
Palu, trustsulteng – Salut dengan sikap tegas Gubernur Anwar Hafid, menegur dan menghentikan rencana bangun intake air baku di bendung sungai karaupa. BTIIG mencoba coba bikin konflik baru dengan masyarakat.
Sorotan ini disuarakan anggota DPRD Sulteng, Muhammad Safri, atas perilaku perusahaan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG).
“Sebagai wakil rakyat, mengapresiasi langkah Gubernur Sulteng untuk melayangkan surat teguran kepada pimpinan BTIIG terkait pembangunan Intake air baku di Bendung Sungai Karaupa. Beliau mendengar dan merespons cepat aspirasi masyarakat Bumi Raya dan Wita Ponda yang menolak aktivitas BTIIG tersebut,” ujarnya Selasa 6 Mei 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan tegas menyatakan belum pernah menerbitkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air di Sungai Karaupa yang dimanfaatkan oleh BTIIG untuk operasional kegiatannya
Aktivitas BTIIG yang melakukan pembangunan intake dan pembangunan jaringan pipa transmisi air baku yang bersumber dari sungai Karaupa merupakan kegiatan ilegal karena tidak mengantongi izin dari Pemprov Sulteng,” bebernya.
Menurut wakil ketua komisi III Deprov Sulteng ini, penggunaan air sungai Karaupa oleh BTIIG sama saja menghadirkan konflik baru dengan masyarakat khususnya mereka yang menggantungkan hidupnya di bidang pertanian.
Langkah tegas gubernur menghentikan aktivitas BTIIG di sungai Karaupa sudah tepat dan sejalan dengan tuntutan masyarakat Wita Ponda dan Bumi Raya khususnya yang menggantungkan hidup dari pertanian. Peran sungai Karaupa sangat vital dalam mengairi ribuan hektar sawah milik petani kita di sana,” imbuhnya.***