Palu, trustsulteng – Menjelang dibukanya pendaftaran bakal calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah pada 8 Maret 2026, suhu internal organisasi pengusaha terbesar di daerah itu memanas. Polemik bermula dari pemecatan 23 anggota Kadin Sulteng pada November 2025 yang hingga kini berbuntut panjang.
Di tengah persiapan kontestasi kepemimpinan, muncul tudingan bahwa pengurus Kadin Sulteng tidak menjalankan putusan Kadin Pusat yang disebut-sebut memenangkan gugatan para anggota yang dipecat.
Menurut keterangan Hardi Yambas, salah satu dari 23 anggota yang dipecat, keputusan pemberhentian dilakukan oleh Ketua Kadin Sulteng, M. Nur Rahamtu, sekitar November 2025.
“Sebanyak 23 anggota diberhentikan secara sepihak,” kata Hardi, dalam keterangannya.
Merasa keputusan tersebut tidak sesuai mekanisme organisasi, para anggota yang diberhentikan membentuk “Tim 9” dan mengajukan gugatan ke Kadin Pusat. Mereka menunjuk Farhat Abas sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses tersebut.
Menurut pihak penggugat, Kadin Pusat mengabulkan gugatan mereka dan memerintahkan agar para anggota yang dipecat dikembalikan ke dalam struktur kepengurusan Kadin Sulteng.
Namun hingga menjelang pembukaan pendaftaran bakal calon ketua, para penggugat mengaku belum direhabilitasi dalam struktur organisasi.
Dugaan Ketidakpatuhan terhadap Putusan Organisasi
Jika benar Kadin Pusat telah mengeluarkan keputusan yang memerintahkan pemulihan keanggotaan, maka persoalan ini berpotensi menjadi preseden serius dalam tata kelola organisasi.
Sebagai organisasi nasional yang memiliki hierarki struktur dari pusat hingga provinsi, keputusan Kadin Pusat semestinya bersifat mengikat bagi pengurus daerah. Ketidakpatuhan terhadap putusan tersebut bisa memunculkan pertanyaan tentang disiplin organisasi dan legitimasi kepengurusan di tingkat provinsi.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Ketua Kadin Sulteng terkait alasan belum dilaksanakannya putusan tersebut.
Dampak pada Kontestasi Ketua
Situasi ini menjadi krusial karena petahana, M. Nur Rahamtu, dipastikan akan kembali mencalonkan diri pada periode berikutnya. Pendaftaran bakal calon ketua dijadwalkan mulai 8 Maret 2026.
Jika 23 anggota tersebut belum direhabilitasi sebelum tahapan pendaftaran dimulai, muncul pertanyaan tentang: Hak suara dan hak politik organisasi mereka. Legalitas dan legitimasi proses pemilihan.
Potensi gugatan Lanjutan yang Dapat Mengganggu jalannya Musprov
Pengamat organisasi dan tata kelola menyebut, konflik internal yang tidak diselesaikan sebelum momentum pemilihan dapat memperlemah soliditas Kadin di mata dunia usaha dan investor.
Di tengah geliat investasi di Sulawesi Tengah yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, stabilitas dan kredibilitas organisasi pengusaha menjadi faktor penting. Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dan pelaku usaha dituntut menjaga tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Polemik ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar: apa dasar hukum dan mekanisme pemecatan 23 anggota tersebut?
Apakah prosedur organisasi telah dijalankan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin?
Apakah benar Kadin Pusat telah mengeluarkan keputusan final yang bersifat mengikat? Jika iya, mengapa belum dilaksanakan? Tanpa klarifikasi terbuka dari kedua belah pihak, ruang spekulasi akan terus melebar dan berpotensi memperdalam perpecahan internal.
Potensi Eskalasi
Apabila persoalan ini tidak diselesaikan sebelum tahapan pemilihan dimulai, bukan tidak mungkin sengketa akan berlanjut ke ranah hukum di luar mekanisme internal organisasi.
Hal ini berpotensi mengganggu jalannya Musprov dan bahkan bisa berdampak pada pengakuan kepengurusan hasil pemilihan.
Catatan Redaksi: Tulisan ini akan terus diperbarui dengan konfirmasi dan klarifikasi dari Ketua Kadin Sulteng, pengurus Kadin Pusat, serta pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.(*)