OPINI REDAKSI
Surat Edaran Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 tentang kepedulian lingkungan sejatinya dimaksudkan sebagai langkah percepatan menuju Kota Palu yang bersih dan sehat. Namun di lapangan, kebijakan ini justru memunculkan ironi: masyarakat diminta disiplin, sementara pemerintah belum mampu memastikan layanan dasar berjalan.
Pengaturan jam buang sampah—pukul 16.00–17.00 WITA untuk rumah tangga dan 18.00–24.00 WITA untuk pelaku usaha—terlihat rapi di atas kertas. Tetapi apa artinya ketertiban waktu jika sampah tetap tidak diangkut? Di banyak wilayah, keluhan warga bukan lagi soal keterlambatan, melainkan pembiaran. Sampah menumpuk berhari-hari, bahkan hingga satu minggu.
Kondisi ini bukan sekadar gangguan visual. Bau busuk menyebar, mengganggu kesehatan dan kenyamanan. Lebih parah lagi, masyarakat dipaksa mencari solusi sendiri. Kasus usaha roti di Jalan Bali menjadi contoh nyata: delapan hari sampah tak diangkut, hingga akhirnya pemilik usaha harus membayar truk pengangkut secara mandiri melalui RT. Ini bukan partisipasi masyarakat—ini pemindahan tanggung jawab.
Di tengah kondisi tersebut, wacana denda kebersihan menjadi problematis. Bagaimana mungkin warga dikenakan sanksi atas ketidakpatuhan, sementara sistem pengangkutan sendiri tidak dapat diandalkan? Penegakan aturan tanpa kesiapan layanan bukan hanya tidak adil, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik.
Data menunjukkan Pemerintah Kota Palu saat ini mengoperasikan sekitar 70 unit armada roda empat dan 39 unit truk untuk melayani 46 kelurahan. Angka ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah armada memang kurang, ataukah masalah sebenarnya terletak pada buruknya manajemen dan pengawasan?
Jika armada kurang, maka penambahan adalah keharusan, bukan opsi. Jika armada cukup, maka yang bermasalah adalah sistem—mulai dari distribusi, rute pengangkutan, hingga disiplin petugas. Dalam kedua skenario tersebut, yang jelas: kegagalan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.
Pemerintah tidak bisa berlindung di balik surat edaran. Regulasi tanpa implementasi hanyalah formalitas administratif. Lebih buruk lagi, ia menjadi alat untuk menekan warga tanpa memberikan solusi nyata.
Sudah saatnya pendekatan diubah. Sebelum menuntut kepatuhan masyarakat, pemerintah wajib memastikan layanan berjalan optimal. Penambahan armada di 46 kelurahan harus segera direalisasikan, disertai evaluasi total terhadap kinerja operasional di lapangan. Tanpa itu, setiap imbauan akan terdengar kosong, dan setiap ancaman denda hanya akan memperdalam ketidakpercayaan.
Kota yang bersih tidak lahir dari surat edaran semata, tetapi dari sistem yang bekerja. Dan hari ini, masyarakat Kota Palu berhak mempertanyakan: apakah sistem itu benar-benar ada?
