Skip to content
TrustSulteng

TrustSulteng

Berita Aktual Sulteng

  • About
  • Blog
  • Contact
  • Kolom Rubrik
  • Pin Posts
  • Tentang Kami
Trust TVChanel
BPBD Sulteng Salurkan Bantuan Logistik Untuk Tim Medis Tolitoli
  • Pemerintah

BPBD Sulteng Salurkan Bantuan Logistik Untuk Tim Medis Tolitoli

Adm Red. September 11, 2021

Tolitoli- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyalurkan kebutuhan logistik untuk tim medis di Rumah Sakit (RS) Mokopido Tolitoli dalam menangani Covid -19, Jumat 10 September 2021.

Bantuan yang diserahkan langsung Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Sulteng, Andi A.Sembiring. S.STP, M.Si kepada Direktur RS Mokopido Tolitoli Dr. Hayyatunnufus, Sp.N, terdiri dari 30 unit tabung gas, 15 unit regulator, 30 unit konektor, kemudian CPAP Yuwell Opsitive Airway Pressure unit YHP 7300, 1 unit, kantong mayat 20 picis, sarung tangan lateks 300 picis, masker KF 94 1000 picis, masker medis 5000, dam masker medis anak 1000 picis.

Direktur RS Mokopido Tolitoli usai menerima bantuan logistik kepada sejumaah media mengatakan, dengan adanya bantuan ini, akan sangat berguna dan bermanfaat khususnya untuk tenaga kesehatan, karena bantuan ini merupakan kebutuhan hari hari yang setiap saat digunakan ketika ada pasien Covid – 19 yang di rawat.” Tentunya bantuan ini sangat berguna dan bermanfaat, karena setiap hari tenaga kesehatan dan pasien membutuhkan, seperti Rapid Antigen, kalau di rumah sakit bantuan ini sama dengan sembakonya rumah sakit,” katanya.

Pihaknya sangat berterimakasih kepada BPBD Provinsi dan BPBD kabupaten yang sudah banyak memberikan bantuan, yang sangat di butuhkan oleh tenaga medis dan pasien.” sangat berterimakasih kepada BPBD baik itu provinsi dan BPBD Kabupaten yang sudah banyak membantu logistik untuk penanganan Covid-19,” pngkasnya.

Menurutnya, pihak rumah sakit saat ini masih kekurangan sejumlah alat, misalnya ventilator untuk baby dan anak, kemudian Oximetry, baby dengan anak, termometer, dan wa PCR namun menunggu kelengkepan pendukung dan surat ijin dari Dinkes Provinsi Sulteng, kalau untuk Oksigen masih cukup karena pasien sampai hari ini terisisa 16 pasien.” Masih ada juga peralatan yang kurang, seperti yang saya sebutkan di atas,” ucapnya.

Dengan adanya PPKM lanjut Plt Direktur rumah sakit, sangat berpengaruh terhadap penurunan penyebaran Covid -19, jika di bandingkan sebelum dilaksanakan PPKM.” kami sangat berterimakasih kepada Pemda dengan adanya penerapan PPKM sangat berpengaruh terhadap penurunan pasien Covid kemudian dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Penulis : Rahmadi

Dandim 1306 Lepas Baksos Pajero Indonesia one dan Tim Kerja Palu Berbagi
  • Masyarakat

Dandim 1306 Lepas Baksos Pajero Indonesia one dan Tim Kerja Palu Berbagi

Adm Red. September 10, 2021

Palu -Akibat terjadinya dampak pandemi Covid-19 untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi pandemi. Dandim 1306 Donggala bersama Tim Kerja Palu Berbagi menyikapi dengan membagikan sembako kesejumlah panti asuhan dan mesjid di Kota Palu, Jumat (10/9).

Dandim 1306 Donggala Letnan Kolonel (Letkol) Inf Heri Bambang Wahyudi, S.I.P beserta Komunitas Pajero Indonesia One dan Tim Kerja Palu Berbagi di lepas secara serentak di Halaman kantor Kodim 1306 Donggala.

Dalam sambutannya Dandim Heri Bambang Wahyudi mengucapkan terimakasih atas bakti sosial yang dilakukan oleh Tim Palu Berbagi. Semoga bantuan ini meringankan beban masyarakat dalam menghadapi pandemi.

“Semoga masyarakat terbantu dengan kegiatan baksos ini dan bisa meringankan beban ditengah pandemi sekarang ini.” ujar Dandim 1306 Donggala.

Samsurijal Labatjo, Ketua Tim Palu Berbagi dan sekaligus ketua Pajero Indonesia One Chapter Tadulako disela acara ini menyampaikan di masa pandemi ini memiliki perhatian khusus bersama Tim Palu Berbagi dengan memberikan sembako untuk meringankan beban saudara-saudari kita dibanyak tempat di Kota Palu.

“Kami bangga bisa terus berkontribusi untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid. Semoga semua pihak terus bekerjasama menanggulangi Covid-19.” ungkapnya.

Dalam kegiatan Bakti Sosial Palu Berbagi membagikan sembako di panti asuhan Hafiz Qur’an Kalimasahada Jalan Swadaya, Panti Asuhan Ar-Rahman Jalan Durian Palu dan di beberapa tempat rumah ibadah Mesjid di Kawasan Palu Barat.

Editor Yusrin L. Banna

Wow, Dana CSR Bank Sulteng Masuk ke Rekening Rekanan
  • Hukum

Wow, Dana CSR Bank Sulteng Masuk ke Rekening Rekanan

Adm Red. September 9, 2021

Tolitoli- Proses transferan atau pemindah bukuan dana Corporate Social Responsibilty (CSR) Bank Sulteng Cabang Tolitoli tahap dua pada 2 Desember 2020 sebesar Rp 484.747.959, dari rekening bendahara kegiatan Dinas Sosial (Dinsos) kepada pihak rekanan H Ibrahim.
Menariknya lagi transferan ini di tandatangani Plt Kepala Dinas Sosial Roedollof, S.STP.
” Jadi waktu dana tahap dua ini ditransfer ke rekening rekanan, saya dengan pak Edo (Roedollof) yang tandatangani di Bank Sulteng, saat itu ada juga pak H Ibrahim,” kata Fatmawati saat di konfirmasi media ini Kamis 9 September 2021 di kantor Dinsos Tolitoli.
Fatmawati membeberkan bahwa pemindahbukuan tahap pertama ke rekening rekanan secara bertahap sebanyak dua kali yang pertama pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp 200 juta dan transferan ke dua pada 7 Oktober 2020 sebesar Rp 332 juta lebih.
” Kalau itu saya yang tandatangan, atas perintah Kadis Sosial Indar Dg Sialasa, yang saat itu masih menjabat,” bebernya.

Pada saat Indar Dg Silasa Kadis Sosial, kata Fatmawati, pendistribusian sembako dilaksanakan di kantor Dinas Sosial, karena masyarakat penerima dari dua kecamatan yakni masyarakat dari kecamatan Baolan dan kecamatan Galang.” Waktu tahap pertama, masyarakat yang langsung terima di Dinsos,” pungkasnya.
Sementara untuk distribusi sembako tahap kedua yang saat itu di jabat Plt. Kadis Sosial Roedollof, pihaknya sudah tidak mengetahui, karena tidak dilibatkan saat penyaluran ke masyarakat penerima.” Saya sudah tidak tau pak, karena yang distribusi langsung ke penerima itu Hi. Rahim,” pungkasnya
Ketika ditanya apakah ada bukti atau dokumentasi distribusi sembako ke masyarakat penerima, menurutnya kalau penyaluran tahap kedua pihaknya tidak mengetahui.
” Kalau penyaluran tahap ke dua, saya tidak tau pak, karena tidak dilibatkan, pihak rekanan yang langsung distribusikan.” jawabnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya saat ditunjuk sebagai Bendahara Kegiatan, dirinya menolak namun karena perintah Kadis yang saat itu masih dijabat Indar Dg Silasa, dan menyampaikan tidak ada masalah karena dana yang dikelolah merupakan dana hibah, sehinggah dirinya menerima SK Bendahara dari Kadis.
” Saya hanya melaksanakan perintah Kadis dan Plt Kadis, itu pun dana yang saya pindahbukukan di rekening rekanan semuanya utuh,” jelasnya.

Saat ditanya, apakah sudah pernah di undang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, menurutnya belum, namun dirinya hanya di suruh menyiapkan kelengkan dokumen.
” Kalau Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli sudah dua kali mengundang, kalau di Kejati Sulteng belum, hanya di suruh siapkan dokumen,” ujarnya.

Sementara mantan Plt Kadis Sosial yang saat ini menjabat Kadis Transmigrasi Tolitoli, Roedollof. S.STP, saat di konfirmasi Kamis 9 Agustus 2021, belum bisa dimintai keterangan.
Menurut salah satu staf, pak Kadis sedang menghadiri rapat di Kantor Bappeda Tolitoli. Saat di konfirmasi via telpon selulernya meskipun terdengar nada aktif, namun Roedollof tidak memberikan respon dan tanggapan.

Seperti diberitakan sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI menemukan kejanggalan, perihal mekanisme dan penggunaan Dana Corrporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulteng Cabang Tolitoli senilai Rp 1 miliar lebih yang tidak masuk ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dana miliaran tersebut, sedianya untuk penanganan Covid -19 tahun 2020, yang di transfer ke rekening Bendahara Dinas Sosial (Dinsos) Tolitoli.

Dikutip dari salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sulteng tahun 2020, disebutkan bahwa dana CSR Rp 1.017.400.456 yang dialihkan menjadi bantuan sembako kepada masyarakat miskin dalam menyikapi masa pandemi covid-19 disalurkan tidak melalui Rek Kas Umum Daerah (RKUD) melainkan melalui rekening yang dikelolah oleh Dinas Sosial Tolitoli, atas dana sumbangan tersebut BPK RI melakukan pengujian terkait pengelolaan dana sumbangan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan menunjukan bahwa terdapat ketidaksesuaian prosedur terhadap pengadministrasian sumbangan pihak ketiga pada Pemkab Tolitoli.
Rincian permasa

Editor Agus Manggona

Belas Kasih; Tarik Ulur Antara Logika dan Hukum
  • Hukum

Belas Kasih; Tarik Ulur Antara Logika dan Hukum

Adm Red. September 9, 2021

Oleh Dr Tavip Muhammad MH

Logis adalah kata yang seringkali digunakan untuk menerangkan sesuatu yang masuk di akal.
Ada beberapa ungkapan lain untuk menerangkan tentang pengertian logis, tapi menurut saya inilah penjelasan yang paling sederhana.
Sesuatu yang diterangkan dikatakan masuk di akal, sesungguhnya karena terformat dalam susunan “alasan” yang baik, benar dan wajar.
Mengapa Negara menjadi benar memungut pajak atas rakyatnya?, tersedia beberapa teori untuk menjelaskan dasar dasar pembenaran pemungutan pajak oleh negara, salah satunya saja adalah teori asuransi.
Melalaui teori ini, Negara menjadi benar memungut pajak karena Negara memerankan aktifitas “menjamin keamanan” dan bahkan “menjamin kesejahteraan” rakyat. Memerankan aktifitas itu membutuhkan sejumlah uang, dan salah satu sumber untuk mendapat uang melalui pungutan pajak.
Pada konteks yang sama, secara kausalitas dapat dielaborasi, mengapa rakyat harus dijamin keamanan dan kesejahateraannya oleh Negara?, karena rakyat telah membayar pajak. Logis!!!

Berikutnya, mengapa penjual harus menyerahkan barang jualannya kepada konsumen pembeli, atau sebaliknya mengapa konsumen pembeli harus membayar sejumlah uang kepada penjual dalam transaksi suatu jual beli?. Untuk ilustrasi yang satu ini tak perlu dinarasikan alasan logisnya, karena saya yakin kita semua telah mengantonginya.

Jika ada sesuatu yang masuk di akal, tentu ada pula sesuatu yang tidak masuk di akal, atau setidak tidaknya perlu dipertanyakan kemasuk-akalannya.
Sesuatu yang tidak masuk di akal, dalam ilmu logika disebut sebagai “sesat pikir” (fallacy), karena tidak mencapai keterlengkapan atau kecacatan atas sesuatu yang baik, benar dan wajar.

Tidak sedikit bentuk sesat pikir yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari. Untuk kepentingan tulisan ini, saya hanya akan menghadirkan salah satu bentuk sesat pikir yang disebut sebagai Argumentum ad misericordiam.
Sesat pikir dalam bentuk Argumentum ad misericordiam merupakan salah satu bentuk sesat pikir, karena alasan dibalik out put suatu pikiran berdasar atas belas kasih, bukan berfokus terhadap objek yang tengah dibicarakan, atau terhadap perbuatan yang tengah dibahas.

Misal, seorang atasan di sebuah kantor mempromosikan jabatan karyawannya yang tidak punya prestasi, hanya karena atas belas kasihan bahwa karyawan itu telah lama mengabdi serta perekonomian keluarganya tidak berkepastian.

Atau, seorang dosen dicela oleh kolega dosen lainnya, karena tidak meluluskan seorang mahasiswa dalam suatu ujian, Karena sering bolos, tidak pernah mengerjakan tugas dan bahkan saat ujian akhir, hasil kerjanya bernilai sangat rendah, abai mempertimbangkan bahwa mahasiswa tersebut harus dikasihani karena biaya kuliah dan biaya hidup selama kuliah ditanggung sendiri oleh mahasiswa tersebut melalui bekerja secara non formal, siang maupun malam.

Dua ilustrasi di atas jika dipraktekan, menurut ilmu logika digambarkan sebagai sesat pikir atas belas kasih. Jangan dilakukan!!!

Dari perspektif ilmu hukum, bentuk sesat pikir Argumentum ad misericordiam mengalami penolakan, karena jika sesat pikir bentuk ini di terima sebagai sebuah kebenaran, maka hukum akan kehilangan roh penuntunnya, yakni moral dan keadilan.
Jika hukum diartikan sebagai penegak hukum, atau lebih khusus tertuju pada hakim, maka hakim akan dipandang tidak bernurani.

Tegasnya, Argumentum ad misericordiam, dalam ilmu hukum tidak dapat diterima kehadirannya, atau setidak tidaknya masih dipersoalkan eksistensinya.

Sejenak kita arahkan perhatian kita pada kasus pidana seorang konglomerat di tanah air. Konglomerat itu, telah di vonis secara in absentia (vonis tanpa kehadiran tersangka) terbukti bersalah, lalu sebelum eksekusi vonis, konglomerat terpidana (KT) melarikan diri. Dalam pelariannya KT tertangkap. Saat tertangkap, terungkap bahwa semua aktifitas dalam pelarian, melibatkan oknum para penegak hukum dari beberapa instansi secara kolaboratif.

Dugaan atas seluruh perbuatan di atas, oleh Rocky Gerung disebutkan sebagai bukti tentang skandal buruknya gorong gorong gelap penegakan hukum di Negara Indonesia. Pada tahap selanjutnya, dugaan atas seluruh perbuatan itu dihadirkan dalam proses peradilan. KT divonis bersalah 4,5 Tahun, oknum penegak hukum yang terlibatpun dinyatakan bersalah.

Beberapa minggu yang lalu, publik terkesima, KT melalui upaya hukum yang dilakukannya, Hakim memutuskan, bahwa hukuman piadana terhadap KT berkurang dari 4,5 Tahun menjadi 3,5 Tahun.

Dalam sistimatika vonis, ada satu bagian yang merupakan “mahkota” dari putusan hakim yakni pertimbangan hukum hakim.

Jadi kualitas putusan hakim terletak pada mahkotanya, mahkota putusan hakim adalah pertimbangan hukumnya, karena dalam pertimbangan itu akan tergambar alasan alasan logis dibalik putusan itu.

Apakah isi pertimbangan putusan hakim atas pemotongan pidana terhadap KT?.

Terdapat beberapa pertimbangan hakim, tapi yang menarik perhatianku hanyalah terletak pada pertimbangan sosiologis bahwa KT telah menerima hukuman yang paling berat dari masyarakat, berupa hujatan, makian dan hal lain yang kurang lebih serupa seperti itu.

Pada konteks ini, menurut amatan saya perspektif hakim ingin menegaskan bahwa KT dipandang sebagai orang harus dikasihani, karena telah mengalami hujatan, makian dari masyarakat.

Jika benar demikian, maka bukankah ini merupakan sebentuk Argumentum ad misericordiam, yang sebelumnya dipahami sebagai sesuatu yang tidak punya tempat di dalam ( perkembangan pikiran dan) praktek hukum?. Lalu mengapa terjadi?, apakah ini wujud dari penerapan hukum progressif?, atau inikah yang disebut sebagai terobosan hukum maupun penemuan hukum oleh hakim?

Kejadian ini menyadarkanku bahwa Argumentum ad misericordiam harus tetap diterima di dalam (perkembangan pikiran dan) praktek hukum, agar kita masih dapat menilai bahwa putusan hakim atas KT adalah vonis tanpa mahkota, karena vonis itu terbangun dalam sebuah pertimbagan dari argumentasi yang sesat pikir (fallacy).

Bahas KUA/PPAS 2022 Tanpa RPJMD, Muharram dan Yahdi Beda Pendapat
  • Uncategorized

Bahas KUA/PPAS 2022 Tanpa RPJMD, Muharram dan Yahdi Beda Pendapat

Adm Red. September 7, 2021

PALU-Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hj. Nilam Sari Lawira, 6/9 berlangsung dinamis dalam dua sesi. Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ma’mun Amir, pada sesi pagi hari menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022, dilanjutkan pada sesi sore dengan pembahasan KUA-PPAS oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulawesi Tengah, sore harinya pukul 14.50 Wita di ruang sidang utama.

Dalam rapat Banggar tersebut, sejumlah anggota dewan sedikit naik pitam saat membaca KUA-PPAS yang disodorkan TAPD. Bahkan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Muharram Nurdin, menilai DPRD sudah dibohongi karena KUA-PPAS yang disodorkan tidak dilandasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kita (DPRD) dibohongi, tidak ada RPJMD di dalamnya (KUA-PPAS), sementara disampaikan kepada DPRD, KUA-PPAS sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019. Kita kan masih ada PERDA RPJMD yang lalu, kenapa itu tidak dipakai sebagai rujukan?” tegas Muharram Nurdin.

Berbeda dengan Politikus PDI-Perjuangan ini, Yahdi Basma, Anggota Banggar dari Fraksi NasDem saat diberi kesempatan menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS memang harus berdasarkan RPJMD, namun karena tahun ini terbilang sebagai tahun transisional, yakni merupakan akhir dari Jangka Menengah (RPJMD) tahun 2016-2021, dan awal dari fase RPJMD berikutnya yakni 2021-2026, maka tidak boleh menjadikan ‘jalan buntu’ bagi saluran roda pemerintahan daerah. Sebab hal ini kata Yahdi, selalu dialami DPRD di seluruh Indonesia jika bertepatan pada tahun ke-5 (lima) pemerintahan daerah berlangsung.

“Nah, memang tahun ini kita ‘apes’ karena beririsan masa laku RPJMD akibat bertepatan di titik tahun ke-5. Namun, seharusnya kita tidak perlu ragu, sebab, selain berbagai regulasi Pemerintah Pusat berupa PP dan Permendagri serta ada Surat Edaran MDN Nomor 640, kan kita juga punya PERDA Nomor 6 Tahun 2009 tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Tahun 2005-2025. Nah PERDA inilah yg jadi cantolan kita untuk bahas KUA/PPAS saat ini, dengan catatan, kita pastikan bahwa Visi Misi Gubernur Baru Rusdy Mastura ini dikonstruksi ke dalam RKPD sebagai dokumen rujukan KUA/PPAS 2022”, demikian Yahdi melanjutkan.

Diketahui, saat ini memang DPRD melalui Pansus RPJMD baru selesai membahas Ranwal (Rancangan Awal) RPJMD 2021-2026, namun hal itu bukanlah situasi deadlock yang menjadikan jalan buntu bagi pembahasan KUA/PPAS.

Uraian Yahdi Basma ini gayung bersambut dengan hal teknis yang disampaikan oleh Bahran, Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Kas Daerah) Sulteng. Bahran hadir bersama Mulyono (Sekretaris Provinsi) selaku Ketua Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dengan didampingi lengkap oleh TAPD lainnya, yakni BAPPEDA, BAPENDA, serta sejumlah Pimpinan OPD dan pejabat Sekretariat Daerah terkait.

Dijelaskan detail oleh Bahran bahwa berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pilkada Serentak Tahun 2020, maka pegangan kita pada dokumen RPJMD Teknokratis dan KLHS RPJMD, karena RPJMD tentu saja belum menjadi produk hukum daerah yakni PERDA.

Dalam point 5 SE dimaksud dijelaskan bahwa dalam rangka efektifitas penyusunan RKPD Tahun 2022 bagi daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, penyusunan RKPD tahun 2022 berpedoman pada RPJPD 2005-2025, dengan mempertimbangkan visi, misi dan program kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, serta memperhatikan RKP tahun 2022.

Juga ditegaskan dalam SE itu, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 tahun 2016, Gubernur dan Bupati/Wali Kota melakukan penyusunan RKPD untuk tahun 2023 dan Tahun 2024, maka Gubernur menyusun RKPD Provinsi berpedoman pada RPJPD provinsi 2005-2025 dengan memperhatikan RPJMN 2020-2024 dan RKP Tahun 2023 serta Tahun 2024 dan Bupati / Wali Kota menyusun RKPD Kabupaten/Kota mengacu pada RPJPD Kabupaten/Kota 2005-2025 serta memperhatikan RPJMD Provinsi, RKPD Provinsi, dan RKP Tahun 2003 dan Tahun 2024.

Dinilai Rujukan Hukum Tak Jelas, Deprov Kembalikan KUA PPAS
  • Pemerintah
  • Uncategorized

Dinilai Rujukan Hukum Tak Jelas, Deprov Kembalikan KUA PPAS

Adm Red. September 6, 2021

DPRD Provinsi Sulteng melalui Badan Anggaran (Banggar), mengembalikan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022, karena dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Banggar menilai KUA-PPAS disusun tanpa rujukan hukum yang jelas, dimana penyusunannya tidak mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Olehnya, Banggar DPRD Sulteng memutuskan mengembalikan rancangan KUA-PPAS tersebut untuk disempurnakan

Banggar bersama TAPD tentangan KUA-PPAS tahun 2022, disepakati untuk memberi kesempatan kepada TAPD yang diketuai Sekdaprov untuk memperbaiki dan menyempurnakan dokumen rancangan KUA-PPAS sesuai dengan saran dan pendapat dari pimpinan dan anggota Banggar,” ujar Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira saat memimpin rapat yang dimulai sekira pukul 14.50 Wita, Senin (6/9/2021).

DPRD Sulteng akan mengagendakan kembali pembahasan KUA-PPAS setelah TAPD memperbaiki dan menyempurnakan dokumen tersebut, serta berharap beberapa catatan dan masukan dari anggota Banggar dapat segera ditindaklanjuti oleh TAPD, sehingga pembahasan selanjutnya segera dilaksanakan.
Sebelumnya pada pukul 10.00 Wita, Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS pada paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Sulteng, Hj. Nilam Sari Lawira.
Siangnya, sekira pukul 14.50 Wita rancangan KUA-PPAS tersebut dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulteng yang juga dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng.
Dalam penjelasan Ketua TAPD, Mulyono, APBD Sulteng tahun 2022 memberikan optimisme dibawa kendali Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Rusdy Mastura – Ma’mun Amir. Salah satu optimisme itu terlihat dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sebelumnya Rp1,1 triliun, menjadi Rp1,5 triliun.

Penulis Mahful

Atlet Dayung Terima Uang Saku Rp10 Juta. Begini Pesan Ketum KONI Parimo
  • Olah Raga

Atlet Dayung Terima Uang Saku Rp10 Juta. Begini Pesan Ketum KONI Parimo

Adm Red. September 6, 2021

PALU-Ketum KONI Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Faisan Badja memberikan uang saku kepada dua atlet dayung asal Parimo. Yakni Putri Ni Nyoman Yuli Ardani dan Putra Mohammad Rhefaldi Pasaribu. Nilainya Rp 10 juta rupiah. Diserahkan langsung Ketum Faisan Badja kepada atlet, disaksikan Sekretaris Puslatda DR. Humaeni Mpd, di Hotel Sutan Raja, Senin (6/9).

“Atas nama jajaran pengurus KONI Parimo dan Pemda Parimo menyerahkan bantuan  uang saku kepada atlet dayung asal Parimo, untuk mereka gunakan pada pelaksanaan PON XX Papua mendatang,” ucap Lelo, sapaan akrab Faisan Badja.
Menurutnya, bantuan uang saku, jangan dilihat dari sisi jumlahnya, tapi kepedulian Pemda Parimo sekaligus suport kepada atlet asal parimo yang lolos mewakili Sulteng diajang olah raga bergengsi empat tahunan. “Ini bentuk motivasi kami kepada atlet,” tekannya.

Ketum KONI Parimo berpesan, semoga atlet asal Parimo bisa tampil prima saat bertanding nanti. Sekaligus menjadi spirit bagi atlet atlet lain nya, sehingga bisa membawa harum nama Sulteng dimata rakyat Indonesia.

Terakhir kata Lelo, semoga pemberian uang saku menjadi pemicu bagi pemda lain untuk ikut memberikan bantuan kepada atlet atlet yang lolos mewakili daerahnya atas nama Propinsi Sulteng.*

Editor Yusrin L. Banna

Terkait Dana CSR Bank Sulteng, Penyidik Periksa Plt Kadis Sosial
  • Pemerintah

Terkait Dana CSR Bank Sulteng, Penyidik Periksa Plt Kadis Sosial

Adm Red. September 5, 2021

Tolitoli. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus menggenjot pemeriksaan sejumlah pihak terkait Dana Corporate Social Responsibilty (CSR) Bank Sulteng Cabang Tolitoli tahun 2020 sebesar Rp 1.017.400.456 yang diperuntukan khusus untuk pemberian sembako kepada masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

Informasi yang dihimpun media ini penyidik Kejati Sulteng telah mengundang sejumlah pihak yang mengetahui proses penyaluran dan penggunaan dana CSR yang telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.  Sejumlah pihak yang telah diundang untuk di mintai keterangan pada jumat 3 September 2021, yakni mantan Plt Kadis Sosial Roedollof. S.STP dan Hi Rahim selaku pihak rekanan yang ditunjuk Dinas Soisal (Dinsos) untuk mengadakan semabako. Bahkan sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Tolitoli Asrul Bantilan dan Pimpinan Bank Sulteng Cabang Tolitoli, Sultan.SE telah di undang untuk dimintai klarifikasi.

Terkait pemeriksaan sejumlah pihak, Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat. SH.MH di konfirmasi trustsulteng.com melalui WhatsApp (WA) minggu 5 September 2012, mengatakan jika informasi langsung yang didapat dari pihak yang telah dimintai keterangan besar kemungkinan betul dan silahkan konfirmasi langsung ke orangnya.

“Kalau Info dari yang bersangkutan langsung kemungkinan besar betul, berarti bisa konfirmasi ke orangnya langsung.” jawab kasi Penkum.

Adanya isu di media media online bahwa Sekda Tolitoli di periksa di Kejati Sulteng, dibenarkan Kasi Penkum. “Benar ada undangan untuk klarifikasi kepada Sekda Kabupaten Tolitoli terkait permasalahan dana CSR Bank Sulteng oleh Kejati Sulteng,” tulis Reza Hidayat melalui WA.

Hi Rahim selaku pihak rekanan yang ditunjuk Dinsos kepada media ini, membenarkan pihaknya diundang penyidik Kejati Sulteng jumat 3 September 2021 untuk dimintai keterangan terkait pembelanjaan dan penyaluran dana CSR,
“Iya benar diundang penyidik, sama sama dengan mantan Plt. Kadis Sosial Roedollof (Pak Edo), saya sudah perlihatkan semua bukti bukti pembelanjaan dan penyaluran di masyarakat. ” bebernya.

Sementara Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdatul Ulama (LAKPESDAM) NU Tolitoli, Fahrul Baramuli kepada media ini mengapresiasi terkait penanganan dana CSR yang dilakukan oleh Kejati Sulteng.  Pihaknya percaya dan meyakini penyidik akan menjalankan tugasnya selaku Aparat Penegak Hukum (APH) sebaik mungkin dan dapat membawa keadilan bagi masyarakat Tolitoli terutama yang terdampak pandemi Covid-19.

“Kami sangat percaya dan meyakini APH akan mejalankan tugasnya sebaik mungkin untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Toltioli,” mengapresiasi.

Terkait beberapa pendapat dari pihak lain soal dana CSR yang tidak perlu di pertanggungjawabkan, menurutnya sangat keliru dan sesat fikir karena dan CSR Bank Sulteng merupakan bagian dari keuangan Negara yang harus di audit proses penyalurannya, dan berdasarkan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang penyusunan APBD tahun 2020 di mana dana CSR masuk kategori lain lain pendapatan asli daerah, bahkan ada pihak yang menganggap temuan ini hanya menyangkut kelalaian adminstrasi dan tidak ada kerugian Negara, itu juga keliru karena menurutnya maladministrasi jelas didalamnya ada penyalahgunaan yang perlu di telusuri APH.

“Arti penyalahgunaan wewenang menurut Undang undang pemberantasan Tipikor, yakni melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan, kemudian memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan, dan berpotensi merugikan Negara.  Sementara berdasarkan konsep penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) kata Fahrul, yaitu Detounement de pouvoit atau melampui batas kewenangan dan Abuse de droit atau sewenang wenang,” jelas Fahrul Baramuli.

Berdasarkan uraian singkat di atas lanjut Fahrul, bisa menjadi rujukan penegak hukum dalam proses melakukan penyelidikan terkait maladministrasi yang salah satunya adalah penyalahgunaan. “Kami berharap ini menjadi pelajaran dalam melakukan uraian masalah yang seharusnya memiliki dasar, sehinggah bukan opini semata. Sebaikanya dalam berstatemen memiliki pijakan hukum sehinggah kami dan masyarakat dapat pencerahan yang terhadap suatu masalah.” pintanya.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terungkap ke publik setelah adanya tanggapan fraksi P3 saat agenda sidang Paripurna di DPRD Tolitoli, bahwa dana CSR Bank Sulteng sebesar 1 miliyar lebih yang di transfer di rekening bendahara Dinsos yang belum ditetapkan oleh Bupati, kemudian BPK RI juga merekomendasikan proses pengadaan dari sumbangan CSR tidak sesuai ketentuan berdasarkan surat penunjukan No.875.1/2402/Bag.Ekosda tanggal 22 Juli 2020 yang di tandatangani oleh Sekda atas nama Bupati.

Di ketahui bahwa Dinas Sosial ditunjuk menjadi pihak yang menerima dan mendistribusikan bantuan dari program CSR yang bersumber dari PT. Bank Sulteng. Dinas Sosial menyalurkan sumbangan tersebut dalam bentuk sembako yang dibagikan kepada masyarakat, yang setiap paket sembako bernilai Rp 148.000, dalam bentuk beras 10 kg, minyak goreng 3 liter, gula pasir 2 kg, dan susu kaleng 2 buah. Pembagian sembako dilakukan dua tahap menyesuaikan penyaluran sumbangan uang CSR yang di terima oleh Pemkab Tolitoli, selaku pelaksana kegiatan. Dinsa Sosial melakukan pengadaan sembako melalui dua kontrak pengadaan.

Sehinggah LHP BPK RI dengan permaslahan tersebut mengakibatkan sumbangan dana CSR berupa uang berpotensi digunakan tidak sesuai ketentuan, kemudian pendapatan dan beban hibah atas sumbangan CSR tidak tercermin dalam laporan keuangan Pemkab Tolitoli tahun 2020. Hal tersebut disebabkan oleh kelemahan pengawasan PPKD selaku penyelenggara fungsi perbendaharaan atas sumbangan pihak ketiga.  Kemudian Kepala Dinas Sosial tidak melporkan realisasi pendapatan dan belanja atas sumbangan dari pihak ketiga kepada Bandahara Umum Daerah (BUD). Serta Bupati tidak menugaskan APIP untuk melakukan pengawasan atas PBJ dalam penanganan keadaan darurat yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga.

Editor: Agus Manggona

BMKG Memprediksi Musim Penghujan Berlangsung Hingga November 2021. Begini Antisipasinya
  • Pemerintah

BMKG Memprediksi Musim Penghujan Berlangsung Hingga November 2021. Begini Antisipasinya

Adm Red. September 5, 2021

PALU-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi bahwa musim penghujan akan terjadi pada bulan september sampai dengan november 2021. Tingkat curah hujan yang cukup tinggi dapat menyebabkan terjadinya banjir atau tanah longsor.
Peristiwa banjir bandang yang terjadi  di Desa Rogo Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi (29 Agustus 2021)  senantiasa  dapat dijadikan pelajaran untuk meningkatkan kewaspadaan  ditengah musim penghujan.
Dikutip dilaman facebook akun Farlan S. Lagama, menyampaikan beberapa catatan  catatan penting dalam rangka upaya mitigasi bencana banjir yaitu;
1. Membuat fungsi sungai dan selokan dapat bekerja dengan baik. Sungai dan selokan adalah tempat aliran air sehingga jangan sampai tercemari dengan sampah atau menjadi tempat pembuangan sampah yang akhirnya menyebabkan sungai dan selokan tersumbat;

2. Melakukan reboisasi tanaman, khususnya jenis tanaman dan pepohonan yang dapat menyerap air dengan cepat;

3. Memperbanyak dan menyediakan lahan terbuka untuk membuar lahan hijau untuk penyerapan air;

4. Hindari membangun perumahan di tepi sungai, karena akan mempersempit sungai dan sampah rumah juga akan masuk sungai,
5. dan yang terpenting mari kita hindari penebangan pohon-pohon di hutan secara liar dan juga di bantaran sungai. Karena pohon berperan penting untuk pencegahan banjir.

“Dengan melakukan cara penanggulangan banjir tersebut kita dapat mencegah bencana banjir. Karena selama ini pemerintah pun telah bekerja keras untuk upaya mitigasi  terjadinya banjir, tetapi semua masyarakat pun harus mendukung agar semua bisa teratasi dengan baik,” tulis Farlan, pegawai BPBD Propinsi Sulawesi Tengah, Minggu (5/9).

Sekadar diketahui, BMKG merupakan sebuah lembaga pemerintah non departemen yang dipimpin seorang kepala badan.*

Editor Yusrin L. Banna

Vaksinasi Gerindra Sulteng Disambut Antusias Warga
  • Pemerintah

Vaksinasi Gerindra Sulteng Disambut Antusias Warga

Adm Red. September 4, 2021

PALU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan pelayanan vaksinasi secara gratis untuk masyarakat di kantor Sekretariat DPD, Jalan Elang nomor 77 Kota Palu, Sabtu (4/9/2021).

Sebelumnya, kegiatan ini sudah dilakukan oleh DPD Gerindra Sulteng di tempat yang sama. Puluhan warga berbondong – bondong mendatangi Sekretariat Gerindra untuk divaksin. Di mana ratusan warga berharap dapat di vaksin sinovac yang disediakan oleh Gerindra Sulteng.

Ketua Panitia Pelaksana Vaksinasi Gratis Gerindra, Winiar Lamakarate mengemukakan bahwa kegiatan itu sudah direncanakan dalam rangka membantu program pemerintah.

Ia bersyukur bahwa program vaksinasi gratis ini disambut antusias masyarakat, khususnya warga Kota Palu.

“Alhamdulillah antusias masyarakat ini baik. Bahkan ada ini yang mendaftar lebih dari kuota, di luar jangkauan kita, masih ada yang datang – datang,” ungkap Winiar.

Ia menuturkan kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan tersebut berjalan lancar, sesuai dengan perencanaan pihak panitia Gerindra Sulteng. Di mana masyarakat yang datang sesuai jadwal, dan prosesnya juga cepat selesai.

Kegiatan vaksinasi tersebut dilakukan dua tahap. Di mana tahap ke dua akan dilakukan pada awal bulan depan.

Panitia palaksana yang juga kader Gerindra Sulteng, Tanri Abeng mengungkapkan jumlah vaksin sinovac yang disediakan oleh panitia yang bekerja sama dengan tenaga kesehatan (Nakes) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulteng sebanyak 300 dosis. Di mana saat ini warga yang sudah mendaftarkan diri untuk divaksin melebihi dari dosis yang disediakan.

“Daftar tunggu sudah mencapai 30 orang. Kita menunggu dulu yang sudah mendaftar, kalau misalnya ada tidak datang baru kita masukan yang daftar tunggu,” katanya.

Sementara, salah seorang warga yang telah selesai divaksin bernama Ahmad D, mengaku badannya terasa lega usai divaksin. Dia mengatakan bahwa tidak merasakan gejala apapun dalam dirinya.

“Biasa, tapi rasanya kayak kram – kram begitu. Rasanya berat sedikit. Tidak tahu le depannya,” ungkap Ahmad.

Kram yang dimaksud, kata dia di bagian lengan kirinya, namun tidak merasakan gejala usai divaksin. Di mana prosesnya pun cukup cepat.

Pada kesempatan yang sama, sebagian warga yang datang ke kantor Gerindra untuk divaksin mengaku mendengar informasi pelayanan vaksin gratis Gerindra dari media sosial.

Editor Agus Manggona

Posts pagination

Previous 1 … 213 214 215 216 217 218 219 … 227 Next

Recent Posts

  • Gubernur Anwar Hafid Temui Menteri Keuangan Bahas Anggaran Pelayanan  Rakyat
  • Dialog Interaktif RRI, Gubernur Anwar Hafid Paparkan Dampak Nyata Program 9 BERANI
  • Gubernur Anwar Hafid Dorong Penguatan Pramuka dan Pendidikan Lewat Program BERANI Cerdas
  • Ihsan Basir: Advokat PPKHI Harus Tegakkan Keadilan
  • Gubernur Anwar Hafid: LASQI Bukan Sekadar Seni, Tapi Wadah Dakwah dan Kemanusiaan
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
Copyright © COMINDO MEDIA PERKASA | DarkNews by AF themes.