Palu, trustsulteng – DPRD Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi masyarakat adat Poboya dengan pihak perusahaan tambang PT. Citra Palu Minerals (PT CPM), Senin 23 Pebruari 2026
Rapat tersebut dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah daerah, Komnas HAM Sulawesi Tengah, pimpinan DPRD Kota, serta perwakilan masyarakat adat Poboya.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari penjadwalan ulang yang sebelumnya diminta oleh PT CPM melalui surat resmi tertanggal 1 dan 2 Februari 2026.
Dorong Penciutan IUP dan Penetapan Wilayah Tambang Rakyat
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri menyatakan bahwa salah satu aspirasi utama masyarakat adat Poboya adalah rencana jangka panjang berupa penciutan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT CPM. Langkah itu diharapkan dapat membuka peluang penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Kota Palu, setelah dilakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, masyarakat juga mengusulkan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi perorangan maupun koperasi, dengan tetap memenuhi persetujuan lingkungan dan ketentuan perizinan yang berlaku.
DPRD Sulteng merekomendasikan agar langkah tersebut didukung melalui rekomendasi tertulis kepada Kementerian ESDM RI dan DPR RI, dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak perusahaan sebagai pemegang IUP.
PT CPM dalam forum tersebut menyatakan komitmennya untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemitraan Jadi Solusi Jangka Pendek
Sebagai solusi jangka pendek, RDP menyepakati rencana kerja sama kemitraan antara PT CPM dan kelompok masyarakat lokal yang tergabung dalam wadah berbadan hukum, seperti koperasi yang mewakili Masyarakat Lingkar Tambang Poboya dan masyarakat adat.
Kemitraan ini memungkinkan masyarakat untuk terlibat secara legal dalam aktivitas pertambangan, khususnya pada wilayah Blok Kijang 30 Poboya, dengan syarat memenuhi dokumen teknis, dokumen lingkungan, dan perizinan sesuai Undang-Undang Minerba.
Masyarakat adat juga menegaskan klaim atas tanah ulayat di wilayah tersebut, yang dibuktikan dengan keberadaan situs adat dan kuburan leluhur sebelum perusahaan beroperasi. Mereka menyatakan bersedia mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD Minta Penertiban Tambang Ilegal
Selain membahas kemitraan, DPRD Sulteng juga menekankan pentingnya penertiban aktivitas pertambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar wilayah kontrak karya PT CPM, khususnya yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun seperti merkuri dan sianida.
DPRD menilai penertiban tersebut penting untuk melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.
Hasil RDP ini akan menjadi dasar rekomendasi resmi DPRD Sulteng kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya, sebagai bagian dari upaya penyelesaian aspirasi masyarakat adat di wilayah Poboya.
DPRD berharap solusi kemitraan dan penataan izin dapat menciptakan keseimbangan antara investasi pertambangan, perlindungan hak masyarakat adat, serta kelestarian lingkungan di Sulawesi Tengah.
Hadir mewakili dari PT CPM, Damar Kusumanto, selaku Presiden Direktur dan Yan Ardiansyah. Masyarakat poboya diwakili Herman Pandedjori dan Sofyar. Dinas Lingkungan Hidup, Baso Nur Ali dan Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah. (*)
editor: yusrin elBanna

