,” ucap Ihklas MS SH, Ketua Bidang LPM Talise.
Ia juga menambahkan bahwa tuduhan tersebut merupakan upaya untuk menyebarkan kebencian di masyarakat dengan menyebarkan informasi yang tidak benar.
“Hasil kesepakatan kemarin kami rapat, kami akan melaporkan ke Polda atas nama Lembaga LPM dan satu lagi laporan ke Polresta beberapa nama yang diduga memberikan informasi palsu ke media. Tuduhan itu merupakan fitnah. Kami tidak memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan tanah karena itu di luar kewenangan kami sebagai lembaga kemasyarakatan” tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin sore, 28 April 2025 lalu, puluhan warga yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Talise Penggarap Lokasi Laranggarui melakukan aksi penyegelan kantor LPM Talise.
Aksi ini dipicu oleh dugaan penjualan lahan garapan secara sepihak oleh oknum pengurus LPM kepada PT CPM.
Warga memasang spanduk bertuliskan “Segel LPM, turunkan oknum mengatasnamakan lembaga yang membodohi masyarakat” sebagai bentuk protes.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua LPM Talise, Toni Hasbi, menyatakan bahwa seharusnya pihak Kelurahan Talise melakukan koordinasi dengan pengurus LPM untuk memediasi dan berdiskusi dengan warga guna meluruskan informasi terkait tuduhan tersebut.
Ia juga menyoroti indikasi dugaan keterlibatan beberapa oknum dari pihak Kantor Kelurahan Talise dalam memperkuat narasi yang tidak benar ini, yang dinilai turut memperkeruh situasi dan menyebabkan penyegelan kantor LPM.
“Kami dengan tegas menyatakan itu tidak benar, bahwa tidak pernah terjadi jual beli, maupun transaksi dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh Pengurus LPM Talise kepada pihak manapun terkait lahan itu,” tegas Toni Hasbi.
Ia menambahkan bahwa LPM sebagai lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menjual atau mengalihkan aset tanah, terlebih yang berstatus lahan garapan masyarakat.
LPM Talise, menurut Toni, siap membuka ruang klarifikasi dan dialog secara terbuka apabila masyarakat menginginkan penjelasan resmi. Ia menekankan pentingnya penyelesaian persoalan berdasarkan data dan bukti, bukan asumsi.
Sementara itu dikutip dari Radar Sulteng, General Manager Eksternal Affairs and Security PT CPM, Amran Amir, saat dikonfirmasi, membantah adanya transaksi jual beli lahan antara pengurus LPM Talise dengan pihaknya.
“Tidak ada pengurus LPM Talise yang menjual lahan ke CPM. Saya tidak paham yang mana lahan di kompleks Bukit Laranggarui itu,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan apakah ada bukti transaksi jual beli yang dimiliki oleh pihak yang menuduh ?.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Talise terkait dugaan keterlibatan oknum internal dalam penyebaran informasi yang dituding menyesatkan tersebut.
Pengurus LPM Talise menyatakan akan tetap menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan atas pencemaran nama baik lembaga dan pribadi pengurus.**