
Palu, trustsulteng – Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan S.Pt menyatakan, bahwa kehadiran PT CPM (Citra Palu Mineral) ini telah menimbulkan sejumlah masalah kontroversial, mulai dari ancaman kehancuran lingkungan, ancaman pencemaran logam berat hingga konflik sosial di tapak proyek dan di lingkar tambang.
Karena itu, setiap permasalahan yang timbul hendaknya diselesaikan secepatnya dan tuntas, agar tidak menyimpan masalah besar di kemudian hari.
Kita juga patut mempertanyakan kontribusi PT CPM pada daerah, karena tidak cukup hanya sekedar membantu dengan dana CSR, atau menyediakan lapangan kerja yang tidak seberapa bagi masyarakat lokal, dibandingkan dengan kekayaan emas yang dikeruk dari bumi Tadulako.
Kejadian terakhir yang menggusur lahan masyarakat Talise ini adalah fakta bahwa PT CPM memang membawa banyak mudharat dibandingkan manfaat bagi masyarakat sekitar dan bagi daerah ini.
Padahal selain mengeruk emas, PT CPM menggunakan air yang jadi hak masyarakat dan daerah Sulawesi Tengah, Mengenai hal ini, kita juga belum tau apakah PT CPM membayar pajak penggunaan air permukaan atau tidak.
“Karena itu, seharusnya pemerintah daerah melalui Gubernur Anwar Hafid bersikap tegas terhadap PT CPM atas berbagai permasalahan, termasuk konflik lahan dengan warga masyarakat Talise ini,” pinta Aristan.
Diketahui, masyarakat Kelurahan Talise penggarap lahan di kompleks Bukit Laranggarui, Kecamatan Mantikulore, mendapat perlakuan tidak adil. PT CPM telah menggusur lahan garapan mereka yang sudah ditanami. Bahkan jalan akses masuk ke lokasi CPM dibuat oleh masyarakat dengan biaya gotong royong tanpa bantuan pihak CPM.
Isnawati, salah seorang warga penggarap mengaku telah melayangkan surat permohonan kepada wakil rakyat di propinsi untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Alhamdulillah, permohonan kami diterima dan ditindaklanjuti. Dan sudah dijadwalkan untuk digelar RDP oleh Komisi I DPRD Sulteng,” tulis Isnawati.
Lanjut Isna, Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan telah menandatangani surat RDP dengan mengundang masyarakat talise penggarap lahan.
“Sesuai undangan, besok Rabu 7 Mei 2025, jam 11.30 wita, digelar RDP di ruang baruga DPRD Sulteng,” demikian tulis Isna. **