Tolitoli- Proses transferan atau pemindah bukuan dana Corporate Social Responsibilty (CSR) Bank Sulteng Cabang Tolitoli tahap dua pada 2 Desember 2020 sebesar Rp 484.747.959, dari rekening bendahara kegiatan Dinas Sosial (Dinsos) kepada pihak rekanan H Ibrahim.
Menariknya lagi transferan ini di tandatangani Plt Kepala Dinas Sosial Roedollof, S.STP.
” Jadi waktu dana tahap dua ini ditransfer ke rekening rekanan, saya dengan pak Edo (Roedollof) yang tandatangani di Bank Sulteng, saat itu ada juga pak H Ibrahim,” kata Fatmawati saat di konfirmasi media ini Kamis 9 September 2021 di kantor Dinsos Tolitoli.
Fatmawati membeberkan bahwa pemindahbukuan tahap pertama ke rekening rekanan secara bertahap sebanyak dua kali yang pertama pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp 200 juta dan transferan ke dua pada 7 Oktober 2020 sebesar Rp 332 juta lebih.
” Kalau itu saya yang tandatangan, atas perintah Kadis Sosial Indar Dg Sialasa, yang saat itu masih menjabat,” bebernya.
Pada saat Indar Dg Silasa Kadis Sosial, kata Fatmawati, pendistribusian sembako dilaksanakan di kantor Dinas Sosial, karena masyarakat penerima dari dua kecamatan yakni masyarakat dari kecamatan Baolan dan kecamatan Galang.” Waktu tahap pertama, masyarakat yang langsung terima di Dinsos,” pungkasnya.
Sementara untuk distribusi sembako tahap kedua yang saat itu di jabat Plt. Kadis Sosial Roedollof, pihaknya sudah tidak mengetahui, karena tidak dilibatkan saat penyaluran ke masyarakat penerima.” Saya sudah tidak tau pak, karena yang distribusi langsung ke penerima itu Hi. Rahim,” pungkasnya
Ketika ditanya apakah ada bukti atau dokumentasi distribusi sembako ke masyarakat penerima, menurutnya kalau penyaluran tahap kedua pihaknya tidak mengetahui.
” Kalau penyaluran tahap ke dua, saya tidak tau pak, karena tidak dilibatkan, pihak rekanan yang langsung distribusikan.” jawabnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya saat ditunjuk sebagai Bendahara Kegiatan, dirinya menolak namun karena perintah Kadis yang saat itu masih dijabat Indar Dg Silasa, dan menyampaikan tidak ada masalah karena dana yang dikelolah merupakan dana hibah, sehinggah dirinya menerima SK Bendahara dari Kadis.
” Saya hanya melaksanakan perintah Kadis dan Plt Kadis, itu pun dana yang saya pindahbukukan di rekening rekanan semuanya utuh,” jelasnya.
Saat ditanya, apakah sudah pernah di undang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, menurutnya belum, namun dirinya hanya di suruh menyiapkan kelengkan dokumen.
” Kalau Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli sudah dua kali mengundang, kalau di Kejati Sulteng belum, hanya di suruh siapkan dokumen,” ujarnya.
Sementara mantan Plt Kadis Sosial yang saat ini menjabat Kadis Transmigrasi Tolitoli, Roedollof. S.STP, saat di konfirmasi Kamis 9 Agustus 2021, belum bisa dimintai keterangan.
Menurut salah satu staf, pak Kadis sedang menghadiri rapat di Kantor Bappeda Tolitoli. Saat di konfirmasi via telpon selulernya meskipun terdengar nada aktif, namun Roedollof tidak memberikan respon dan tanggapan.
Seperti diberitakan sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI menemukan kejanggalan, perihal mekanisme dan penggunaan Dana Corrporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulteng Cabang Tolitoli senilai Rp 1 miliar lebih yang tidak masuk ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dana miliaran tersebut, sedianya untuk penanganan Covid -19 tahun 2020, yang di transfer ke rekening Bendahara Dinas Sosial (Dinsos) Tolitoli.
Dikutip dari salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sulteng tahun 2020, disebutkan bahwa dana CSR Rp 1.017.400.456 yang dialihkan menjadi bantuan sembako kepada masyarakat miskin dalam menyikapi masa pandemi covid-19 disalurkan tidak melalui Rek Kas Umum Daerah (RKUD) melainkan melalui rekening yang dikelolah oleh Dinas Sosial Tolitoli, atas dana sumbangan tersebut BPK RI melakukan pengujian terkait pengelolaan dana sumbangan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan menunjukan bahwa terdapat ketidaksesuaian prosedur terhadap pengadministrasian sumbangan pihak ketiga pada Pemkab Tolitoli.
Rincian permasa
Editor Agus Manggona