Morut, trustsulteng – Aroma tajam limbah medis seharusnya tak lagi menjadi persoalan serius di rumah sakit modern. Namun di RSUD Kolonodale, alat pemusnah limbah medis berupa insinerator yang dibeli dengan anggaran ratusan juta rupiah justru tak pernah benar-benar berfungsi. Kini, proyek pengadaan tahun 2017 itu menjadi pintu masuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Proyek bernilai Rp710 juta tersebut diduga bermasalah setelah alat yang dibeli tidak dapat difungsikan dan mangkrak bertahun-tahun. Padahal, insinerator merupakan fasilitas vital dalam pengelolaan limbah medis berbahaya.
Kasus ini resmi memasuki babak baru pada awal Maret 2026. Kepala Kejari Morowali Utara, Eko Yusristianto, mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Langkah itu didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026. Setelah penyelidik menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana, status perkara dinaikkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026.
“Peningkatan status ini menunjukkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Eko. Ia menegaskan komitmennya untuk mengusut dugaan korupsi tersebut secara profesional dan objektif.
Eko juga mengingatkan semua pihak, termasuk para saksi, agar tidak menghambat proses hukum yang tengah berjalan.
Enam Saksi Sudah Diperiksa
Kepala Seksi Intelijen Kejari Morowali Utara, Muh Faizal Al Fitra, menyebut penyidik telah memanggil enam orang saksi untuk dimintai keterangan.
“Untuk sementara sudah enam saksi dimintai keterangan terkait pengadaan alat insinerator RSUD Kolonodale,” ujarnya.
Belum diungkap siapa saja yang telah diperiksa, namun sumber internal menyebut pemeriksaan mencakup pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, mulai dari perencanaan hingga serah terima barang.
Proyek 2017 dan Pergantian Kepemimpinan
Pengadaan insinerator tersebut dilakukan pada Tahun Anggaran 2017. Sejak saat itu hingga 2026, RSUD Kolonodale telah dipimpin empat direktur yakni Delnan Launde, I Made Pujawan, Adriayanto Bagenda, dan kini Sherly Pede.
Pergantian kepemimpinan ini menjadi salah satu aspek yang kemungkinan akan ditelusuri penyidik, terutama terkait tanggung jawab administratif dan teknis atas pengadaan dan pemanfaatan alat tersebut.
Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa alat senilai Rp710 juta itu bisa lolos pengadaan jika pada akhirnya tidak dapat difungsikan. Apakah terdapat kesalahan spesifikasi? Mark-up harga? Atau dugaan rekayasa dalam proses tender?
Mangkraknya insinerator bukan sekadar soal kerugian keuangan negara. Dampaknya bisa lebih luas: pengelolaan limbah medis yang tidak optimal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Dalam standar pelayanan rumah sakit, insinerator berfungsi memusnahkan limbah infeksius seperti jarum suntik, perban bekas, hingga sisa jaringan medis. Jika alat tersebut tak berfungsi, rumah sakit harus mencari alternatif pengelolaan limbah, yang tentu berdampak pada biaya operasional tambahan.
Pertanyaan publik pun mengemuka: selama hampir satu dekade alat itu tak difungsikan, bagaimana pengelolaan limbah medis RSUD Kolonodale dilakukan?
Menanti Penetapan Tersangka
Dengan status penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan lebih luas, termasuk melakukan penyitaan dokumen, pemeriksaan ahli, hingga membuka peluang penetapan tersangka.
Kasus ini menjadi ujian komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Proyek bernilai ratusan juta rupiah mungkin terlihat kecil dibanding perkara besar di tingkat nasional, tetapi bagi masyarakat Morowali Utara, angka tersebut bukan jumlah yang sedikit.
Kejari Morowali Utara memastikan proses hukum akan berjalan transparan. “Kami akan mengusut tuntas,” tegas Eko.
Kini publik menanti: siapa yang harus bertanggung jawab atas insinerator Rp710 juta yang tak pernah benar-benar bekerja(*)
dirangkum dari berbagai sumber
