Palu, trustsulteng – Tahapan pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tengah resmi dimulai. Sesuai jadwal panitia, proses pendaftaran bakal calon Ketua Kadin Sulteng dibuka mulai Minggu, 8 Maret 2026 di Kantor Kadin Sulteng, Jalan Yos Sudarso, Kota Palu.
Namun di tengah dimulainya tahapan tersebut, sejumlah persoalan krusial mulai menjadi sorotan internal organisasi, terutama terkait mekanisme setoran dana pendaftaran kandidat, legalitas kepengurusan Kadin Sulteng, hingga pengelolaan dana Muprov.
Setoran Rp200 Juta Saat Ambil Formulir
Berdasarkan pengumuman panitia, setiap bakal calon ketua diwajibkan membayar Rp200 juta saat mengambil formulir pendaftaran.
Persoalan yang kemudian muncul adalah mekanisme penempatan dana tersebut.
Hasil penelusuran media ini menunjukkan hingga saat ini panitia Muprov VIII Kadin Sulteng belum membuka rekening resmi penampungan dana panitia.
Padahal dana tersebut wajib dibayarkan oleh kandidat saat mengambil formulir.
Panitia pelaksana diketahui dipimpin oleh Ketua Organizing Committee (OC), Kristian Seleng, dengan bendahara panitia Salmah Rahman.
Namun belum ada penjelasan resmi apakah setoran Rp200 juta tersebut harus disetor ke rekening panitia, rekening organisasi, atau rekening pribadi pihak tertentu.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan internal Kadin karena mekanisme pengelolaan dana organisasi seharusnya dilakukan secara transparan dan melalui rekening resmi kepanitiaan.
Tambahan Rp400 Juta Saat Pengembalian Formulir
Selain setoran awal Rp200 juta, panitia juga menetapkan kontribusi tambahan sebesar Rp400 juta yang wajib dibayar oleh bakal calon ketua saat mengembalikan formulir pendaftaran beserta kelengkapan berkas.
Dalam pengumuman panitia disebutkan bahwa dana tersebut ditransfer ke rekening Kadin Sulteng.
Namun persoalan lain muncul karena status legalitas kepengurusan Kadin Sulteng saat ini juga menjadi perdebatan.
Legalitas Pengurus Dipertanyakan
Masa kepengurusan Kadin Sulteng periode 2021–2026 diketahui telah berakhir pada 28 Februari 2025.
Hingga saat ini, berdasarkan penelusuran media ini, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan dari Kadin pusat belum diterbitkan.
Padahal Kadin Sulteng sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Jakarta pada 9 Februari 2026.
Dalam surat tersebut terdapat permohonan agar SK kepengurusan diperpanjang hingga pelaksanaan Muprov VIII Kadin Sulteng.
Isi surat tersebut antara lain menyebutkan:
“Oleh karena legalitas pengurus Kadin Provinsi Sulawesi Tengah akan berakhir, maka kami mohon dapat diperpanjang SK kepengurusan kami sampai dengan terselenggaranya Musprov VIII Kadin Sulteng.”
Namun hingga saat ini SK perpanjangan tersebut belum diketahui secara pasti telah diterbitkan oleh Kadin pusat atau belum.
Hal ini memunculkan pertanyaan di internal organisasi mengenai dasar legal pelaksanaan tahapan Muprov.
Persoalan Rekening Kadin Sulteng
Masalah lain yang turut menjadi sorotan adalah penggunaan rekening Kadin Sulteng untuk menampung dana kontribusi kandidat.
Sumber internal menyebutkan bahwa penarikan dana dari rekening Kadin Sulteng membutuhkan spesimen tanda tangan Ketua Kadin Sulteng, yaitu M. Nur Rahmatu yang saat ini berstatus demisioner, serta Ketua Panitia Muprov, Kristian Seleng.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan penggunaan rekening organisasi jika status kepengurusan belum diperpanjang secara resmi oleh Kadin pusat.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa Steering Committee (SC) Muprov masih akan berkonsultasi dengan Kadin pusat terkait mekanisme penggunaan rekening.
Beberapa opsi yang dipertimbangkan antara lain: tetap menggunakan rekening Kadin Sulteng atau membuka rekening khusus panitia Muprov.
Penunjukan Event Organizer Dipersoalkan
Di sisi lain, muncul pula kritik dari sejumlah pengurus terkait rencana panitia menunjuk pihak ketiga event organizer (EO) untuk mengelola pelaksanaan Muprov VIII.
Menurut sumber internal Kadin, penunjukan EO tersebut disebut belum melalui keputusan bersama atau kesepakatan resmi organisasi.
Padahal dana yang berasal dari setoran kandidat mencapai ratusan juta rupiah, sehingga pengelolaannya dinilai harus transparan dan akuntabel.
Sejumlah pengurus mempertanyakan: dasar keputusan penunjukan EO, mekanisme penggunaan dana kandidat serta bentuk pertanggungjawaban keuangan panitia Muprov.
SC Akan Konsultasi ke Kadin Pusat
Sumber yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa Steering Committee (SC) Muprov VIII Kadin Sulteng masih akan berkonsultasi dengan Kadin pusat guna memastikan sejumlah persoalan tersebut.
Konsultasi tersebut terutama terkait: legalitas kepengurusan Kadin Sulteng, mekanisme pengelolaan rekening dana Muprov
prosedur penggunaan dana kontribusi kandidat.
Hal ini dianggap penting untuk memastikan pelaksanaan Muprov VIII berjalan sesuai aturan organisasi serta menghindari polemik di kemudian hari.
Transparansi Jadi Kunci
Pengamat organisasi bisnis di Palu menilai bahwa transparansi pengelolaan dana dan kepastian legalitas organisasi menjadi hal mendasar dalam pelaksanaan Muprov.
Terlebih Kadin merupakan organisasi resmi dunia usaha yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.
Karena itu, seluruh tahapan Muprov diharapkan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin serta prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Direktur Eksekutif Kadin Sulawesi Tengah, Mansyur Ba’di, menjelaskan bahwa berdasarkan AD/ART, musyawarah di setiap tingkatan Kadin dapat dipercepat dua bulan sebelum masa kepengurusan berakhir. Sebaliknya, apabila terjadi keterlambatan, pelaksanaannya masih dimungkinkan paling lambat dua bulan setelah masa jabatan berakhir.
“Artinya, jadwal Muprov yang direncanakan akhir Maret masih berada dalam koridor aturan organisasi,” ujarnya.
Mansyur juga menegaskan bahwa permohonan perpanjangan SK Pengurus tersebut sejatinya bersifat antisipatif, guna menghindari potensi benturan jadwal Ketua Umum Kadin Indonesia dengan agenda lain.
“Setelah konsultasi, kemungkinan besar SK perpanjangan tidak akan diterbitkan karena jadwal yang kami usulkan, yakni rentang 8 hingga 29 Maret 2026, sangat memungkinkan untuk dipenuhi,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, panitia Muprov VIII Kadin Sulteng belum memberikan penjelasan resmi terkait rekening penampungan dana pendaftaran kandidat.(*)
