Palu, trustsulteng – Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah resmi ditunda. Keputusan tersebut disampaikan melalui surat panitia yang diterbitkan Steering Committee (SC) Muprov pada Kamis 16 April 2026, pukul 20.00 WITA.
Berdasarkan surat bernomor 023/KDN-ST/IV/2026 tertanggal 16 April 2026 perihal Penundaan Pelaksanaan Muprov VIII, kegiatan tersebut dijadwalkan ulang pada 22–24 Mei 2026. Dalam surat yang ditandatangani Ketua SC Zulfakar Nasir dan Sekretaris SC Farid Djavar Nasar itu, para bakal calon diminta melengkapi seluruh persyaratan kepesertaan.
Penundaan ini langsung menuai beragam tanggapan dari anggota Kadin di daerah. Salah satu kritik datang dari Ketua Kadin Parigi Moutong, Faradiba Zaenong, yang menilai kondisi saat ini belum layak untuk melanjutkan tahapan Muprov.
Menurut Faradiba, biaya pengambilan berkas bakal calon seharusnya dikembalikan kepada peserta. Ia beralasan hingga kini tahapan belum berjalan secara nyata dan belum ada satu pun calon yang ditetapkan.
“Penundaan jadwal yang terus berulang menunjukkan ketidakpastian yang semakin besar. Bahkan tidak ada jaminan bahwa waktu yang ditetapkan nantinya benar-benar dapat melaksanakan musyawarah sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persyaratan KTA-B bagi usaha kecil yang dinilai berpotensi memperkecil peluang terpenuhinya kuorum. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan proses Muprov belum berada pada tahap yang layak untuk dilanjutkan.
“Oleh karena itu, pengembalian biaya pengambilan berkas bukan sekadar permintaan, melainkan bentuk keadilan dan tanggung jawab kepada bakal calon,” tegasnya.
Selain itu, Faradiba turut mempertanyakan keabsahan surat penundaan yang dikirimkan kepada bakal calon. Ia menilai dokumen yang beredar dalam bentuk PDF belum memenuhi unsur administrasi resmi karena tidak disertai stempel lembaga.
“Secara administratif belum memenuhi unsur pengesahan, sehingga patut dipertanyakan status keabsahan dan kekuatan berlakunya sebagai keputusan organisasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sebagai organisasi resmi, Kadin seharusnya menjunjung tinggi standar tata kelola dan administrasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari panitia Muprov terkait tanggapan atas berbagai kritik tersebut. (*)
editor: yusrin eLbanna





