Skip to content
TrustSulteng

TrustSulteng

Berita Aktual Sulteng

  • About
  • Blog
  • Contact
  • Kolom Rubrik
  • Pin Posts
  • Tentang Kami
Trust TVChanel
Total 5.330 Formasi PPPK Sulteng, Ujian Ditinjau Langsung Sekprov Novalina
  • Uncategorized

Total 5.330 Formasi PPPK Sulteng, Ujian Ditinjau Langsung Sekprov Novalina

Adm Red. May 9, 2025

Plu, trustsulteng – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, memantau langsung pelaksanaan Ujian Seleksi Tahap II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di titik lokasi Auditorium Universitas Tadulako, Kamis 8 Mei 2025. Kehadiran Sekprov Novalina didampingi oleh Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan itu, Sekprov memberikan semangat dan arahan langsung kepada para peserta. Ia mengajak seluruh peserta untuk fokus, tidak terpengaruh oleh peserta lain, serta yakin pada kemampuan diri sendiri.

“Kerjakan soal dengan sebaik-baiknya, teruslah berdoa dan berharap kepada Allah SWT untuk mendapatkan hasil terbaik. Ingat, kelulusan PPPK ini sepenuhnya murni dan tidak ada campur tangan pihak manapun. Jangan percaya jika ada yang menjanjikan kelulusan. Hasil ujian bisa langsung diketahui setelah selesai. Percaya diri dan tetap berdoa,” pesan Novalina.

Tercatat, jumlah peserta seleksi tahap II PPPK Pemprov Sulawesi Tengah sebanyak 2.035 orang, yang terdiri dari pelamar tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Rekrutmen PPPK 2024: Total 5.330 Formasi Dibuka

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun anggaran 2024 membuka 5.330 formasi untuk rekrutmen PPPK. Jumlah ini mencerminkan upaya serius pemda dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan.

Rincian formasi meliputi:

2.117 formasi untuk tenaga guru, yang diharapkan dapat mengisi kekosongan guru di berbagai jenjang pendidikan dan wilayah terpencil.

624 formasi untuk tenaga kesehatan, guna mendukung pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih merata.

2.589 formasi untuk tenaga teknis, yang mencakup berbagai bidang strategis dalam pemerintahan.

Rekrutmen PPPK ini menjadi bagian dari strategi nasional penguatan SDM aparatur sipil negara, sekaligus sebagai upaya menjawab kebutuhan tenaga profesional yang siap kerja dan berintegritas di lingkungan Pemprov Sulteng.

Pemerintah pun menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN, dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak termasuk Ombudsman dan BKN.***

sumber; biro adpim

Sanksi Tegas Diberikan Perusahaan Tambang Tidak Taat Aturan
  • Uncategorized

Sanksi Tegas Diberikan Perusahaan Tambang Tidak Taat Aturan

Adm Red. May 8, 2025

Palu, trustsulteng – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) siap memberikan sanksi kepada perusahaan pertambangan yang tidak taat aturan, khususnya terkait lingkungan hidup.

“Inventarisir bukaan tambang, lalu turunkan satgas lingkungan disana untuk mengumpulkan bukti-bukti,” kata Gubernur Sulteng Anwar Hafid di Palu, Kamis.

Kebijakan itu, selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Gubernur menegaskan berani menjatuhkan sanksi administratif kepada mereka yang terbukti mencemari lingkungan di wilayah Sulteng. Dia berharap pembangunan ekonomi dan ekologis di Sulteng, bisa berjalan seiring, bukan justru saling meniadakan.

PP No 22 Tahun 2021 mengatur kewenangan gubernur diantaranya, mengatur tentang sistem informasi lingkungan hidup yang dapat digunakan oleh berbagai pihak. Mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan lingkungan hidup oleh Pemerintah Provinsi, hingga mengatur mengenai sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, termasuk denda administratif.

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) pertambangan nikel di Morowali dan Morowali Utara yang tidak taat aturan perundang-undangan.

“Pemerintah seharusnya mengevaluasi dan mencabut IUP tambang, khususnya perusahaan yang tidak melaksanakan rehabilitasi hutan dan reklamasi pasca tambang,” kata Koordinator Jatam Sulteng Moh Taufik di Palu, Selasa (9/4)

Salah satu contoh kata dia, limpasan air bercampur lumpur yang masuk ke dalam kawasan pemukiman masyarakat di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Minggu (6/4). Hal itu diduga diakibatkan pertambangan PT Graha Mining Utama (GMU), yang telah membabat kawasan hutan dan tidak melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Itu salah satu contoh, masih banyak kejadian lain karena perusahaan tidak taat aturan,” ujarnya.

PT Graha Mining Utama (GMU) mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.102 hektar di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahadopi, Kabupaten Morowali. IUP GMU dikeluarkan Menteri ESDM dengan Nomor Surat Keputusan (SK) 252/1/IUP/PMDN/2022 tertanggal 2 Februari 2022. IUP itu berlaku selama 10 tahun, hingga 2 Juni 2032.

Gubernur Anwar Hafid Temui Ketua MA; ‘PN Morowali Menunggu Perpres’
  • Uncategorized

Gubernur Anwar Hafid Temui Ketua MA; ‘PN Morowali Menunggu Perpres’

Adm Red. May 8, 2025

Jakarta, trustsulteng – Menunggu Peraturan Presiden (Perpres) Pengadilan Negeri Morowali segera ada. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menyatakan usai bertemu Ketua Mahkamah Agung RI, di Jakarta, Kamis 8 Mei 2025.

Gubernur Anwar Hafid ditemani Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, dan anggota DPRD Provinsi Sulteng, Hidayat Pakamundi, beraudiensi resmi dengan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam upaya menghadirkan keadilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat Morowali dan Morowali Utara.

“Alhamdulillah. Hari ini kami menyampaikan aspirasi besar masyarakat Morowali dan Morowali Utara, termasuk para buruh dan pencari keadilan, yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke Poso atau Palu untuk mengikuti proses hukum,” ujar Anwar Hafid usai pertemuan.

Dalam audiensi tersebut, Gubernur Anwar menyampaikan langsung kepada Ketua Mahkamah Agung harapan masyarakat agar segera dibentuk Pengadilan Negeri di Morowali. Ia mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung merespons aspirasi itu secara positif dan menyampaikan bahwa proses pembentukan pengadilan tersebut sudah berjalan.

“Alhamdulillah, prosesnya tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden. Jika itu sudah keluar, maka Pengadilan Negeri Morowali akan segera hadir,” jelas Anwar Hafid.

Tak hanya itu, Anwar juga mengungkapkan adanya arahan untuk segera berkoordinasi dengan Pengadilan Hubungan Industrial agar sidang-sidang terkait ketenagakerjaan juga bisa digelar langsung di Morowali. Hal ini menjadi kabar baik bagi para pekerja dan buruh yang selama ini mengalami kesulitan mengakses proses hukum.

“Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi ke Palu atau Poso. Sidang bisa dilakukan langsung di Morowali. Ini bagian dari upaya kita mendekatkan pelayanan hukum kepada rakyat,” tambahnya.

Gubernur juga memberikan apresiasi khusus kepada Bupati Morowali atas komitmennya dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat. “Luar biasa, Pak Bupati Morowali punya semangat besar untuk melayani rakyat lebih dekat,” kata Anwar.

Dengan langkah ini, diharapkan rakyat Morowali yang selama ini harus bersusah payah mencari keadilan ke luar daerah, akan segera merasakan kemudahan dan efisiensi dalam mendapatkan layanan hukum yang layak dan manusiawi.***

sumber: biro adpim

Tiga Guru Besar UIN Datokarama Palu Dikukuhkan
  • Uncategorized

Tiga Guru Besar UIN Datokarama Palu Dikukuhkan

Adm Red. May 8, 2025

Palu, trustsulteng – Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu mengukuhkan tiga guru besar dalam Sidang Senat Terbuka yang berlangsung di Sriti Convention Hall Palu, Kamis 8 Mei 2025.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Amin Suyitno, M.Ag.

Ketiga akademisi yang dikukuhkan sebagai guru besar, yaitu : 1). Prof. Dr. Fatimah Saguni, M.Si, 2). Prof. Dr. Saepudin Mashuri, M.Pd.I, 3). Prof. Dr. Nasarudin, M.Ag.

Momen ini menjadi catatan bersejarah sekaligus kebanggaan bagi kampus kebanggaan masyarakat Sulawesi Tengah.

Acara ini turut dihadiri Rektor UIN Datokarama Palu, Prof. Dr. H. Lukman S. Thahir, M.Ag., beserta jajaran civitas akademika UIN Datokarama Palu.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin Yambas, M.Si., yang hadir mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para guru besar yang baru dikukuhkan.

“Ini adalah pencapaian membanggakan dan momentum penting bagi dunia pendidikan di Sulawesi Tengah,”ujarnya.

Ia pun menekankan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, melainkan tonggak pengakuan atas dedikasi dan kontribusi para akademisi yang berkomitmen memajukan ilmu pengetahuan dan pendidikan di Sulawesi Tengah.

Ia berharap kehadiran para guru besar ini dapat semakin mendorong kemajuan pendidikan dalam bingkai “Sulteng Nambaso”.

“Dalam upaya membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan beradab, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah meluncurkan Program BERANI Cerdas dan BERANI Sehat sebagai langkah nyata percepatan mewujudkan cita-cita generasi penerus,”jelasnya.

Hingga saat ini, tercatat sudah 67 ribu pelajar dan mahasiswa yang mendaftar untuk mendapatkan beasiswa program BERANI Cerdas.

Pengukuhan ini pun diharapkan menjadi energi baru dalam pengembangan keilmuan dan penguatan peran UIN Datokarama Palu sebagai salah satu pusat pengkajian dan pengembangan ilmu pengetahuan berbasis keislaman di Indonesia Timur.**

sumber: biro adpim/editor yusrin

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Heandly Mangkali Ajukan Praperadilan
  • Uncategorized

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Heandly Mangkali Ajukan Praperadilan

Adm Red. May 8, 2025

Palu, trustsulteng – Jurnalis media daring Beritamorut.id, Heandly Mangkali, SKM, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Shane & Co, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu.

Permohonan ini dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah, yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat kuasa hukum: Dr. Mardiman Sane, SH., MH; Dr. Muslimin Budiman, SH., MH; Purnawadi Otoluwa, SH., MH; dan Abd. Aan Achbar, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Mei 2025.

Dalam permohonan yang didaftarkan pada 6 Mei 2025 itu, Heandly Mangkali memilih domisili hukum di Kantor Kuasa Hukumnya yang beralamat di Jalan Merpati IIA No. 25 Kota Palu.

Permohonan praperadilan ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq. Direktorat Reserse Siber, selaku termohon, terkait dengan tindakan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Heandly yang dinilai tidak sah secara hukum.

Dasar Hukum Permohonan
Permohonan ini diajukan dengan dasar hukum:
• Ketentuan BAB X Bagian Kesatu, Pasal 77 hingga Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); dan
• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan.

Kronologi Permasalahan
Heandly Mangkali adalah warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai jurnalis dan tinggal di Jl. Towua II No. 41 B, Kel. Tatura Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu.

Pada 16 November 2024, ia memuat sebuah berita di medianya dengan judul “Istri Bos di Morut, Main Kuda-kudaan dengan Bawahan”.

Berita tersebut kemudian dibagikan melalui akun media sosial pribadinya, “Kaka Gondrong” dan “Heandly Mangkali”.

Pemohon menjelaskan bahwa tindakan membagikan tautan berita ke media sosial adalah hal biasa yang dilakukan terhadap semua berita yang tayang di media online-nya.

Akibat dari unggahan tersebut, pada 28 Desember 2024, Heandly menerima surat undangan wawancara dari Polda Sulteng dengan nomor: B/UND/26/XII/RES.2.5/2024/Ditressiber, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/276/XII/SPKT/POLDA SULTENG/2024 tanggal 20 Desember 2024.

Heandly dipanggil untuk menghadap AIPTU Hasanuddin Usia, S.IP pada 30 Desember 2024.

Heandly memenuhi panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan dari pukul 10 pagi hingga pukul 8 malam.

Setelah itu, ia tidak menerima lagi surat atau panggilan dari pihak kepolisian.

Namun, pada 17 Maret 2025, Polda Sulteng kembali mengirim surat panggilan dengan nomor: S.Pgl/S5/21/III/RES.2.5/2025/Ditressiber, meminta kehadiran Heandly sebagai saksi pada 20 Maret 2025.

Heandly menghadiri panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lima hari berturut-turut, yakni 20 hingga 24 Maret 2025.

Pada 24 Maret 2025, penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik Heandly berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/39/III/RES.2.5/2025/Ditressiber.
Setelah itu, Heandly tidak menerima lagi surat apapun, hingga pada 26 April 2025, ia dihubungi via telepon oleh seorang penyidik dan diajak bertemu di sebuah warung kopi.

Di sana, sekitar pukul 24.00 WITA, penyidik menyerahkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 26 April 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/04/II/RES.2.5/2025/Ditressiber tertanggal 18 Februari 2025.

Dalam surat tersebut, Heandly dijerat dengan pasal pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A jo.

Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE. Ancaman pidananya maksimal dua tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta.

Alasan Permohonan Praperadilan
Menurut pemohon, pasal-pasal yang dikenakan terhadap Heandly cacat prosedur dan tidak sah karena:
• Tidak sesuai dengan KUHAP;
• Bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019;
• Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 tanggal 29 April 2025 yang menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik hanya berlaku terhadap individu (perorangan), bukan institusi, kelompok, atau profesi.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka terhadap Heandly merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Tuntutan dalam Permohonan
Dalam permohonannya, pihak Heandly Mangkali meminta Pengadilan Negeri Palu agar:
• Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan;
• Menyatakan tindakan termohon tidak sah secara hukum;
• Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah;
• Menyatakan seluruh surat penyidikan yang telah dan akan diterbitkan tidak sah;
• Menghukum termohon untuk segera membebaskan pemohon dari segala tuduhan dan penahanan;
• Menghukum termohon membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta secara tunai kepada pemohon.

Permohonan ini menjadi bentuk perlawanan hukum terhadap dugaan kriminalisasi pers serta pengujian terhadap sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum di era Undang-Undang ITE yang terus menuai kritik. ***

Kapolda Sulteng Tegas; Bidik ‘Cukong’ Otak Peti Ongka Malino
  • Uncategorized

Kapolda Sulteng Tegas; Bidik ‘Cukong’ Otak Peti Ongka Malino

Adm Red. May 8, 2025

Palu, trustsulteng – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho, akan tindak tegas oknum pelaku penambang ilegal (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong. Termasuk otak pemodal alias cukong.

“Tidak ada tempat bagi pertambangan emas ilegal di wilayah kerjaku,” tegas jendral dua bintang dipundaknya.

Pernyataan ini disampaikan Kapolda Agus Nugroho di hadapan para jurnalis usai memimpin serah terima jabatan Kapolres Parigi Moutong, Selasa 6 Mei 2025, sebagai respons atas maraknya aktivitas tambang tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.

“Pasti kita proses, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Agus, menanggapi laporan warga yang geram terhadap pembiaran tambang ilegal yang mencemari tanah dan mengganggu ketenangan petani setempat.
Tak hanya para pelaku lapangan, Kapolda juga berjanji akan membidik para cukong yang menjadi otak pendanaan tambang haram itu. Ia bahkan menugaskan Kapolres yang baru, AKBP Hendarawan Agustian Nugraha, untuk turun langsung menangani kasus ini.

“Saya sudah sampaikan ke Kapolres yang baru. Kita tidak ingin hanya berhenti di janji. Prinsip kami jelas: anti terhadap segala bentuk ilegalitas, apapun itu,” tegas Kapolda.

Pernyataan ini memperkuat laporan yang telah dilayangkan sekelompok pemuda Ongka Malino ke Polda Sulteng pada 23 April 2025 lalu. Mereka tak tinggal diam melihat sawah-sawah rusak dan air sungai tercemar akibat eksploitasi liar yang dilakukan kelompok tambang ilegal.
Sementara, salah satu pelapor, Taslim, menyebut aktivitas Peti di “koala merah” sebutan lokal untuk kawasan tambang liar di tepi sungai telah melumpuhkan kehidupan petani, yang selama ini menjadi penyangga pangan di daerah tersebut.

“Karena imbauan masyarakat dan sorotan media tidak mempan, kami akhirnya melapor ke polisi. Kami lampirkan nama-nama cukong berikut alamat lengkapnya,” ujar Taslim, menyebut inisial Rk, Aj, Up, dan An sebagai aktor di balik tambang ilegal.

Kapolda pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersinergi.

“Kami butuh dukungan dan kerja sama semua pihak. Penindakan tidak akan efektif tanpa peran masyarakat,” tutupnya.

Kini bola panas berada di tangan penegak hukum. Masyarakat menanti: akankah janji ini benar-benar ditegakkan, atau kembali menjadi angin lalu seperti sebelumnya. **

editor: yusrin

Forbes Minta Bupati Morowali Terbitkan SK Jalan Tani Aset Desa Ambunu
  • Uncategorized

Forbes Minta Bupati Morowali Terbitkan SK Jalan Tani Aset Desa Ambunu

Adm Red. May 7, 2025

Morowali, trustsulteng – Forum Besar (Forbes) Desa Ambunu bersepakat dengan pemerintahan desa, agar Bupati Morowali membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebelumnya yang menetapkan jalan tani desa Ambunu sebagai aset pemda. Sekaligus meminta kepada Bupati Ihsan menerbitkan SK jalan tani menjadi aset desa Ambunu.

Demikian disampaikan Ramadhan Anas, Ketua Forbes Ambunu, usai rapat diperluas di kantor Desa Ambunu, Rabu 7 Mei 2025.

Ramadhan menjelaskan, bahwa pemerintahan sebelumnya dimasa Rachmansyah Ismail sebagai Penjabat Bupati Morowali sempat menerbitkan keputusan jalan tani desa Ambunu sepanjang 4 kilometer adalah aset Pemda Morowali. Yang kemudian diserahkan kepada PT. BTIIG. Perusahaan pengolah nikel yang berpusat di Desa Topogaro.

Gelombang aksi menolak jalan desa ambunu diserahkan kepada perusahaan. Karena jalan tersebut dibangun secara gotong royong masyarakat Desa Ambunu tanpa menggunakan dana pemerintah kabupaten Morowali.

Muncul dugaan adanya kongkalikong antara oknum pejabat Pemda Morowali dengan pihak eksternal perusahaan atas tukar guling penjualan aset desa Ambunu.

“Gelombang demonstrasi dilakukan Forbes Ambunu dibantu desa tetangga. Dan akhirnya bisa menemui titik terang, setelah Bupati Morowali bapak Ihsan, memutuskan jalan tani sepanjang empat kilometer menjadi milik desa Ambunu,” ucap Ramadhan.

Salah satu poin penting diputuskan dalam rapat Forbes bersama aparat Desa Ambunu adalah menetapkan nilai aset jalan dengan luasan 33.300 meter persegi dinilai dengan harga 500.000 permeter serta pemanfaatan lainnya.

“Hasil kesepakatan ini akan dibahas kembali dengan Bupati Morowali bapak Ihsan,” pungkas Ramdhan. **

Dorong Transparansi Pengadaan, Pemprov Sulteng Gelar Sosialisasi E-Katalog Terbaru
  • Uncategorized

Dorong Transparansi Pengadaan, Pemprov Sulteng Gelar Sosialisasi E-Katalog Terbaru

Adm Red. May 7, 2025

Palu, trustsulteng – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus berupaya memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pemprov Sulteng menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pelaksanaan E-Purchasing melalui E-Katalog versi terbaru di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada Rabu 7 Mei 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, membuka kegiatan ini secara resmi. Dalam sambutannya, Ia menekankan pentingnya pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa secara efektif, efisien, dan akuntabel.

“Sebagian besar APBD kita dialokasikan untuk belanja barang dan jasa. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulteng, Muchsin Husain Pakaya, Kepala BRIDA Provinsi Sulteng, para pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), serta pejabat pengadaan dari seluruh perangkat daerah.

Narasumber dari Provinsi Jawa Barat, Dwi Cahya, turut memberikan materi secara daring.

Sekda Novalina menjelaskan, penggunaan e-Katalog sebagai platform pengadaan elektronik menjadi bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski capaian MCP pengadaan Sulteng telah mencapai 79,13 persen, Ia mengakui masih ada tantangan, terutama terkait kelengkapan dokumen yang belum sepenuhnya diunggah ke sistem.

“Sebagian besar pekerjaan sudah selesai, tetapi karena dokumen belum lengkap diunggah ke sistem, kita dianggap belum optimal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya negosiasi meskipun pengadaan dilakukan melalui e-Katalog.

“Jangan berpikir pengadaan lewat e-Katalog tidak perlu negosiasi. Kita tetap harus memastikan harga terbaik dengan kualitas yang baik. Prinsip value for money harus dipegang,”tegasnya.

Di akhir sambutannya, Sekda Novalina mengajak seluruh pejabat pengadaan untuk bekerja dengan hati dan penuh integritas demi mendorong pengadaan barang dan jasa yang profesional dan berintegritas.

“Orang pintar banyak, tetapi yang bekerja dengan hati dan komitmen tinggi masih langka. Mari kita buktikan bahwa kita mampu mewujudkan pengadaan yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya.**

sumber: biro adpim

Gubernur Anwar Hafid Terbitkan Larangan Sekolah Bikin Acara Seremoni Bebani Orang Tua Siswa
  • Uncategorized

Gubernur Anwar Hafid Terbitkan Larangan Sekolah Bikin Acara Seremoni Bebani Orang Tua Siswa

Adm Red. May 7, 2025

Palu, trustsulteng – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan pentingnya mengedepankan esensi pendidikan yang edukatif dan inklusif ketimbang kegiatan seremonial yang membebani orang tua. Hal ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tengah sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023.

Dalam surat tersebut, Gubernur Anwar Hafid menyoroti larangan kegiatan wisuda atau acara perpisahan yang bersifat seremoni di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD). Ia menilai kegiatan tersebut sering kali menimbulkan beban ekonomi bagi orang tua murid yang seharusnya dapat dihindari.

Sebagai gantinya, satuan pendidikan didorong untuk menggelar kegiatan akhir tahun ajaran yang edukatif, kreatif, serta melibatkan partisipasi aktif siswa. Kegiatan semacam ini dianggap lebih mendukung perkembangan karakter dan kreativitas anak didik, sekaligus menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan bermakna.

Gubernur juga meminta setiap kepala daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan, serta melibatkan komite sekolah dalam proses pengambilan keputusan.

“Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik, kita dapat mewujudkan pendidikan yang berkualitas, terjangkau, dan inklusif bagi seluruh anak di Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Anwar Hafid dalam surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan karena dinilai berpihak pada rakyat, khususnya para orang tua dan peserta didik di wilayah Sulteng. Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pendidikan yang mendorong kemajuan tanpa membebani. **

sumber: biro adpim

Rp34 Miliar Kembali ke Kas Daerah, Wagub Reny Apresiasi KPU Sulteng
  • Uncategorized

Rp34 Miliar Kembali ke Kas Daerah, Wagub Reny Apresiasi KPU Sulteng

Adm Red. May 7, 2025

Palu, trustsulteng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebesar Rp 34,34 miliar ke kas daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa 6 Mei 2025.

Pengembalian dana dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPU Sulawesi Tengah, Dr. Resvi Renol, kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, di ruang kerja Wakil Gubernur. Dana tersebut sebelumnya telah masuk ke kas daerah pada hari yang sama.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 76,93 miliar untuk mendukung penyelenggaraan seluruh tahapan Pilkada 2024. Menurut Resvi, keberhasilan pengelolaan anggaran ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, terutama pemerintah provinsi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada 2024. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi penggunaan anggaran,”ujar Ketua Resvi Renol.

Wakil Gubernur dr.Reny turut menyampaikan apresiasi kepada KPU Sulawesi Tengah atas pengelolaan dana yang dinilai efektif dan efisien.

“Kami berterima kasih atas pengelolaan anggaran hibah yang baik. Ini menjadi contoh positif dalam tata kelola keuangan daerah,”pungkasnya.**

sumber: biro adpim

Posts pagination

Previous 1 … 53 54 55 56 57 58 59 … 260 Next

Recent Posts

  • Daffa Syahmi Hilmiyah: Pelajar Tenang dengan Prestasi Gemilang di Panggung Nasional
  • Jalan Boladangko–Banggaiba Dikerja, Gubernur AH: Berani Berkah Hadirkan Hadiah Nyata untuk Sulteng
  • DKPP gandeng UIN Datokarama Tingkatkan Kualitas Demokrasi
  • Pemprov Sulteng Matangkan Persiapan Haji 2026 : Prioritaskan Pelayanan Kelompok Rentan
  • Puluhanribu Jamaah Padati Haul ke-58 di Alkhairaat Pusat, Gubernur Anwar Hafid Ajak Lanjutkan Warisan Guru Tua
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
Copyright © COMINDO MEDIA PERKASA | DarkNews by AF themes.