Skip to content
TrustSulteng

TrustSulteng

Berita Aktual Sulteng

  • About
  • Blog
  • Contact
  • Kolom Rubrik
  • Pin Posts
  • Tentang Kami
Trust TVChanel
Sekjen PB Alkhairaat Dukung Polri Jaga Kamtibmas, Begini Imbauan Ridwan Yalidjama
  • Uncategorized

Sekjen PB Alkhairaat Dukung Polri Jaga Kamtibmas, Begini Imbauan Ridwan Yalidjama

Adm Red. August 16, 2023

PALU – trustsulteng.com – Sekjen PB Alkhairaat, Drs. Ridwan Yalidjama, mendukung upaya Polri dalam menjaga situasi melalui Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), khususnya di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Drs. Ridwan Yalidjama mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dan Polri khususnya Polda Sulteng dalam menciptakan situasi Kamtibmas di daerah ini yang semakin kondusif.

Anggota DPRD Provinsi Sulteng ini juga mengingatkan, bahwa menjelang tahun politik sangat rentan akan adanya kegiatan di tengah masyarakat yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Oleh Karena itu kata Ridwan, sebagai tokoh masyarakat ia mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan sebagai wujud kepedulian guna mendukung aparat kepolisian dalam menjaga Kamtibmas.

“Perlu terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat dan apalagi sudah memasuki tahun politik, mari kita saling menghargai untuk mendukung sebagai negara demokrasi,” ujarnya.

Sebagai Sekjen PB Alkhairaat Ridwan menyakini, menjelang pemilu serentak tahun 2024, institusi Polri khusunya Polda Sulteng bersama jajarannya telah melakukan antisipasi munculnya gangguan Kamtibmas, demi menjaga keamanan dan ketertiban bagi masyarakat dalam menjalankan hak demokrasi.

Yang tidak kalah penting lanjutnya, bagaimana menjaga toleransi antar umat beragama, pencegahan terhadap bentuk tindakan intoleransi wajib untuk dilakukan agar tidak meluas dan mengoyak persatuan dan kesatuan.

Negara Indonesia yang kita cintai bersama tentunya sebagai umat beragama harus selalu menjaga kerukunan antar umat beragama dan mempunyai sifat toleransi sesama anak bangsa agar tidak mudah dicerai berai.

“Toleransi dan sikap saling menghargai satu sama lain adalah gambaran yang didam-idamkan oleh masyarakat ideal saat ini,” katanya.

Walaupun kadang rasa saling menghargai sering dinodai dengan beda pendapat dan perselisihan.

“Selaku mahluk sosial, manusia menginginkan yang namanya kedamaian dengan tingkat toleransi yang tinggi satu sama lain,” tutupnya. ***

NURHADI Pemilik Tagline ‘BERDURI’ Siap Perjuangkan Nasib Petani Durian
  • Uncategorized

NURHADI Pemilik Tagline ‘BERDURI’ Siap Perjuangkan Nasib Petani Durian

Adm Red. August 16, 2023

PALU – trustsulteng.com – Nurhadi akrab disapa Adhi vharel, pemilik tagline “Bersama Nurhadi untuk DPR RI” (Berduri) siap memperjuangkan nasib petani durian di Sulteng.

Nurhadi, politisi Partai Gerindra ini, bakal calon anggota DPR RI dapil Sulteng, menjajal peluang meraih kursi DPR RI pada Pemilu 2024. Adi vharel dikenal sebagai salah satu petani muda yang berkonsentrasi pada tanaman durian. Maka diapun gunakan  tagline : “BERDURI” (BERSAMA NUR HADI UNTUK DPR RI) seperti dikutip di media suarapolitika.com.

Lalu apa saja yang yang akan diperjuangkan Adhi bila mendapat amanah dari rakyat Sulawesi Tengah?

Menurut Adhi, selama ini komoditi durian di Sulawesi Tengah termasuk primadona dan sudah diekspor. Tetapi di usia 78 kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus 2023), petani durian masih belum merdeka sepenuhnya.

Namun dibalik itu, Adhi mengaku prihatin akan nasib petani durian karena masih sederet masalah dan hambatan yang dihadapi.

Seperti kemudahan memperoleh bibit, pupuk dan pemasaran.

Kata Adhi, petani kesulitan mendapatkan bibit durian berlabel. Birokrasinya ribet. Sementara peluang memperoleh masih susah karena ketersediaan kecil dan mahal.

Dia berharap ada usaha khusus penangkaran atau budidaya bibit di Sulawesi Tengah sehingga petani mudah dan peluang mendapat bibit berkualitas dan berlabel tidak sulit.

Untuk pupuk, kata Adhi sepertinya sudah menjadi masalah klasik. Jangankan pupuk bersubsidi, pupuk komersil pun susah mahal pula diperoleh.

‘Apalagi kebutuhan petanin durianitu besar seperti pupuk penyubur tanah, daun dan buah. Petani kesulitan dan berharap ada perhatian serius semua pihak,” kata Adhi.

Bidang pemasaran, Adhi menjelaskan masih pola tradisional. Seharusnya pemerintah daerah menggaet industri khusus yang bisa menyerap produksi durian.

Industri itu nantinya bekerjasama dengan Badan Usaha Desa (Bumdes) sebagai kemitraan. Sehingga petani mudah dalam memasarkan. Melalui kerjasama ini, ekspor buah durian bisa langsung dari desa.

“Bila ada industri khusus durian, maka buah durian bisa bertahan lebih lama dan konsumen bisa membeli durian tidak terbatas musim,” ujar Adhi.

Apalagi buah durian sekarang sudah masuk pasar ekspor. Tentu membutuhkan ketersediaan buah yang banyak dan berkualitas.

Sejauh ini, petani durian di Sulawesi Tengah diestimasi mencapai 100 ribu orang. Besarnya potensi ini mestinya disahuti dan diperkuat melalui sebuah asosiasi atau wadah.

“Wadah itu nantinya menjadi jembatan antara petani dengan pihak lain,” kata Adhi.

Mengingat berkebun durian membutuhkan modal besar atau padat modal, Adhi mendorong perbankan memberikan perhatian melalui skema kredit dan permodalan.***

 

Nurhayati; Kekosongan 514 Anggota Bawaslu Daerah Menurunkan Kepercayaan Publik
  • Uncategorized

Nurhayati; Kekosongan 514 Anggota Bawaslu Daerah Menurunkan Kepercayaan Publik

Adm Red. August 16, 2023

JAKARTA – trustsulteng.com – Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menilai kekosongan jabatan di 514 Bawaslu kabupaten dan kota dapat memicu turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu tersebut.

“Saya khawatir dengan adanya kekosongan jabatan di 514 Bawaslu kabupaten dan kota berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik kepada pengawas pemilu, karena publik menaruh kecurigaan terhadap kredibilitas penyelenggara apalagi diperparah dengan kondisi minimnya transparansi dan akuntabilitas saat proses seleksi berlangsung,” kata Neni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Kekosongan jabatan itu disebabkan oleh mundurnya waktu pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu di 514 kabupaten dan kota, yang seharusnya diumumkan pada tanggal 12 Agustus 2023 dan pelantikan pada tanggal 14 Agustus 2023.

Dengan adanya surat edaran Bawaslu RI, pengumuman hasil seleksi jadi dilaksanakan pada 16-20 Agustus 2023, di mana itu mengalami keterlambatan dan melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Padahal, masa jabatan anggota Bawaslu di kabupaten dan kota selesai pada tanggal 14 Agustus 2023.

Neni menyayangkan jadwal pengumuman yang sudah dua kali mengalami keterlambatan dari jadwal awal. Dia menduga ada kepentingan politik dan intervensi dari berbagai pihak atas mundurnya pengumuman di 514 Bawaslu kabupaten dan kota itu.

“Seharusnya, pengumuman hasil seleksi tidak menyimpang dari jadwal yang telah ditetapkan. Sudah dua kali keterlambatan pengumuman hasil ini terjadi. Sebelumnya pengumuman molor di tim seleksi,” katanya.

Menurut dia, hasil pengumuman Bawaslu tidak akan mengalami keterlambatan apabila proses seleksi penyelenggara pemilu di daerah kredibel mulai dari tim seleksi.

Sebab, kehadiran para pengawas di daerah itu mendesak karena tahapan pemilu memasuki fase krusial, yakni penetapan daftar caleg sementara (DCS) yang memerlukan pengawasan ketat dan melekat karena dapat berimplikasi pada legitimasi proses penyelenggaraan pemilu.

Neni berharap seleksi pengawas pemilu di daerah tidak sampai disusupi kepentingan pragmatis kelompok atau hegemoni identitas tertentu, karena yang akan menjadi pertaruhannya ke depan adalah kualitas pemilu Indonesia.

Oleh karena itu, dia mendorong Bawaslu RI segera mengumumkan hasil seleksi kepada publik dengan transparan dan akuntabel serta jangan ditunda-tunda lagi.

Selain itu, Neni juga mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan pemantauan pada proses hulu, yakni proses rekrutmen berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kebutuhan Pemilu 2024 ini sangat kompleks dan penuh dinamika, maka seleksi pengawas pemilu ini diharapkan dapat menyaring figur-figur yang siap bekerja serta memiliki komitmen

integritas tinggi, bukan terafiliasi kepada kepentingan politik tertentu. Ini akan meruntuhkan nilai demokrasi,” ujarnya.**

 

dikutip dari antaranews.com

PT. ANA Diduga Tak Bayar Pajak ke Negara, Kejati Sulteng Mulai Lidik
  • Uncategorized

PT. ANA Diduga Tak Bayar Pajak ke Negara, Kejati Sulteng Mulai Lidik

Adm Red. August 16, 2023

PALU – trustsulteng.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terus memantau sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi di Sulteng. Salah satunya PT Agro Nusantara Abadi (ANA) yang sudah puluhan tahun berproduksi di Kabupaten Morowali Utara (Morut). Perusahan tersebut diduga telah merugikan negara ratusan miliar karena tidak membayar kewajibannya.

Kejaksaan mendasari nya karena PT ANA diduga tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”) bahwa Pemegang HGU berkewajiban untuk membayar uang pemasukan kepada Negara.

Adalah Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang wajib dibayarkan ke negara oleh pengelola HGU itu yang besarannya mencapai Rp 26.500 per 100 hektar @ 7.200 hektar x 26.500 = 190.800.000 x 17 tahun = Rp. 3.243.600.000.

Pernyataan ini disampaikan Kajati Sulteng, Agus Salim SH. MH, di moment ulang tahun kejaksaan beberapa waktu lalu.

Aslan Rembagau, salah satu aktivis turut menyoroti aktivitas PT ANA selama ini. Dia menilai PT ANA masih mengantongi izin lokasi (inlok), sehingga tidak membayar pajak ke negara. PT ANA bisa membayar PNPB jika mengantongi HGU. Sangat miris, perusahaan mengelola lahan 7.200 hektar tidak punya HGU.

Dalam Keputusan Presiden, ditentukan bahwa pertama; Luas minimum tanah yang dapat diberikan Hak Guna Usaha adalah lima hektar. Kedua; Luas maksimum tanah yang dapat diberikan Hak Guna Usaha kepada perorangan adalah dua puluh lima hektar.

Sedangkan PT.ANA 7.200 hektar lahan kebun sawit yang dikelolanya dengan hanya menggunakanan Inlok yang sudah kadaluarsa. Sebab Inlok berlaku hanya 4 tahun.

Aslan menjelaskan bahwa hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”) bahwa Pemegang HGU berkewajiban untuk membayar uang pemasukan kepada Negara.

Uang pemasukan yang berasal dari pemberian sesuatu hak atas tanah (HGU) merupakan sumber penerimaan negara yang harus disetor melalui kas Negara.

Penerimaan Negara dalam definisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (“UU 17/2003”) adalah uang yang masuk ke kas Negara.

Pendapatan Negara terdiri dari penerimaan pajak (termasuk pungutan bea masuk dan cukai), penerimaan bukan pajak, dan hibah.

Penegasan akan kewajiban untuk membayar pajak dengan status hak atas tanah ini ada di dalam Pasal 12 PP 40/1996 bahwa pemegang HGU berkewajiban untuk membayar uang pemasukan kepada Negara.

Karena PT.ANA diduga tidak membayar kewajibannya ke negara, maka Kejaksaan tinggi sulawesi tengah (Kejati sulteng) sedang menggarap dugaan pelanggarannya.

Saat ini Kejati sulteng melakulan pengumpulan data atau penyelidikan terkait sejumlah perusahaan kelapa sawit yang tidak membayar kewajibannya ke negara, sebab tidak memiliki HGU, termasuk PT.ANA.

Kajati Sulteng, Agus Salim, menegaskan salah satu atensinya adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit tanpa HGU, salah satunya PT.ANA.

Gubernur sulteng H.Rusdy Mastura dalam laporannya ke Menteri ATR/BPN beberapa waktu lalu mengatakan sekitar 43 perusahaan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kabupaten di sulteng tidak memiliki hgu. Sehingga merugikan negara/daerah sekitar Rp, 400 miliyar pertahun.**

 

YLB

AMLS Petasia Timur Laporkan PT ANA ke Kejati Sulteng. Berikut Isi Tuntutannya
  • Uncategorized

AMLS Petasia Timur Laporkan PT ANA ke Kejati Sulteng. Berikut Isi Tuntutannya

Adm Red. August 15, 2023

PALU – trustsulteng.com – Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit (AMLS) Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, melaporkan PT Agro Nusa Abadi (ANA), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

PT ANA yang sudah puluhan tahun berinvestasi dan menguasai puluhan ribu hektare lahan diduga tidak memiliki HGU hanya izin lokasi (inlok).

Koordinator AMLS Petasia Timur, Muhammad Arsad, dalam surat pengaduannya membeberkan sejumlah bukti dan alasan dalam suratnya.

Sebagai bahan pertimbangan, dia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Bahwa PT. ANA, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Dimana sejak tahun 2006 telah melakukan aktivitas di daerah Kecamatan Petasia Timur. Meliputi lima desa, yakni Desa Molino, Desa Bungintimbe, Desa Tompira, Desa Bunta dan Desa Towaro;

2. Bahwa aktivitas PT. Agro Nusa Abadi tersebut dilakukan di atas tanah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Petasia Timur, dengan dasar izin lokasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, yakni Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 188.4510760/UMUM/2006 pado tanggal 8 Desember 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit PT. Agro Nusa Abadi di Kecamatan Petasia Timur seluas 19.675 ha;

3. Bahwa sebagairnana ketentuan Pasal I angka (l) Peraturan Menteri Agrario/Kepola Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, yang menjadi dasar hukum terbitnya izin lokasi PL Agro Nusa Abodi Nomor: 188,45/0760/1JMUM/2006 tanggal 8 Desember 2006, menyatakan pada pokoknya bohwa izin lokasi merupakan syarat untuk memperoleh tanah;

4. Bahwa izin lokasi sebogaimana disebutkan di atos berlaku seloma 3 (tiga) tahun dan selama waktu 3 (tiga) tahun tersebut Pemegang Izin Lokasi harus menyelesaikan perolehan tanah serta Ízin lokasi hanya dapat diperpanjang selama I (satu) tahun dengan syarat perolehan tanah mencapai lebih dari 50%.

Apabila perolehan tanah tidak dapat diselesaikan selama waktu Ízin lokasi termasuk perpanjangannya, maka perolehan tanah tidak dapat lagi dilakukan oleh Pemegang Izin Lokasi (vide, Pasal S Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nosional Nomor 2 Tahun 1999);

5. Bahwa hingga selesai masa waktu Izin Lokasi sebagaimana di sebutkan di atas, PT. Agro Nusa Abodi tidak menyelesaikan perolehan tanah di atas lahan izin lokasi. Sehingga seharusnya sesuai Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1 999, PT. Agro Nusa Abadi sudah tidak boleh logi memperoleh tanah;

6. Bahwa bukannya ditutup ruang untuk memperoleh tanah, justru PT. Agro Nusa Abadi mengajukan pemboharuan Izin Lokasi atas izin lokasi yang telah berakhir dan Pi. Bupati Morowali Utara menerbitkan Surat Keputusan Bupati Morowoli Utara Nomor: 188.45/kepB,MlJ/0096Nlll/2014 perihal persetujuan pembaharuan izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Agro Nusa Abadi seluas 7.200 Ha di Kecamatan Petasia Timur dan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara NomoĽ 188.45/kep-B.MU/0097/VIII/2014, perihal persetujuan pembaharuan izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Agro Nusa Abodi seluas 7.200 Ha di Kecamatan Petasia Timur. Di mana Surat Keputusan ini oleh Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah telah dinyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Morowali Utara tersebut adalah Maladminsttasi;

7. Bahwa kendati telah dinyatakan Oleh Ombusdman Provinsi Sulawesi Tengah Maladminstrasi, Surat Keputusan yang dikeluarkan Oleh Pi. Bupati Morowali Utara tersebut tidak dicabut hingga masa waktunya berakhir pada tahun 2017 serta dengan masa waktu izin lokosi tersebut. PT Agro Nusa Abadi tak kunjung menyelesaikan perolehan tanah di atas lahan izin lokasi, sehingga konflik Agraria dengan masyarakat Aliansi Lingkar Sawit Petasia Timur terus terjadi;

8, Bahwa dengan berakhirnya masa waktu Izin Lokosi PI. Agro Nusa Abadi poda tahun 2017, sesungguhnya PT. Agro Nusa Abadi sudah tidak boleh lagi melaksanakan segala aktivitas di atas lahan yang pernah diterbitkan Izin Lokosi tersebut, Sebab, selain tidak memiliki Izin Lokasi, PT. Agro Nusa Abadi juga tidak memiliki Hak Guna Usaha.

Padahal, menurut ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tohun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria Jo. Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Perkebunan. Pado pokoknya menyatakan bahwa usaha perkebunan hanya boleh dilakukan apabila sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha;

 

9, Bahwa aktivitas PT- Agro Nusa Abadi yang melanggar hukum tersebut, bukannya dihentikan aktivitasnya dan diberikan sanksi Oleh Pemerintah Doetah Morowali Utara, malahan Pemerintah Daerah Morowoli Utara Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Daerah menerbitkan kembali Izin Lokasi di atas lahan masyarakat Lingkar Sawit Petasia Timur, yakni:

Surat Keputusan Bupati Morowoli Utara Nomor•. 503/1 4/1L/DPM-PTSPD/lX/2021 tanggal 10 September 2021 tentang Izin Lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit dan sarana pendukung Iainnya di Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah;

Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 503/15/1L/DPM-PISPD/lX/2021 tonggol 10 September 2021 tentang Izin Lokosi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit dan sarana pendukung Iainnya di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah;

10, Bahwa penerbitan Izin Lokasi yang baru sebagaimana disebutkan pada point sembilan (9) di atas adalah merupakan sebuah pelanggaran adminstrasi pemerintahan, Sebab. penerbitan Izin Lokasi PT- Agro Nusa Abadi selain diterbitkan di atas lahan milik Masyarakat Lingkar Sawit Petasia Timur, Yang tidak pernah dibebaskan oleh PT. Agro Nusa Abadi semenjak pertama kali diberi izin lokasi pada tahun 2006 hingga saat ini juga penerbitan Izin Lokasi PT, Agro Nusa Abadi sebagaimana yong disebutkan pado point (9) diatas.

Diterbitkan dengan dasar aturan per undang undangan yang sudah tidak berlaku. Hal ini terurai jelas di dalam Konsideran Keputusan Bupati Morowoli Utara tersebut, yakni poda dasar hukum angka (10), yakni Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KepaIa Badan Pertanahan Nosionol Republik Indonesia Nomor 14 Tohun 2018;

Bahwa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi yang dijadikan dasar dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara tentang Izin Lokasi PT Agro Nusa Abadi tersebut, ADALAH SI-IDAH TIDAK BERLAKU. Sebab, semenjak tanggal 20 September 2019 telah berlaku Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi sebagaimana telah diubah menjodi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nosional Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasionol Nomor 7 Tohun 2019, yang diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2020. Sehingga dengan demikian. adalah CACAT HUKUM PENERBITAN IZIN LOKASI PT, Agro Nusa Abadi tertanggal 10 September

2021 dengan berdasar pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi;

12- Bahwa tidak hanya itu, sudah menjadi fakta hukum bahwa PT. Agro Nuso Abadi telah beberapa kali diberikan Izin Lokasi oleh Pemerintah Daerah Morowali dan Pemerintah Daerah Morowali Utara di atas lahan Masyarakat Lingkar Sawit Petasia Timur, Namun, semenjak pertama kali diberikan Izin Lokasi hingga berakhir masa waktu Izin Lokasi Nomor: 188.45/kep-8.MU/0096/Vlll/2014 perihal persetujuan pembaharuan izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Agro Nusa Abadi seluas 7.200 Ha di Kecamatan Petasia Timur dan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: perihal persetujuan pembaharuan izin lokosi perkebunon kelapa sawit PI. Agro Nusa Abadi seluas 7.200 Ho di Kecamaton Petasia Timur.

PT, Agro Nusa Abadi tidak pernah beritikad boik membeboskon lahon masyarokat atau menyelesaikan konflik agraria dengan Masyarakat Lingkor Sawit Petasia Timur. Sehingga dengan diterbitkannya kembali Izin Lokasi Oleh Pemerintah Daerah Morowali Utara sebagaimana yang disebutkan pada point sembilan (9) di atas, telah nyata melanggar beberapa Asas-Asas I.Jmum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana yang di atur dalam Pasal 10 Undang-Undong Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan, di antaranya yakni;

 

a. Asas kemanfaatan. Sebagaimana penjelasannya Pasal 10 ayat (l) huruf (b) Nomor 30 Tahun 2014. Asas kemanfaatan yang dimaksud harus diperhatikan secara seimbang antara kepentingan kelompok masyarakat Yang satu dengan kelompok masyarakat yang Iain dan seterusnya.

Dalam konteks ini adalah antara kepentingan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Petasia Timur dengan PT. Agro Nusa Abadi;

b. Asas ketidak berpihakan. Sebagaimana penjelasan Pasol 10 ayat (l) huruf (c) UIJ Nomor 30 Tahun 2014, asas ketidak berpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau

Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminitif. Penerbitan Izin Lokasi kepado PT. Agro Nusa Abadi di atas lahan masyarakat Aliansi Masyarakat Lingkor Sowit Petasia Timur yang tidak dibebaskan semenjak tahun 2006 hingga saat ini, jelas sangat melanggar asas ketidakberpihakan. Karena tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Petasia Timur;

13. Bahwa ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan dengan tegas menyatakan bahwa Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Berdasarkan: (a) asas legalitas, (b) asas perlindungan hak asasi manusia;

 

14. Bahwa PT. Sawit Jaya Abadi merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, di mana sejak tahun 2008 telah melakukan oktivitas di Desa Tontowea Kecamatan Petasia Barat yang tidak memiliki dokumen apapun dalam melakukan aktifltas usaha perkebunannya di mana system management serta operasionalnya di Kelola sepenuhnya oleh management PT Agro Nusa Abadi.

 

15. Bahwa sejak tahun 2019, Kepala Desa Molino, Bungintimbe, Towora, Tompira, Bunta serta kepala Desa Tontowea, membentuk koperasi sebagai wadah penyaluran dana bagi hasil sawit kepada Calon Petani Plasma di setiap desa di atas yang diduga telah berkonspirasi dengan pihak perusahaan serta pengurus koperasi. Diduga telah melakukan penggelapan dana hasil sawit di mana koperasi melakukan penyaluran dana hasil sawit tanpa keterbukaan informasi atas hasil sawit lahan plasma sehingga diduga sangat merugikan perekonomian masyarakat di 6 desa. ***

61 Perusahaan Tambang di Sulteng Dapat Surat Teguran Menteri ESDM. Berikut Daftar Perusahaan
  • Uncategorized

61 Perusahaan Tambang di Sulteng Dapat Surat Teguran Menteri ESDM. Berikut Daftar Perusahaan

Adm Red. August 15, 2023

JAKARTA – trustsulteng.com – Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDEM) menyampaikan surat teguran kepada 697 perusahaan pertambangan dalam negri. Ada 61 Perusahaan IUP di Sulawesi Tengah (Sulteng) juga masuk dalam daftar surat teguran tersebut.

Dikutib dalam Surat kementrian ESDEM tertanda tangani secara elektronik oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Sugeng Mujiyanto, dengan lampiran bersifat “Segera” sesuai Nomor Surat T-5/MB-04/DBM.OP/2022, tanggal 04 Januari 2022.

Teguran ini dilayangkan karena belum adanya penyampaian lanjutan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022, oleh sejumlah perusahaan.

”Mengacu kepada peraturan mentri ESDEM Nomor 07 Tahun 2020 pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 (sembilan puluh) hari Kalender dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya Tahun Takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya,” kutib dalam surat teguran tertanggal 4 januari 2022.

Seperti diketahui, sebelum melakukan penambangan persiapan Dokumen Tahunan RKAB sudah harus diajukan terlebih dahulu, ini merupakan hal wajib untuk dilaksanakan oleh perusahaan minerba, dengan memberikan gambaran realisasi kegiatan tahun sebelumnya, serta rencana rencana kegiatan yang akan dilakukan tahun berikutnya, dengan meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, serta aspek lingkungan sesuai pasal 1 Permen ESDEM 7 tahun 2020.

Lebih lanjut, dalam surat surat teguran itu juga menyampaikan bahwa dokumen RKAB 2022 harus sudah rampung paling lambat 31 januari 2022.

”Apabila RKAB diterima melebihi jangka waktu tersebut, maka RKAB tidak akan diproses dan perusahaan diberikan pemberhentian sementara,” kutib dalam surat Teguran Kementrian ESDEM.

Meskipun teguran tersebut memiliki tenggang waktu yang terjadwal, namun awak media juga melakukan penelusuran sejumlah perusahaan dalam data Minerba.

Terdapat 12 IUP berstatus I.T atau belum berstatus CNC , sementara Dua IUP lainnya tidak lagi masuk dalam daftar minerba,Di antaranya :

1. CV. PRIMATAMA, SK IUP 188.4.45/SK.0339/DESDM/2013,Komoditas Nikel. ,

2. PT. Pingxiang Mining Industri Group , SK IUP 540.3/SK.004/DESDM/XII/2011, Komoditas Nikel.

Kementrian ESDEM Tegur 61 IUP Di Sulteng , 12 Belum CNC, Dua IUP Lainnya Tidak Masuk Dalam Data Minerba.

Berikut 61 perusahaan diwilayah Sulawesi Tengah yang masuk dalam surat teguran, diantaranya.

Untuk Wilayah Kabupaten Donggala :

1. PT.Cahaya Manunggal Abadi , SK IUP BUPATI 188.45/352/DESDM/2013, Status CNC-1, Komoditas Mineral Logam / Emas.

2. PT. Mutiara Alam Perkasa , SK IUP BUPATI 188.45/0480/DESDM/2015,Status CNC-1,Komoditas Bijih Besi.

Sementara untuk Daerah Kabupaten PARIGI MOUTONG, yakni,

1. PT. Kemilau Nusantara Khatulistiwa , SK IUP GUBERNUR 540/531/IUP OP/DPMPTSP/2020, Status CNC-15, Komoditas Emas.

Dan untuk Kabupaten Toli-toli, Diantaranya,

1. PT.Abacus Minerals Havester , SK IUP BUPATI 188.45/0114.DISPESDAM, Komoditas Molybdenum, Status CNC-6.

2. PT.Abacus Multi Mineral , SK IUP BUPATI 286 TAHUN 2014, Status CNC-18 Komoditas Tembaga.

3. PT. Global Akses Sinerga , SK IUP BUPATI 188.45/0109/DISPESDAM, Status CNC-6, Komoditas Tembaga.

4. PT.Global Akses Sinerga, SK IUP BUPATI 188.45/0113/DISPESDAM, Status CNC- 14, Komoditas Tembaga.

4. PT.Ina Abacus Mining,SK IUP BUPATI 285 TAHUN 2014, Status CNC-18, Komoditas Molybdenum.

5. PT. Ina Multi Akses, SK IUP BUPATI 188.45/0115/DISPESDAM, Status CNC-6, Komoditas Tembaga.

6. PT. Indonesia Ekaristi Alpha, SK IUP BUPATI 282 TAHUN 2014, CNC-18, Komoditas Molybdenum.

7. PT.MBH Multi Resources, SK IUP BUPATI 188.45/0108/DISPESDAM, Status CNC-6, Komoditas Bijih Besi.

8. PT.Navara Westindo, SK IUP BUPATI 158 TAHUN 2011, Status CNC-8, Komoditas Molybdenum.

9. PT.Promistis , SK IUP BUPATI 139 Tahun 2011, Status CNC-3, Komoditas Molybdenum.

10. PT. San Abacus Minera, SK IUP BUPATI 188.45/0112/DISPENDAM, Status CNC-7, Komoditas Molybdenum.

11. PT. Sandiego Multi Resources, SK IUP BUPATI 188.45/0107/DISPENDAM, Status CNC-6, Komoditas Tembaga.

12. PT. Sulteng Mineral Harvest , SK IUP BUPATI 188.45/0106/DISPENDAM, Status CNC-6, Komoditas Molybdenum.

Sementara, untuk Wilayah Kabupaten Tojo Una-una. diantaranya :

1. PT. Trinusa Aneka Tambang, SK IUP BUPATI 188.45/205/DISTAMBEN, Status CNC-1, Komoditas Bijih Besi.

2. PT. Ina Touna Maining, SK IUP BUPATI 188.45/372/DISTAMBEN, Status CNC-1, Komoditas Bijih Besi.

3. PT. Buana Artha Prima Selaras, SK IUP BUPATI 188.45/132/DISTAMBEN, Status CNC-9, Komoditas Nikel.

4. PT. Arthaindo Jaya Abadi, SK IUP BUPATI 188.45/115/DISTAMBEN, Status CNC-3, Komoditas Bijih Besi.

Lebih lanjut, untuk Wilayah Kabupaten Banggai Luwuk sendiri , Diantaranya :

1. PT. Pantas Indomining, SK IUP BUPATI 541.15/736/DISTAMBEN, Status CNC-7, Komoditas Nikel.

2. PT. Asindo Internasional Perdana, SK IUP GUBERNUR 540/999/IUP-PR/DPMPTSP/2017, Status CNC- 4, Komoditas Nikel.

Selanjutnya, untuk Wilayah Kabupaten Morowali Utara (MORUT), Diantaranya:

1. PT.Cocoman , SK IUP GUBERNUR 540/691/DISESDM-G.ST/2016, Status CNC-3, Komoditas Nikel DMP.

2. PT.Gemilang Bumi Lestari, SK IUP MENTRI 976/1/IUP/PMDN/2021, Status I.T (belum CNC), Komoditas Nikel.

3. PT.Genba Indo Resources, SK IUP MENTRI 32/1/IUP/PMA/2017, IUP PMA, Status CNC-1, Komoditas Nikel DMP.

4. PT.Genba Multi Mineral, SK IUP MENTRI 1/I/IUP/PMA/2016, IUP PMA, Status CNC-1, Komoditas Nikel DMP.

5. PT.Hoffmen Internasional,SK IUPGUBERNUR 540/571/I/IUP-OP-PENCIUTAN/DPMPTSP/2020, StatusCNC-8, Komoditas Nikel.

6. PT.Integra Technology Nusantara, SK IUP BUPATI 540.3/SK.012/DESDM/I/2011, Status CNC-1, Komoditas Nikel DMP.

7. PT.Mega Indah Persada, SK IUP BUPATI 540.3/SK.007/DESDM/III/2011, Status I.T (belum CNC), Komoditas Nikel.

8. PT.Mineral Bumi Nusantara, SK IUP BUPATI 540.3/SK.012/DESDM/III/2012, Status I.T (belum CNC),Komoditas Nikel.

9. PT.Rehoboth Pratama Internusa, SK IUP BUPATI 540.3/SK.006/DESDM/IV/2010, Status CNC-1, Komoditas Nikel DMP.

10. PT.Rehoboth Pratama Internusa SK IUP BUPATI 540.3/SK.005/DESDM/IV/2010, Status CNC-1, Komoditas Nikel DMP.

11. PT. Sinar Karyagamma Primatama, SK IUP GUBERNUR 540/520/IUP-OP/DPMPTSP/2020, Status CNC-18, Komoditas Nikel.

12. PT. Sinar Morokarta Perkasa, SK IUP BUPATI 540.3/SK.011/DESDM/II/2012, Status I.T (belum CNC), Komoditas Nikel DMP.

13. PT. Sumber Swarna Pratama, SK IUP BUPATI 540.3/456/IUP-PR/DPMPTSP/2019, Status CNC-1, Komoditas Nikel DMP.

14. PT. Vita Indah Sejati, SK IUP BUPATI 540.3/SK.018/DESDM/III/2011, Status I.T (belum CNC), Komoditas Nikel.

15. CV. Warsita Karya, SK IUP BUPATI 540.3/SK.043/DESDM/XII/2010, Status I.T (belum CNC), Komoditas Nikel.

Sementara untuk Wilayah Kabupaten Morowali , Sendiri,diantaranya.

1. PT. Ang And Fang Brother, SK IUP BUPATI 540.3/SK.004/DESDM/V/2012, Status CNC-1, Komoditas Nikel.

2. PT. Ang And Fang Brother, SK IUP BUPATI 540.3/SK.004/DESDM/VIII/2012, Status CNC-8, Komoditas Nikel.

3. PT. Bintang Delapan Energi, SK IUP BUPATI 540.3/SK.019/DESDM/IV/2010, Status CNC-1, Komoditas Nikel DMP.

4. PT. Bintang Sinar Perkasa, SK IUP MENTRI 28/1/IUP/PMA/2017, IUP PMA, Status CNC-25, Komoditas Nikel DMP.

4. PT. Daya Sumber Mining Indonesia,SK IUP GUBERNUR 540/406/DESDM-G.ST/2016, Status CNC-26, Komoditas Nikel.

5. PT. Dua Rajawali Proenergi,SK IUP BUPATI 540.3/SK.008/DESDM/IV/2012, Status CNC-2, Komoditas Kromit DMP.

6. PT. Fajar Matarape Mining, SK IUP MENTRI 728/1/IUP/PMDN/2021, Status I.T (belum CNC), Komoditas Nikel.

7. PT. Graha Mining Utama, SK IUP BUPATI 540.3/SK.004/DESD/I/2012, Status I.T (belum cnc), Komoditas Nikel.

8. PT. Hikari Jeindo, SK IUP BUPATI 540.3/SK.005/DESDM/VII/2011, Status I.T (belum cnc),Komoditas Nikel DMP.

9. PT. Indoberkah Jaya Mandiri,SK IUP BUPATI 188.4.45/KEP.0252/DESDM/2014, Status CNC-14, Komoditas Nikel DMP.

10. PT. Indostar International Indonesia, SK IUP BUPATI 540.3/SK.003/DESDM/IX/2012, Status CNC-1, Komoditas Kromit DMP.

11. PT. Lanona Tama, SK IUP BUPATI 540.3/SK.011/DESDM/XII/2011, Status CNC-10, Komoditas Kromit DMP.

12. PT. Maghantara Multimedia Nusaphala, SK IUP BUPATI 540.3/SK.005/DESDM/XI/2011, Status I.T (belum CNC), Komoditas Nikel.

13. PT. Mega Nur, SK IUP BUPATI 540.3/SK.010/DESDM/III/2011, Status CNC-1, Komoditas Nikel DMP.

14. PT. Persada Agung Sentosa, SK IUP BUPATI 540.3/SK.008/DESDM/2011, Status CNC-1, Komoditas Nikel DMP.

15. PT. Prima Nusa Sentosa, SK IUP BUPATI 540.3/SK.009/DESDM/XII/2010, Status CNC-1, Komoditas Nikel.

16. PT. Putra Sulawesi Mining, SK IUP BUPATI 540.3/SK.004/DESDM/XII/2013, Status I.T (belum CNC), Komoditas Nikel DMP.

17. CV. Selaras Maju, SK IUP BUPATI, 540.3/SK.020/DESDM/VII/2014, OP, STATUS I.T (BELUM CNC), Komoditas Nikel DMP.

18 PT. Sumber Swarna Pratama, SK IUP BUPATI 540.3/SK.009/DESDM/I/2014, Status CNC-1, Komoditas Nikel DMP.

19. PT.Syinergi Baraprima Gemilang, SK IUP GUBERNUR 540.3/SK.015/DESDM/XI/2011, Status I.T (belum CNC), Komoditas Nikel.

20. CV. Tri Daya Jaya, SK IUP MENTRI 690/1/IUP/PMDN/2021, Status CNC-6, Komoditas Nikel.

21. PT. Wosindo Mineral Perkasa, SK IUP GUBERNUR 540/620/IUP-OP/P/DPMPTSP/2020,Status CNC-10, Komoditas Nikel.

Serta Dua IUP yang tidak terdata, diantara,

1. CV. PRIMATAMA, SK IUP 188.4.45/SK.0339/DESDM/2013, Komoditas Nikel.

2. PT. Pingxiang Mining Industri Group, SK IUP 540.3/SK.004/DESDM/XII/2011, Komoditas Nikel. ***

 

Dua Anggota PAW DPRD Sulteng Dilantik. Berikut Namanya
  • Uncategorized

Dua Anggota PAW DPRD Sulteng Dilantik. Berikut Namanya

Adm Red. August 14, 2023

PALU – trustsulteng.com – Adi Pitoyo dan Iskandar Darise resmi diambil sumpah dan janjinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sulteng Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 pada Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-III Tahun Keempat DPRD Provinsi Sulteng, Senin, 14 Agustus 2023.

Adi Pitoyo dari menggantikan Yahdi Basma dan Iskandar Darise menggantikan Imam Kurniawan Lahay.

Adi Pitoyo selanjutnya menjadi anggota Komisi II sementara Iskandar Darise anggota Komisi III.

Gubernur Rusdy Mastura dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Novalina Wiswadewa memberi ucapan selamat kepada keduanya sebagai anggota legislatif.

“Semoga dapat melaksanakan mandat dengan integritas dan tanggungjawab yang tinggi,”ujar Sekda Novalina menyampaikan harapan Gubernur Rusdy Mastura.

Ia juga berharap kedua anggota PAW dapat cepat beradaptasi dan berakselerasi dengan agenda-agenda kelembagaan DPRD termasuk kegiatan paripurna masa persidangan ke-III.

“Semoga dapat mengabdikan diri dengan maksimal di sisa masa jabatan untuk meningkatkan kinerja dan kredibilitas lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr.Hj.Nilam Sari Lawira, SP,MP meminta supaya kedua anggota baru dapat menjaga citra dan martabat DPRD sebagai pengemban aspirasi rakyat.

Begitu juga dalam menjalankan 3 fungsi pokok lembaga perwakilan rakyat dengan sebaik-baiknya, yaitu pembentuk peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.

“Harus dapat diterapkan secara nyata melalui alat-alat kelengkapan dewan,”harap ketua mempertegas.

Nampak hadir para kepala OPD lingkup Provinsi Sulteng, forkopimda, pimpinan parpol pengusung dan mitra kerja.***

 

biro adpim

Rapat Forkopimda, Gubernur Kecewa Ancam Lapor Presiden Jokowi
  • Uncategorized

Rapat Forkopimda, Gubernur Kecewa Ancam Lapor Presiden Jokowi

Adm Red. August 11, 2023

PALU – trustsulteng.com – Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura memimpin rapat forkopimda, Jumat 11 Agustus 2023.

Dalam rapat, Gubernur Rusdy Mastura, menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah kebijakan di daerah. Salah satu kecewanya Gubernur Cudy, terkait Bank Tanah yang telah membuat kebijakan mengalokasikan tanah di Kabupaten Poso sebagai cadangan tanah nasional tanpa mengkomunikasikan kepada gubernur selaku perpanjangan pemerintah pusat yang ada di daerah.

Sementara pemerintah daerah telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo bahwa lokasi tersebut sebagai wilayah pengembangan di sektor pertanian mengingat Kabupaten Poso tidak memiliki pertambangan.

Turut hadir Wagub Drs.H.Ma’mun Amir, Sekda Novalina Wiswadewa, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H.M Arus Abdul Karim, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Dr.Agus Nugroho,S.I.K,SH,MH, Kajati Sulawesi Tengah Agus Salim,SH,MH, Danrem 132/Tdl diwakili Kasrem Pramono, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr.Fahrudin D.Yambas,M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr.H.Rudi Dewanto,SE,MM, Kaban Kesbangpol Drs.Arfan,M.Si, Kadis Lingkungan Hidup Dr.Yopie Morya Immanuel Patiro,SH,MH, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Eddy Nicolas Lesnusa,S.Sos, Kepala Biro Hukum Adiman,SH,M.Si serta pejabat terkait.

Atas kekecewaan tersebut, Gubernur Cudy akan melaporkan kebijakan Bank Tanah kepada Presiden RI agar meninjau kembali kebijakan yang dimaksud.

“Ada investasi besar yang masuk di Poso, cuma Bank Tanah menyerobot,” katanya.

Berikutnya, Gubernur juga menyampaikan bahwa Sulawesi Tengah memiliki potensi untuk menjadi daerah maju dan pesat.

Selain memiliki 9 jenis tambang, saat ini Sulawesi Tengah mendapatkan amanah dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) berupa 3.000 bibit durian untuk dibudidayakan di Sulteng.

Selain dari Kemenkomarves, Kata gubernur bahwa ada investor yang melirik lahan Sulteng untuk ditanami 2.000 bibit durian.

Dalam rangka penanganan Stunting di Sulawesi Tengah, Ia menuturkan dibutuhkan kolaborasi Pentahelix, termasuk perusahaan tambang.

Keterlibatan perusahaan tambang diperlukan agar percepatan penurunan Stunting bisa segera tercapai. Menurutnya, semua perusahaan dipastikan memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR) yang bisa dialihkan untuk program penanganan Stunting di Sulawesi Tengah.

“Presiden meminta kepada saya agar perusahaan tambang terlibat dalam penanganan Stunting,”sebutnya.

Lanjut disampaikan bahwa sektor pertambangan memberikan dampak signifikan bagi Sulawesi Tengah, sehingga angka pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tengah mengalami kenaikan, dari 7- 7,5% menjadi 15%.

Atas pertumbuhan tersebut, gubernur mengharapkan unsur forkopimda tetap bersinergi dan kompak, agar suasana di Sulawesi Tengah aman dan kondusif.

gubernur juga meminta kepada Legislatif melalui Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H.M Arus Abdul Karim agar disetujui dukungan hibah kepada TNI/Polri T.A 2024.

Beliau pun mengapresiasi laporan Kepala Bapenda Drs.Rifki Anata Mustaqim,M.Si bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024 meningkat menjadi Rp 2.008.000.000.000.

Terakhir, Ia berharap Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum untuk menerbitkan perusahaan-perusahaan tambang yang belum memiliki Amdal, dengan melibatkan unsur forkopimda.***

 

biro adpim

Gubernur Cudy; Muktamar Alkhairaat Diharap Jadi Ajang Islah
  • Uncategorized

Gubernur Cudy; Muktamar Alkhairaat Diharap Jadi Ajang Islah

Adm Red. August 11, 2023

PALU – trustsulteng.com – Gubernur Sulteng H. Rusdi Mastura, menitip pesan semoga muktamar Alkhairaat menjadi ajang islah konflik internal Alkhairaat, sebagai jalan damai.

Pesan ini disampaikan Gubernur Cudy, sapaan akrab Rusdy Mastura, saat menerima panitia Muktamar ke-11 Alkhairaat.

“Saya anggap panitia muktamar ini sebagai panitia islah,” ujarnya ke panitia yang bertamu di ruang kerja gubernur pada Jum’at siang (11/8).

Gubernur juga menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap muktamar ke-11 sebagai upaya membesarkan Alkhairaat.

“Karena Alkhairaat ini milik umat Islam dan masyarakat Sulawesi Tengah,” tegas gubernur.

Merespon harapan gubernur terkait islah maka panitia berharap supaya gubernur dapat ikut memediasi pihak yang berkonflik.

Selain itu besar harapan panitia semoga muktamar pada September nanti dapat dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Tolong undangan (pembukaan muktamar) disampaikan untuk Saya serahkan kepada Pak Presiden,” kata gubernur agar panitia segera membuat undangan yang dimaksud.

 

Biro Adpim

Gubernur Cudy Tinjau Dua Titik Proyek di Kabupaten Sigi
  • Uncategorized

Gubernur Cudy Tinjau Dua Titik Proyek di Kabupaten Sigi

Adm Red. August 10, 2023

SIGI – trustsulteng.com – Disela-sela kunjungan kerja Gubernur H.Rusdy Mastura di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, dalam rangka menyalurkan dukungan bagi korban gempa bumi, gubernur yang didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Faidul Keteng, serta Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Asbudianto, menyempatkan diri meninjau beberapa titik proyek yang terletak di Desa Bakubakulu dan Desa Bora, Kamis 10 Agustus 2023.

Turut serta mendampingi Tenaga Ahli Gubernur M. Ridha Saleh, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Farid Rifai Yotolembah, Kadis Cikasda, Andi Ruly Djanggola, Kadis Kesehatan I Komang Adi Sujendra, Kadis Kominfo Sudaryano Rahmalifman Lamangkona, Kalak BPBD Ir.Akris Fattah, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Eddy Nicolas Lesnusa, Kepala Biro Hukum Adiman, Kepala Biro Umum, Suandi.

Dalam rangka menunjang Program Sulawesi Tengah Negeri Seribu Megalith, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Dr.Faidul Keteng,ST,M.Si,MT melaporkan pihaknya telah melaksanakan beberapa pekerjaan, diantaranya, Peningkatan jalan long segmen ruas Biromaro Palolo dengan penanganan sepanjang 9 kilometer (efektif 9, total penanganan 42) bersumber dari DAK T.A 2023.

“Insya Allah, kita upayakan dari Palu menuju tempat pencanangan semua sudah teraspal dengan bagus,”terangnya.

Selanjutnya, Pembukaan jalan ruas Bora Pandere sepanjang 22 kilometer yang ditargetkan selesai pada Juli 2024 (multi year contract).

Sementara, Gubernur H.Rusdy Mastura berharap pekerjaan tersebut di atas terus dipacu oleh Dinas Bimatarung agar segera diselesaikan dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

“Semoga pekerjaan ini dapat lebih memperlancar arus transportasi masyarakat dan mempercepat jalur distribusi barang hasil bumi masyarakat sehingga dapat mensejahterakan masyarakat,”pungkasnya.**

 

Biro Adpim

Posts pagination

Previous 1 … 126 127 128 129 130 131 132 … 227 Next

Recent Posts

  • Masjid Raya Baitul Khairaat Raih Rekor Muri Arsitektur Kubah dan Menara Jam Analog Terbesar 
  • Anggaran 2026 Dipotong, Begini Respons Gubernur Anwar Hafid 
  • Sry Nirwanti Bahasoan Dukung Penguatan Modest Fashion Indonesia
  • Inflasi Hantui Sulteng, Wagub Reny Optimis Turun
  • Gubernur Anwar Hafid Temui Menteri Keuangan Bahas Anggaran Pelayanan  Rakyat
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
Copyright © COMINDO MEDIA PERKASA | DarkNews by AF themes.