
Kodal, trustsulteng-Kepala Tata Usaha (KTU) Rumah Sakit (RS) Kolonodale Kabupaten Morowali Utara mengkriminalisasi pasien rujukan. Adalah Yusdah Ramaino sang KTU RS Kodal tidak mengizinkan Mobil Ambulance berkapasitas besar untuk dipakai pasien atas nama Yusniati, yang dirujuk ke RS Samaritan Palu, Kamis 20 Maret 2025.
Akhirnya pasien diberangkatkan menggunakan mobil ambulance kecil. Akibatnya, alat yang terpasang dibadan pasien sebagian besar dilepas dan hanya infus dan kateter.
Sejumlah perawat RS Kodal menyayangkan sikap KTU Yusdah Ramaino yang tidak mengizinkan Mobil Ambulance besar untuk dipakai mengangkut pasien atas nama Yusniati.
Berdasarkan keterangan perawat, harusnya alat ikut di mobil ambulance yang sedang terpasang dibadan pasien yakni tabung oksigen 5 liter dan infus pam. Kenapa pakai infus pam karena ada KCL yang diatur lewat infus pam KCL 50 meg. Dan pakai monitor karena pasien GCL 13.
Keluarga pasien kecewa setelah mereka tau bahwa mobil ambulance besar ternyata tidak bisa dipakai karena tidak di izinkan KTU RS Kodal atas nama Rusdah Ramaino.
KTU RS Kodal Rusdah Ramaino tidak memberikan tanggapan ketika ditanyakan alasan pelarangan mobil ambulance besar dipakai pasien rujukan dari RS Kodal Morut ke RS Samaritan Palu. **