Dedi Askary, SH
Oleh: DEDI ASKARY, SH.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tengah baru saja usai. Di atas kertas, ada “kesepakatan”. Di atas meja, ada tanda tangan. Namun, di bawah permukaan tanah Poboya yang kaya akan emas, sebuah ketidakadilan struktural masih berdenyut kencang. Kasus PT Citra Palu Minerals (CPM) bukan sekadar soal sengketa lahan, melainkan potret telanjang bagaimana kedaulatan rakyat seringkali menjadi tumbal di hadapan syahwat korporasi yang dibungkus regulasi.
1. Penciutan Lahan:
Mengemis di Tanah Sendiri?
Penyegelan 62.850 hektare lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) adalah tamparan keras bagi kewibawaan tata kelola tambang kita. Angka ini fantastis—sebuah “kerajaan” konsesi yang memenjarakan ruang hidup rakyat.
Sangat ironis ketika masyarakat adat Poboya harus melewati jalur birokrasi yang berbelit hanya untuk meminta penciutan lahan. Rakyat, yang merupakan pemilik sah sejarah atas tanah ulayat dan situs-situs leluhur, kini diposisikan seperti peminta-minta di rumahnya sendiri. Mengapa korporasi bisa menguasai puluhan ribu hektare dengan begitu mudah, sementara rakyat harus “berdarah-darah” hanya untuk mendapatkan legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)?
2. Kemitraan atau Sekadar Redam Amuk?
Langkah jangka pendek berupa kontrak kemitraan di area Kijang 30 seluas 9,2 hektare patut dicurigai sebagai “obat penenang” sesaat.
Bandingkan angka ini: 9,2 hektare melawan 62.850 hektare. Ini bukan kemitraan, ini adalah ketimpangan yang dipelihara.
Narasi “transisi” yang ditawarkan PT CPM jangan sampai menjadi alat untuk menunda-nunda kewajiban fundamental perusahaan dalam mengembalikan hak rakyat.
Masyarakat lokal bukan sekadar “objek” yang diberi sisa-sisa lahan (remah-remah konsesi), melainkan subjek hukum yang memiliki hak historis dan konstitusional atas kekayaan alam di wilayahnya.
3. Satgas PKH dan Momentum Pembersihan Sistemik
Penyegelan oleh Satgas PKH harus menjadi pintu masuk untuk mengaudit seluruh aktivitas PT CPM. Jika puluhan ribu hektare tersebut disegel karena masalah kawasan hutan, maka patut dipertanyakan:
Bagaimana mungkin sebuah korporasi bisa beroperasi sekian lama jika terdapat cacat administratif dalam pemanfaatan ruang?
Kita tidak boleh terjebak pada narasi “pertambangan ilegal” hanya ketika pelakunya adalah rakyat kecil. Kita juga harus berani menunjuk hidung “pelanggaran legal” yang dilakukan oleh korporasi besar yang berlindung di balik kontrak-kontrak eksklusif namun mengabaikan kelestarian hutan dan hak adat.
4. Kesimpulan:
Jangan Ada “Main Mata” di Ruang Rapat
Kesepakatan RDP pada 23 Februari 2026 harus dikawal dengan nalar kritis. Jangan sampai poin-poin tersebut hanya menjadi cara untuk memadamkan api perlawanan rakyat tanpa memberikan solusi fundamental.
Tuntutan Rakyat Poboya dan Masyarakat lingkar tambang emas Poboya jelas: Penciutan lahan bukan pilihan, tapi keharusan.
Pengakuan ulayat: Bukan sekadar administrasi, tapi penghormatan pada martabat manusia.
Negara harus hadir: bukan sebagai centeng korporasi, melainkan sebagai pelindung bagi masyarakat adat Poboya yang telah ada jauh sebelum mesin-mesis berat itu datang merusak tanah mereka.
Jika PT CPM tidak segera merealisasikan penciutan lahan secara transparan dan adil, maka kesepakatan ini hanyalah sebuah drama birokrasi yang memuakkan.
Rakyat sudah cukup kenyang dengan janji; yang mereka butuhkan adalah tanah untuk hidup, bukan sekadar ruang untuk menambang di bawah kangkangan instruksi perusahaan. Tanah untuk Rakyat, Bukan untuk Spekulan. (*)
Penulis adalah: Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, anggota Dewan Pendiri LBH. Sulteng, Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025. Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem Wamena, Pegunungan Tengah Papua thn 2004, Tinggal di Mbaliara, Parigi Barat.
