Tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter, diamankan aparat kepolisian di Desa Ganda Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara. Foto: IST
Kodal, trustsulteng – Upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di kawasan industri tambang. Kali ini, aparat dari Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan penimbunan bio solar dalam jumlah signifikan di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif yang mengarah pada aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi. Di lokasi yang diduga menjadi titik penampungan, petugas menemukan tujuh tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah tersebut, dua tandon terisi penuh, sementara satu lainnya berisi sekitar 60 liter. Total keseluruhan bio solar yang diamankan diperkirakan mencapai 2.060 liter.
Temuan ini mengindikasikan adanya praktik penimbunan yang berpotensi melanggar hukum, terlebih karena jenis BBM yang disimpan merupakan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu dengan pengawasan ketat.
Dari hasil pemeriksaan awal, lokasi penampungan diketahui milik seorang warga berinisial HT (55), seorang wiraswasta setempat. Kepada penyidik, HT mengungkap bahwa BBM tersebut diperoleh dari perusahaan penyuplai, yakni PT Mega Trans Investama Sukses, dengan distribusi melalui transportir PT Harmony Solusi Energi. Ia mengaku telah membeli total 5.000 liter bio solar.
Namun, fakta yang lebih mengkhawatirkan muncul dari pengakuan lanjutan. Sebagian BBM tersebut disebut telah digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ore nikel yang dijalankannya melalui kerja sama dengan PT Sumber Permata Selaras. Jika terbukti, praktik ini berpotensi menyalahi peruntukan BBM subsidi yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan industri berskala besar seperti pertambangan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum, termasuk menelusuri rantai distribusi BBM dari hulu ke hilir. Penelusuran ini menjadi krusial untuk mengungkap apakah terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk potensi penyimpangan dalam sistem distribusi resmi.
Kasus ini kembali menyoroti celah dalam pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah industri tambang, yang kerap menjadi sasaran penyalahgunaan karena tingginya kebutuhan energi operasional. Aparat diharapkan tidak hanya berhenti pada pengungkapan di tingkat lapangan, tetapi juga mampu menelusuri aktor-aktor di balik rantai pasok yang memungkinkan praktik ini terjadi.
Di tengah upaya pemerintah menjaga subsidi energi agar tepat sasaran, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi masih menghadapi tantangan serius—terutama di daerah dengan aktivitas industri ekstraktif yang masif seperti Morowali Utara. (*)
TIM
