Skip to content
TrustSulteng

TrustSulteng

Berita Aktual Sulteng

  • About
  • Blog
  • Contact
  • Kolom Rubrik
  • Pin Posts
  • Tentang Kami
Trust TVChanel
PIOCT Kota Palu Berbagi di Desa Rogo
  • Uncategorized

PIOCT Kota Palu Berbagi di Desa Rogo

Adm Red. September 3, 2021

Palu-Banjir bandang yang melanda Desa Rogo, Kabupaten Sigi-Sulteng mendapat keprihatinan banyak pihak, secara langsung turun bahu membahu membantu warga korban bencana. Salah satunya, komunitas Pajero Indonesia One Chapter Tadulako Kota Palu.

Ketua Pajero Indonesia One Chaptet Tadulako, Samsurijal Labatjo, di Palu, menyampaikan bahwa sasaran “Jumat Berbagi” dipusatkan di Desa Rogo dan sekitarnya. “Bencana banjir bandang yang terjadi 29 Agustus 2021 lalu melanda wilayah Kabupaten Sigi, tepatnya Desa Rogo menjadi sasaran kami. Alhamdulillah,
ada 50 paket untuk 50 kepala keluarga yang terdampak langsung. Diterima Kepala Dusun dan Babinsa,” kata Ijal, Jumat (3/9).

Kepala Desa Rogo Fuad Hudin mengatakan banjir bandang yang disertai hujan dengan intensitas sedang hingga lebat itu terjadi akibat luapan air di salah satu sungai di Desa Rogo. “Hujan dengan intensitas tinggi menyebabkan air di sungai Desa Rogo meluap mengakibatkan tanggul jebol sehingga terjadi banjir bandang yang membawa material kayu dan batuan ke permukiman penduduk,” katanya.

Hingga Senin dini hari, permukiman penduduk masih terendam material lumpur yang terbawa banjir bandang. Warga masih bergotong royong membersihkan rumah yang terendam lumpur.

“Akibat banjir bandang tersebut, dua jembatan tidak bisa dilalui karena putus. Untungnya banjir bandang ini tidak menyebabkan warga meninggal dunia dan tidak ada warga yang luka-luka,”ucapnya. Saat ini, kata Fuad, warga sangat membutuhkan alat berat untuk mempercepat pembersihan material banjir dari permukiman dan menghubungkan kembali dua jembatan yang putus.

Penulis Yusrin L. Banna

Diragukan Kepemimpinan Ketum Nizar Rahmatu. Begini Penjelasan Pasha Ungu.
  • Olah Raga

Diragukan Kepemimpinan Ketum Nizar Rahmatu. Begini Penjelasan Pasha Ungu.

Adm Red. September 3, 2021

Palu-Sigit Purnomo Said atau yang lebih dikenal dengan panggilan Pasha Ungu mengaku sangat mendukung Mohammad Nizar Rahmatu memimpin Ketua Umum Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tengah.

Pengakuan pentolan group musik nasional Ungu ini terungkap dalam percakapan dengan Nizar Rahamtu melalui video call aplikasi WatsApp, Kamis (2/9/2021).

Pada kesempatan itu, Pasha menceritakan bahwa dirinya sempat ditanya oleh seseorang, mengenai seorang Nizar Rahmatu menjabat Ketum KONI Sulteng. Namun pertanyaan orang tidak disebutkan Pasha namanya itu tidak diungkapnya ke Nizar Rahmatu apalagi ke publik.

“Cuma saya tidak sempat cerita. Saya sempat ditanya sama orang. Saya bilang mereka harus hati – hati dengan beliau. Beliau itu jangan salah. Jangan menyalah artikan sikap intoleran,” tutur Pasha dalam percakapan itu.

Menurutnya, ada orang – orang yang ingin memprovokasi dengan sikap intoleran. Oleh sebab itu, Pasha berharap supaya semua pihak dapat mendukung apa yang menjadi program KONI Sulteng dipimpin Ketum Nizar Rahmatu.

Ia juga meminta agar segera membangun side belt bantaran Sungai Palu, supaya bisa dimanfaatkan untuk aktivitas olah raga dayung.

“Disegerakan pembangunan side belt, supaya arus, titik air selalu meningkat itu bisa digunakan untuk latihan,” katanya.

Sementara Ketum KONI, Nizar Rahmatu mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan mantan Wakil Wali Kota Palu itu.

Ia meminta agar Pasha bersedia menjadi duta olah raga Sulteng menuju tuan rumah Pekan Olah Raga Nasional (PON) XXII Sulteng dan Gorontalo (Sulteng Go) tahun 2028.

“Nanti untuk mendukung tuan rumah, bahkan saya minta komiu menjadi duta terhadap Sulteng Go menjadi tuan rumah PON ke XXII di Suluttenggo di Palu,” ujar Ketum Nizar Rahmatu.

Selaku Ketum KONI Sulteng, ia berharap kesediaan Pasha sebagai tokoh nasional maupun publik figur yang sangat familiar di Indonesia, bahkan manca negara untuk membuat semacam testimoni dukungan terhadap Sulteng Go tuan rumah PON XXII tahun 2028.

Ketum Nizar Rahmatu juga meminta kepada Pasha memberikan dukungan dan motivasi terhadap atlet-atlet Sulteng yang akan berlaga di PON XX Papua.

“Nanti saya followup dengan SK. Bicara nanti dia punya (mekanisme) seperti apa. Nanti jumpa saya jumpa, jika berkenan menghadap komiu di istana Bogor,” ungkapnya.

Mendengar penyampaian itu, Pasha mengaku bersedia menjadi duta olah raga Sulteng dan juga bersedia memberikan testimoni terhadap atlet Sulteng yang akan berlaga di PON Papua.

“Siap, siap. Saya punya testimoni. Kita kasi testimoni atlet,” jelas Pasha.

Humas KONI

Participating Interest 10 Persen
  • Ekonomi

Participating Interest 10 Persen

Adm Red. September 3, 2021

Oleh: Frans M, SH. MH

Salah satu model bisnis yang dapat diadopsi oleh BUMD dalam pengelolaan minyak dan gas bumi di Daerah adalah Participating Interest (PI).

PI adalah  hak partisipasi  Daerah  melalui BUMD untuk ikut serta  dalam kepemilikan dan pengelolaan minyak dan gas bumi (Migas) pada  Wilayah Kerja (WK) industri Migas  yang berada di Daerahnya, dengan batas paling banyak 10%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 Tentang Penawaran Participation Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

PerMen ESDM No.37 Tahun 2016 tersebut ditetapkan pada tanggal 26 Nopember 2016 sebagai aturan pelaksanaan dari pasal 34 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2004.

Politik hukum PI 10% dilandasi pemikiran bahwa Migas  adalah cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta merupakan kekayaan alam yang  dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai sumber pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai dengan doktrin dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Kegiatan usaha pengelolaan Migas merupakan industri “padat” modal dan teknologi.  PI 10% adalah peluang bisnis bagi BUMD, namun peluang tersebut dapat diubah  menjadi net profit bila dieksekusi. Untuk mengeksekusi peluang, BUMD membutuhkan modal. Kemampuan permodalan, justru salah satu persoalan BUMD pada umumnya.

Lalu, bagaimana mengeksekusi peluang PI 10% ?

Pertama, dalam hal kemampuan modal BUMD  dan/atau kemampuan keuangan Daerah memadai untuk berpartisipasi pembiayaan PI 10% secara penuh   sebagaimana ditetapkan dalam  Head of Agreement dan Plan of Development secara bersama dengan kontraktor utama  industri migas ybs,  maka BUMD akan memperoleh net profit berdasarkan ketentuan  Bagi Hasil menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

Kedua, dalam hal kemampuan modal BUMD dan/atau Daerah terbatas hingga tidak dapat mengambil-alih secara penuh PI 10%, misalnya hanya sepertiga dari PI 10%, maka dua pertiga sisanya dialihkan kepada BUMD lain baik yang berada dalam satu Daerah Provinsi maupun di Daerah Provinsi lainnya  atau kepada BUMN misalnya Pertamina. Perolehan net profit diatur dan disesuaikan dengan besaran pastisipasi masing-masing ;

Ketiga, jika kemampuan modal BUMD dan/atau Daerah sama sekali belum memungkinkan untuk berpartisipasi, beban pembiayaan PI 10% tersebut dapat ditalangi  oleh kontraktor utama industri migas dengan catatan bahwa BUMD akan mengembalikan biaya talangan tersebut tanpa bunga atau zero interest.

Apakah hak partisipasi Daerah tersebut,  baik seluruhnya atau sebahagian, boleh dialihkan oleh BUMD dan/atau Daerah  kepada badan usaha swasta nasional maupun asing ?Tentu,  tidak boleh ! Sebab, bertentangan dengan semangat, maksud dan tujuan pemberian hak partisipasi Daerah tersebut.

Jumat, 2 September 2021

Gubernur Rusdy Mastura Kunjungi Korban Banjir Bandang Desa Rogo
  • Pemerintah

Gubernur Rusdy Mastura Kunjungi Korban Banjir Bandang Desa Rogo

agus September 2, 2021

Sigi-Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, bersama Bupati Sigi, Mohammad Irwan Lapata, mengunjungi warga korban banjir bandang di Desa Rogo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Kamis ( 2/9)

Gubernur Rusdy Mastura langsung menginstruksikan OPD teknis untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang menjadi korban bencana alam itu.

“OPD teknis harus sensitif untuk melihat dan memerhatikan kondisi cuaca  ekstrem saat ini,” kata Gubernur.

Dalam kunjungan itu, Gubernur Sulteng memberikan bantuan berupa peralatan masak dan sejumlah tabung gas untuk keperluan dapur umum

Gubernur Sulteng juga menyerahkan bantuan makanan siap saji, makanan untuk anak, 200 paket sembako, 500 masker medis, 1000 masker kain dan 100 alat rapid test.

Gubernur meminta satuan kerja PJSA dan JICA, agar dapat membantu beberapa desa di Kabupaten Sigi yang rawan banjir dan longsor.

“Seperti yang telah dibangun JICA di Desa Bangga dan Desa Poi,” ujarnya.

Terakhir, Gubernur meminta kepada Bupati Sigi bersama-sama menghadap Menteri PUPR,  menyampaikan permohonan pembangunan pemulihan bencana di Kabupaten Sigi dan di Sulteng.

Bupati Muhammad Irwan mengatakan, Dinas Sosial Sulteng telah memberikan bantuan 15 ton beras melalui Pemerintah Kabupaten Sigi.

BPBD juga, kata Bupati, telah memberikan dukungan peralatan dan membersihkan puing-puing sisa bencana alam.

Gubernur Cudy bersama rombongan langsung meninjau aliran sungai Desa Rogo yang meluap akibat curah hujan yang tinggi.

Berita ini dirangkum disejumlah medsos dan Poskota sulteng.com

Editor Yusrin L. Banna

Hilangkan Paham Radikalisme dan Intoleransi untuk Menjaga Kamtibmas di Poso
  • Masyarakat
  • Uncategorized

Hilangkan Paham Radikalisme dan Intoleransi untuk Menjaga Kamtibmas di Poso

Adm Red. September 2, 2021

Palu-Pemahaman Radikalisme dan Intoleran menjadi dasar terjadinya aksi Terorisme di sejumlah negara khususnya di Indonesia. Pemahaman radikalisme dapat dilawan dengan idiologi Pancasila yang telah diterapkan di Indonesia sehingga paham Radikalisme bisa dilawan dan tidak menimbulkan rasa Intoleran ditengah masyarakat.

Beberapa kelompok yang ada di Poso dianggap masih memiliki paham radikalisme hal tersebut terlihat masih adanya rasa intoleran terhadap agama lain dan kelompok yang berbeda pemahaman serta masih adanya kelompok teror MIT Poso yang melakukan gerakan untuk meneror masyarakat Poso.

Dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh Polri dan Pemerintah, diharapkan dapat Berkurangnya penyebaran paham radikal dan intoleran ditengah masyarakat poso serta dilingkungan simpatisan kelompok pendukung.

Beberapa simpatisan pendukung Sudah mau menerima dan mampu berkoordinasi dengan pihak Aparat Keamanan khususnya Polri.

selain itu juga, simpatisan pendukung sudah tidak mau lagi mendukung gerakan dari kelompok DPO MIT yang dianggap tidak sesuai dengan paham yang dimiliki.

“Pemerintah harus terus melakukan program serta melakukan pendekatan dan pengawasan terhadap simpatisan maupun masyarakat yang dianggap sudah mulai terpapar radikalisme, sehingga bisa sadar dan tidak terpengaruh dan mempengaruhi masyarakat lainnya,” Andi, warga Poso.

 

Sulteng Kuburan Investasi Nikel
  • Ekonomi

Sulteng Kuburan Investasi Nikel

Adm Red. September 1, 2021

Oleh: Dahlan Iskan

KUBURAN uang itu akan bangkit dari dalam tanah nikel. Anak bangsa baru saja menemukan teknologinya.

Saya kenal baik anak itu –kini berumur 55 tahun. Dua kali saya rapat dengan anak itu delapan tahun lalu. Yakni di awal ide melahirkan mobil listrik nasional.

Saya juga kenal begitu banyak pengusaha yang ”tewas” akibat terlalu banyak menanam uang di tambang nikel. Di Sulawesi Tengah dan Tenggara. Banyak juga pengusaha bertengkar akibat kongsi di bisnis nikel. Pun sampai ke pengadilan.

Belum lagi yang merasa ditipu sesama teman pengusaha. Lokal menipu nasional. Nasional menipu internasional. Dan sebaliknya.

Pokoknya Sulteng dan Sultra akhirnya saya kenal sebagai kuburan uang. Triliunan rupiah. Tanpa harapan.

Lalu begitu banyak orang yang mengajukan penawaran kepada saya. Untuk membeli kuburan itu. Atau kerja sama. Saya menolak. Saya sudah terlalu tua untuk menjadi penggali kuburan seperti itu.

Sampai akhirnya muncullah perusahaan raksasa asing di sana. Di Morowali. Yang sangat mengagumkan itu.

Banyak pengusaha lokal-nasional gigit jari: hanya bisa menonton Morowali. Sambil merenungkan kuburan uangnya.

Tapi mendung tidak akan terus menerus berada di satu tempat. Sebentar lagi mendung di atas kuburan itu akan bergeser. Mendung tidak akan lagi menggelayut di situ.

Maka janganlah bersedih lagi.

Sudah lahir anak bangsa yang menemukan teknologi untuk ”membongkar kuburan uang” itu.

Namanya: Widodo Sucipto.

Tempat lahir: Porong, Jatim. Berarti Widodo ini sekampung dengan Inul Daratista.

Inul ngebor dangdut. Widodo ngebor nikel.

Widodo Sucipto bersama Disway, delapan tahun lalu, saat mendiskusikan baterai mobil listrik.

Kuburan uang itu terjadi akibat lahirnya UU Nikel di tahun 2009. Pemerintah, di tahun 2013, seperti hampir lupa: bahwa di tahun 2014, UU tersebut sudah harus dilaksanakan. Batas waktu lima tahun tinggal 24 bulan.

Maka harus diapakan buah simalakama itu: tidak dilaksanakan melanggar UU, dilaksanakan belum siap.

Inti UU itu sebenarnya mulia sekali. Bagi bangsa. Ekspor bahan mentah nikel (tanah mengandung nikel) dilarang. Harus diolah di dalam negeri.

Keputusan di tahun 2013 itu: UU tetap harus dilaksanakan.

Para pengusaha pun heboh: tidak siap. Investasi untuk mengolah nikel itu mahal. Membangun smelter itu perlu waktu setidaknya tiga tahun. Itu pun kalau pakai teknologi yang sederhana, yang sangat merusak lingkungan.

Pemerintah lengah: tidak sejak awal memberi penegasan bahwa UU tersebut pasti dilaksanakan.

Pengusaha juga lengah: mengira pemerintah tidak akan tegas. Mereka mengira pelaksanaan UU itu bisa ditunda.

Akibat UU tersebut: lahirlah kuburan uang di lahan nikel. Para pengusaha tidak bisa ekspor bahan baku. Juga tidak punya pabrik pengolah (smelter).

Korban terbesar adalah: PT Antam. Milik BUMN. Langsung klepek-klepek. Sampai sekarang.

Proyek besar smelternya di Halmahera kandas. Larangan ekspor itu membuat PT Antam tiba-tiba tidak punya dana untuk meneruskan proyek itu. Padahal sudah telanjur membangun pelabuhan besar di Halmahera. Nganggur.

Ratusan pengusaha tambang bernasib sama: tidak bisa lagi ekspor bahan mentah nikel. Juga tidak bisa membangun smelter.

Saya setuju: ekspor bahan mentah itu memang harus dilarang. Tidak masuk akal. Sudah puluhan tahun. Kita telanjur terlalu lama jual tanah air –dalam pengertian fisik.

Tiap satu ton tanah yang mengandung nikel itu, nikelnya hanya 8 kg. Bahkan untuk tanah permukaan, nikelnya hanya 1 sampai 2 kg. Tanah permukaan itu tidak efisien untuk diolah. Harus disingkirkan. Tebal tanah permukaan itu sampai 6 meter. Baru di bawah 6 meter, kadar nikelnya bisa 8 persen.

Ada juga, memang, satu dua pengusaha memaksakan diri membangun smelter. Kecil-kecilan. Selebihnya hanya bisa merenungi kuburan uang mereka.

Banyak juga di antara mereka yang memilih bertengkar. Merasa ditipu. Atau saling menipu. Pun ada yang sampai ke pengadilan.

Kini telah lahir teknologi baru pengolahan nikel. Yang lebih murah. Yang lebih ramah lingkungan. Yang sangat efisien.

Penemunya Inul Daratista –tetangganya: Widodo Sucipto tadi.

Teknologi lama: tanah yang mengandung nikel itu dibakar. Agar nikelnya terpisah dari tanah.

Teknologi Widodo: tanah itu dipanaskan tanpa dibakar.

Caranya: tanah dimasukkan kiln, dipanasi sampai 700 derajat.

Hasilnya bisa sama: tiap 100 ton tanah bahan baku menghasilkan 8-15 ton nikel.

Widodo menamakan teknologinya itu STAL –singkatan dari Step Temperature Acid Leach.

Kunci keunggulannya: biaya investasinya jauh lebih murah. Bisa 30 kali lebih murah. Bukan lagi langit dan bumi –tapi langit dan sumur.

Investasi sistem lama (Hpal) memerlukan biaya Rp 15 triliun. Dengan teknologi Widodo hanya Rp 4,5 triliun. Untuk kapasitas yang sama. Masih pun memiliki banyak kelebihan lain.

Satu smelter Hpal berkapasitas 6.000 ton bahan baku per hari. Satu modul STAL 600 ton/hari. Kapasitas Hpal memang 10 kali lipat. Tapi biaya investasi Hpal lebih dari tiga kali lipat.

Menurut Widodo, di samping jauh lebih murah, teknologi STAL lebih cocok untuk Indonesia.

Modul 1 pabrik STAL “hanya” berkapasitas 600 ton/hari (bahan baku). Akan banyak pengusaha nasional yang mampu mengerjakan. Pemilik tambang kecil-kecil bisa memiliki smelter sendiri. Kalau toh harus bergabung cukup 5 atau 6 pemilik tambang sudah bisa membangun 1 pabrik.

Pengusaha lokal hampir mustahil mampu membangun smelter nikel dengan teknologi Hpal. Itu kelasnya perusahaan global.

Maka kuburan investasi nikel di Sulteng dan Sultra menemukan jalan baru. Widodo telah menemukan jalan keluarnya.

Widodo –Alhamdulillah, Puji Tuhan– telah menerbitkan matahari di atas kuburan nikel terbesar di dunia.

Maladministrasi dan Emas di Pegunungan Verbeek
  • Masyarakat

Maladministrasi dan Emas di Pegunungan Verbeek

Adm Red. August 31, 2021

Oleh: H. Sofyan Farid Lembah SH. M.Hum

Melintasi kembali pegunungan Verbeek dari poros jalan Kebun Kopi menuju Toli Toli lewat jalur Pantai Timur menanjak ke poros jalan di Cagar Alam Tinombala sungguh mengasyikkan. Tak perlu saya ungkapkan perbedaan kualitas jalan Negara dengan jalan Provinsi yang terpenting selama melintas anda akan disuguhi pemandangan alam dan satwa luar biasa. meski saat di CA Gunung Tinombala yang angker itu masih terlihat aktivitas illegal loging kayu merah yang ditumpuk di pinggir kanan jalan antara ruas 14 jembatan dipenurunan arah pertigaan Basidondo.

Sayang panorama alam yang indah mempesona ini tak mustahil beberapa tahun ke depan sulit bisa kita lihat lagi. Apa sebab? Sesungguhnya bukan rahasia umum lagi, bahwa kawasan pegunungan Verbeek itu kaya kandungan mineral utamanya emas. Tambang ilegal di Kayuboko dan Buranga adalah salah satu contoh dan juga segera dilounching pertambangan di Toribulu, Kasimbar hingga Posona. Semuanya dalam kawasan pegunungan Verbeek termasuk CA Tinombala itu sendiri besar kemungkinan berpotensi kandungan emas sama.

Saya membayangkan kolaborasi pengelolaan tambang emas dari pengusaha, masyarakat, oknum kepolisian dan oknum aparat pemerintahan bakal menyikat habis SDA yang ada mulai dari babat hutan, bongkar tanah, tanam mercury dan sianida sampai jual beli tanah berdasar Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) dan lainnya. Semua beralasan investasi dan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Padahal sesungguhnya kolaborasi itu sedang mempertontonkan Drama Korea (drakor) yakni modus pengelolaan tambang emas tanpa ijin atau lazim disebut PETI.
Ini maladministrasi..! Bahkan perampokkan berjamaah.. Pemerintah lalai dan bertindak melawan hukum. Sumber daya alam berupa Emas ditambang tanpa melalui mekanisme perijinan dan dilakukannya pembiaran. Bahkan Pemerintah tak melaksanakan kewajibannya untuk lakukan pengawasan.

PETI di Dongi Dongi Taman Nasional Lore Lindu dan PETI di Poboya adalah contoh sejelas jelasnya. Tambang Rakyat? Inipun masih abu abu. Yang jelas mekanisme perijinan tidak dijalankan untuk memberi sebuah legalisasi atas usaha tambang yang ada.
Saya sepakat bila Undang Undang Minerba memang kurang menguntungkan bagi Daerah. Boleh dikatakan ada ketimpangan bagi hasil untuk Daerah penghasil seperti Sulawesi Tengah yang kaya akan tambang mineral Emas ini. Tapi sepatutnya bila seluruh pihak utama Pemerintah Daerah mau mendorong pelaku usaha tambang Emas untuk menyelesaikan urusan ijin tambang beserta kewajiban lain yang melekat pada ijin usaha tambang maka semua tuntutan atau Hak Daerah bisa dipenuhi. Apa susahnya mengurus ijin? UU Omnibuslaw dan UU Minerba sudah demikian liberalnya. Mengapa kita membiarkan para Perampok itu?
Banyak keuntungan bila Perijinan ditegaskan. Mulai penagihan bagi hasil pendapatan Pusat dan Daerah yang lebih proporsional, perbaikan lingkungan lewat mekanisme reklamasi, pengawasan atas dampak lingkungan termasuk pemenuhan hak masyarakat atas dampak tambang dan lain lain.

Terpenuhinya mekanisme perijinan juga berharap berkah atas usaha tambang. Seluruh pendapatan benar-benar mengalir ke kas daerah bukan ke kantong kantong oknum pejabat berupa rente. Praktek erzats capitalism bisa kita hapuskan. Bila pendapatan daerah ini sehat dari sektor tambang maka impactnya bakal terlihat semakin berkualitasnya pelayanan publik di daerah tercinta ini. Saya berharap banyak pada bung Asgar Djuhaepa, Dirut PT. Pembangunan Sulteng, membenahi soal ini. Beliau bahkan ditemani dinda Ridha Saleh juga ada Agus Faisal sang Pengacara Rakyat. Mereka kini masuk dalam lingkaran kekuasaan di Provinsi.

Wadooh, mohon maaf saking asyiknya menghayal dalam perjalanan, kendaraan tidak berbelok ke kiri ke arah Mepanga, tapi terus melaju ke arah Ongka Malino. Baru tersadar kami sudah melintas gunung Sigenti masuk ke Bolano. Jauuh. Subhanallah, terpaksa putar balik kembali masuk Mepanga naik ke poros jalan Cagar Budaya Gunung Tinombala untuk sampai Ke Toli Toli. Menghayal melawan Penambangan Emas Tanpa Ijin tak boleh sambil berkendaraan bung.!! Itu Maladministrasi..!!

Editor; Yusrin L. Banna

Segera Belajar Tatap Muka. Begini Instruksi Bupati Tolitoli, Amran H.Yahya
  • Pemerintah

Segera Belajar Tatap Muka. Begini Instruksi Bupati Tolitoli, Amran H.Yahya

Adm Red. August 30, 2021

Tolitoli- Bupati Tolitoli Amran H Yahya mengeluarkan instruksi Nomor 019/08/55/VIII/Prokopim/ 2021 tertanggal 30 Agustus 2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan di Kabupaten Tolitoli.
Surat keputusan Bupati ini, untuk menindaklamjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 420/791/Satgas Covid tanggal 27 Agustus 2021 perihal Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka untuk Kategori PPKM level 3, yang didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 pada tingkat Desa/Kelurahan yang menetapkan sejumlah daerah berdasarkan kategori level di mana Kabupaten Tolitoli ternasuk dalam kategori level 3.
Tidak hanya itu, juga didasarkan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.
Selain beberapa regulasi yang menjadi rujukan, Bupati dalam mengeluarkan Instruksi ini juga adalah situasi dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tolitoli serta perkembangan psikologis peserta didik selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah, sehingga Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada satuan Pendidikan di Kabupaten Tolitoli dapat dilaksanakan untuk tahun pelajaran 2021/2022.

Bupati meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk memerintahkan seluruh satuan pendidikan guna melaksanakan PTMT di setiap satuan pendidikan, dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian harus mendapat persetujuan tertulis dari orang tua / wali peserta didik melalui Komite Sekolah untuk dilaksanakannya PTMT.
Jika dalam pelaksanaan PTMT ditemukan tenaga pendidik atau peserta didik yang terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan sampel swab / rapid antigen, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan wajib melakukan penanganan yang diperlukan dan menghentikan sementara PTMT sampai satuan pendidikan dimaksud benar-benar dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19.

Selain itu, Bupati juga meminta agar dalam pelaksanaan PTMT ini setiap satuan pendidikan, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Kepala Sekolah beranggotakan unsur Tenaga Pendidik dan perwakilan Komite Sekolah.
Satgas Penanganan Covid-19 di setiap satuan pendidikan secara pro aktif melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap PTMT, khususnya yang menyangkut penerapan protokol kesehatan oleh tenaga pendidik dan peserta didik, baik saat berada di dalam kelas maupun di luar kelas pada jam sekolah, kemudian membuat panduan pelaksanaan prmbelajaran di Satuan Pendidikan yang di rancang oleh Tim Pengembang Kurikulum dan Satgas penanganan Covid-19 di masing-masing satuan pendidikan.

Penulis : Rahmadi

ASN Smart dan Ombudsman
  • Pemerintah

ASN Smart dan Ombudsman

Adm Red. August 30, 2021

Oleh: H. Sofyan Farid Lembah SH. M.Hum

Hari ini hari istimewa. Dua kegiatan dalam satu paket diselenggarakan di Dinas Pendidikan dan Pengajaran yang dihadiri Ombudsman, Sekprov, Ketua DPRD Provinsi dan kepala sekolah SMUN, MAN dan Sekolah Luar Biasa serta tenaga pendidikan se Sulawesi Tengah lewat aplikasi zoom meeting.

Lounching aplikasi ASN SMART yang bisa digunakan Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pendidikan Tingkat SMA sederajat yang mencakup kurang lebih 5000 ASN dan 7000 pegawai kontrak atau honorer. Aplikasi ini dibuat untuk mencapai namanya Satu Data Satu Atap Pelayanan.

Bukan saja berisi daftar nama ASN dan tenaga honorer akan tetapi contennya memuat seluruh seluk beluk soal kepegawaian termasuk soal kenaikan jenjang kepangkatan serta promosi. Ini menarik dan ini merupakan inovasi dari dinas dibawah kepemimpinan bapak H. Irwan Lahace.

Hal menarik saat lounching aplikasi ASN SMART tersebut sekaligus dirangkaikan dengan acara pelepasan status kepegawaian purna tugas pak Kadis. Saat menyampaikan pidato pamitan, beliau mengawali dengan sebuah pantun menarik. Penggalan isi pantun tersebut;
“Covid bukan sembarang Covid
Covid membuat manusia menjadi kreatif.
Memaksa kami membuat aplikasi
Guna layanan menjadi lebih baik.
Ombudsman hadir perintah konstitusi
Untuk mengawasi layanan publik
Dikbud merespons dengan Aksi
Terima kasih kepada Ketua yang telah hadir di acara kami.

Hari ini adalah klimaks dari hubungan kelembagaan antar Dikbud dan Ombudsman. Apa sebab? Selama kurun waktu 5 tahun masa jabatan beliau baik saat di Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan hingga menjadi Kepala Dinas di Pendidikan dan Pengajaran (Budaya) dalam banyak kesempatan sering berseberangan. Dimulai saat kegiatan Survey Kepatuhan tahun 2015 dan tahun 2016 dimana kantor Badan Arsip dan Perpustakaan masuk dalam Zona Merah Pelayanan publik. Ketika beliau diangkat menjadi Kepala Dinas Dikjar pada tahun berikutnya juga dinas yang beliau pimpin masuk dalam Zona Merah pelayanan. Situasi tak nyaman ini beliau ungkapkan dimedia lewat kekecewaan soal hasil survey kepatuhan yang selalu diberi rapot merah oleh Ombudsman.

Muncul kecurigaan ada sentimen pribadi terhadapnya oleh Ombudsman. Tahun 2017 kembali polemik di media hangat lagi soal hubungan lembaga karena Dikjar melegalisasi soal pungutan di sekolah lewat Pergub No.10 Tahun 2017 yang diprotes Ombudsman dan dikeluarkannya saran pencabutan pergub tersebut.
Alhamdulillah seluruh permasalahan tersebut dapat diselesaikan lewat dialog dan rapat koordinasi. Dinas Pendididikan akhirnya di tahun 2019 menjadi penyumbang tertinggi nilai survey kepatuhan bersama PTSP mencapai Zona Hijau Pelayanan Publik untuk Pemerintah Provinsi. Olehnya diujung pidato perpisahan, pak Haji Irwan Lahace menyampaikan soal dipakainya strategi pengawasan Ombudsman yang beliau katakan ibarat penyembuhan sakit Malaria lewat pengobatan Pil Kina. Pahit di awal tapi manis diakhir perjalanan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kini dengan tujuh Doktor sebagai Kepala Bagian yang dipimpin Haji Irwan Lahace telah menjadi ujung tombak reformasi birokrasi di pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah.
Dimata Ombudsman, beliau adalah seorang pekerja keras yang berusaha membangun sistem pelayanan pendidikan di Sulteng agar lebih berkualitas. Beliau orang baik dan jujur serta mudah diajak berdiskusi. Di akhir jabatan, setelah peluncuran Aplikasi ASN SMART beliau meminta bapak Sekprov dalam upacara sederhana melepaskan atribut kepegawaiannya dan kemudian mengembalikan seluruh asset yang melekat dalam jabatan sebagai kepala dinas. Kendaraan Dinas semua dikembalikan tertuang dalam Berita Acara Serah Terima yang mengharukan. Beliau berpamit dan meminta maaf bukan saja kepada jajaran staf dinas tapi kepada semua pihak terutama keluarga besar kepala Sekolah, guru dan insan pendidikan se Sulteng. Orang baik mengakhiri tugas dan pengabdiannya secara paripurna dan meninggalkan legacy yang bakal terus diingat oleh masyarakat Sulawesi Tengah lewat ASN SMART yang membaggakan.
WELCOME HOME sambut masyarakat Mamboro. Bukan hanya Ronaldo yang bisa disambut kembali okeh Manchester United, putra terbaik Mamboro juga bisa kembali dengan kepala tegak membaur membangun hidup baru lagi.
Semua berakhir indah…
Palu, 30 Agustus 2021

Editor: Yusrin L. Banna

Protected: Ikhwan Ikhwan Bailo Ampana Dukung Langkah Polri Menjaga Kamtibmas
  • Masyarakat

Protected: Ikhwan Ikhwan Bailo Ampana Dukung Langkah Polri Menjaga Kamtibmas

Adm Red. August 30, 2021

This content is password-protected. To view it, please enter the password below.

Posts pagination

Previous 1 … 247 248 249 250 251 252 253 … 260 Next

Recent Posts

  • Jalan Boladangko–Banggaiba Dikerja, Gubernur AH: Berani Berkah Hadirkan Hadiah Nyata untuk Sulteng
  • DKPP gandeng UIN Datokarama Tingkatkan Kualitas Demokrasi
  • Pemprov Sulteng Matangkan Persiapan Haji 2026 : Prioritaskan Pelayanan Kelompok Rentan
  • Puluhanribu Jamaah Padati Haul ke-58 di Alkhairaat Pusat, Gubernur Anwar Hafid Ajak Lanjutkan Warisan Guru Tua
  • Adab & Keteladanan Awaludin di Ujung Masa Jabatan
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
Copyright © COMINDO MEDIA PERKASA | DarkNews by AF themes.