PALU-Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Ma’mun Amir didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Drs. Arnold Firdaus MTP, pejabat Biro Hukum, Biro Perekonomian serta pejabat Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sulawesi Tengah mengikuti rapat persiapan penetapan upah minimum secara virtual.
Rapat persiapan penetapan upah minimum dipimpin Menteri Dalam Negeri Prof Drs. H. Muhammad Tito Karnavian MA PhD bersama Menteri Tenaga Kerja Dr. Hj. Ida Fauziah M.Si dari Gedung Sasana Bakti Praja Jakarta.
Turut hadir secara virtual Gubernur, Bupati/Walikota serta pejabat terkait lainnya se-Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian MA. PhD memberikan apresiasi kepada Menteri Tenaga Kerja yang hadir secara langsung guna menyelesaikan issu yang sangat penting dan berimplikasi banyak serta memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar memiliki narasi serta pemahaman yang sama.
Apresiasi juga disampaikan kepada para kepala daerah yang hadir secara langsung yang menandakan bahwa pertemuan tersebut sangat penting karena menyangkut masalah sosial, keamanan serta daya beli dan survive perusahaan.
Sementara itu Menteri Tenaga Kerja Dr. Hj.Ida Fauziah M.Si menyampaikan penetapan upah minimum oleh Gubernur antara lain ; penetapan UMP paling lambat pada tanggal 28 November 2022
Penetapan UMK paling lambat tanggal 7 Desember 2022
Penetapan UMP dan UMK berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023
Lebih lanjut dikatakannya, basis penghitungan upah minimum melalui lembaga survei resmi BPS.
Kebijakan upah minimal tahun 2023 didasarkan kemampuan daya beli diwakili variabel tingkat inflasi.
Adapun formula penghitungan upah minimum tahun 2023 yakni ; upah minimum = upah minimum tahun berjalan + penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja dipandang mewakili unsur pekerja dan pengusaha.**
editor yusrin/biro adpim