Palu, trustsulteng – Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah resmi ditunda dari jadwal semula akhir April 2026 menjadi akhir Mei 2026. Penundaan ini disebut bukan atas keinginan pengurus daerah, melainkan hasil evaluasi bersama dengan Kadin pusat terkait persoalan administratif yang berpotensi memicu sengketa organisasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keputusan penundaan muncul setelah konsultasi antara pengurus Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tengah bersama Organizing Committee (OC) dan Steering Committee (SC) ke Kadin Indonesia di Jakarta. Persetujuan resmi penundaan diberikan pada 16 April 2026.
Sumber internal SC Muprov mengungkapkan bahwa persoalan utama terletak pada belum tuntasnya verifikasi keanggotaan peserta dari Kadin kabupaten/kota. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi karena dapat menjadi dasar gugatan terhadap legitimasi forum Muprov.
“Permintaan SC agar Kadin kabupaten/kota segera mengirimkan mandat peserta belum sepenuhnya direspons. Saat diminta laporan oleh Kadin Indonesia, jumlah peserta yang terverifikasi belum mencapai syarat minimal 50 persen plus satu,” ujar sumber, pada Sabtu 18 April 2026.
Selain masalah administratif, terdapat dinamika lain di balik lambatnya pengiriman mandat. Sejumlah pihak diduga menahan data karena khawatir daftar nama peserta akan diketahui oleh kandidat calon ketua. Hal ini berpotensi memicu praktik klaim dukungan atau bahkan “perebutan” peserta sebelum Muprov berlangsung.
Untuk menghindari konflik tersebut, Kadin Indonesia mengambil langkah preventif dengan menunda pelaksanaan hingga seluruh peserta dapat diverifikasi secara sah melalui Kartu Tanda Anggota (KTA).
Secara organisatoris, Kadin Sulteng telah menyampaikan surat resmi penundaan kepada seluruh Kadin kabupaten/kota. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Kadin Sulteng, HM. Nur Dg Rahmatu.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa masa penundaan harus dimanfaatkan untuk melengkapi seluruh persyaratan kepesertaan sesuai Peraturan Organisasi Nomor SKEP/212/DD/XI/2024 Pasal 8. Salah satu poin utama adalah kewajiban memenuhi minimal 50 peserta yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B, minimal skala usaha kecil, serta didistribusikan secara proporsional dari Kadin kabupaten/kota yang telah melaksanakan MUKAB VIII.
Penundaan ini sekaligus menjadi indikator bahwa proses konsolidasi internal Kadin di daerah belum sepenuhnya solid. Di sisi lain, langkah Kadin Indonesia dinilai sebagai upaya menjaga legitimasi dan menghindari potensi konflik hukum pasca-Muprov.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari para bakal calon ketua terkait dinamika ini. Namun, situasi tersebut diperkirakan akan mempengaruhi peta dukungan menjelang pelaksanaan Muprov yang dijadwalkan ulang pada akhir Mei 2026. (*)
editor: yusrin eLbanna
